Belum Perlu Dilegalkan

Lalu Putra Wangsa
KEBERADAAN bentor (becak motor) di Mataram mengundang beragam pendapat. Ada pro, banyak juga yang kontra atas hadirnya kendaraan roda tiga tersebut. Lalu Putra Wangsa misalnya. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram ini menilai, keberadaan bentor belum perlu dilegalkan. Sebab, menurut dia, bentor tidak memenuhi persyaratan sebagai alat angkutan. Kalaupun nantinya Pemkot Mataram ingin melegalkan keberadaan kendaraan hasil modifikasi sepeda motor itu, katanya, harus dikaji dari banyak sisi.

‘’Sekarang Pemkot urgent tidak dengan kehadiran bentor,’’ katanya kepada Suara NTB. Menurut Putra Wangsa, untuk menentukan ‘’nasib’’ bentor di Mataram, harus dipertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Sejauh ini, dengan melihat kondisi yang ada, ia berkesimpulan bahwa kehadiran bentor di Mataram harus ditolak.

Selain dioperasikan oleh pribadi-pribadi, bentor yang makin marak di Mataram, sebutnya, tidak memiliki asosiasi. Dikatakan Putra Wangsa, bentor, meskipun sudah berani mengangkut penumpang, tetap saja kendaraan yang hanya dilengkapi dengan lampu hias itu, bukanlah angkutan yang resmi. Ia pun mempertanyakan dasar beroperasinya bentor-bentor tersebut di Mataram. ‘’Apa dasarnya tarik ongkos dari penumpang,’’ tanyanya.

Sebelum menjadi bumerang, Putra Wangsa meminta kepada instansi terkait segera bertindak. Tidak terkecuali pihak kepolisian. Jika ke depan, Pemkot Mataram hendak melegalkan bentor sebagai alternatif moda transportasi di Mataram, maka akan menjadi ranah tersendiri. Misalnya dengan dibuatkan perda. (fit)

Komentar