| Lalu Putra Wangsa |
KEBERADAAN
bentor (becak motor) di Mataram mengundang beragam pendapat. Ada pro, banyak
juga yang kontra atas hadirnya kendaraan roda tiga tersebut. Lalu Putra Wangsa
misalnya. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram ini menilai, keberadaan bentor
belum perlu dilegalkan. Sebab, menurut dia, bentor tidak memenuhi persyaratan
sebagai alat angkutan. Kalaupun nantinya Pemkot Mataram ingin melegalkan
keberadaan kendaraan hasil modifikasi sepeda motor itu, katanya, harus dikaji
dari banyak sisi.
‘’Sekarang
Pemkot urgent tidak dengan kehadiran
bentor,’’ katanya kepada Suara NTB. Menurut
Putra Wangsa, untuk menentukan ‘’nasib’’ bentor di Mataram, harus
dipertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Sejauh ini, dengan melihat kondisi
yang ada, ia berkesimpulan bahwa kehadiran bentor di Mataram harus ditolak.
Selain
dioperasikan oleh pribadi-pribadi, bentor yang makin marak di Mataram,
sebutnya, tidak memiliki asosiasi. Dikatakan Putra Wangsa, bentor, meskipun
sudah berani mengangkut penumpang, tetap saja kendaraan yang hanya dilengkapi
dengan lampu hias itu, bukanlah angkutan yang resmi. Ia pun mempertanyakan
dasar beroperasinya bentor-bentor tersebut di Mataram. ‘’Apa dasarnya tarik
ongkos dari penumpang,’’ tanyanya.
Sebelum
menjadi bumerang, Putra Wangsa meminta kepada instansi terkait segera
bertindak. Tidak terkecuali pihak kepolisian. Jika ke depan, Pemkot Mataram
hendak melegalkan bentor sebagai alternatif moda transportasi di Mataram, maka
akan menjadi ranah tersendiri. Misalnya dengan dibuatkan perda. (fit)
Komentar