Bentor Ditertibkan Usai HUT Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) –
Menjamurnya bentor (becak motor) di Mataram rupanya mulai direspon. Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram dalam waktu dekat, tepatnya usai rangkaian HUT Kota Mataram, segera menertibkan angkutan roda tiga tersebut.

Tahap pertama, kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubkominfo Kota Mataram, Mahfudin Noor kepada Suara NTB di Kantor Walikota Mataram, Jumat (30/8) kemarin, bentor akan ditertibkan manakala kendaraan modifikasi sepeda motor ini keluar dan beroperasi di jalan raya. Penertiban ini akan disertai dengan penyitaan bentor layaknya kendaraan yang terjaring razia atau penertiban di jalan umum oleh pihak kepolisian.

Terkait bentor, lanjut Mahfudin, pemerintah memang harus segera mengambil langkah antisipasi. Ia khawatir, kalau bentor dibiarkan tanpa ada pengawasan, akan berkembang dan tidak terkendali. ‘’Menurut hemat saya, tidak dilegalkan sebagai angkutan umum. Angkutan umum yang ada sekarang saja kondisinya seperti ini,’’ ucapnya. Kecuali menjadi moda angkutan antar lingkungan, katanya, mungkin masih bisa diterima. Tetapi itupun tetap harus memperhatikan aspek teknis, baik kelayakan maupun keamanannya.

Mahfudin mengatakan, pihaknya serius mengkaji kehadiran bentor di Mataram. Terbukti, pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi baik internal maupun dengan aparat kepolisian. Dari hasil kajian, memang tidak ada regulasi yang mengatur soal kendaraan bernama bentor.

Pertama dari desain, harus ada ketentuan dari kementrian. ‘’Ada aspek-aspek yang dinilai untuk perubahan jenis kendaraan,’’ imbuhnya. Kedua, bentor pada hakikatnya adalah kendaraan roda dua. Dimana kendaraan roda dua secara aturan tidak dibenarkan mengangkut penumpang dalam jumlah banyak. Hasil pantauan pihaknya, demikian Mahfudin, memang ada satu bengkel yang memproduksi bentor di Mataram.

‘’Selebihnya kita pantau produksinya banyak di luar Mataram,’’ cetusnya. Sementara operasinya, lebih banyak di malam hari dengan dilengkapi lampu-lampu hias dan umumnya mengangkut anak-anak di jalan-jalan lingkungan meskipun kadang sesekali ke luar hingga jalan umum. Namun demikian, mengacu pada regulasi dan referensi yang ada, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban bentor.

Disisi lain, kedepan manakala dari kacamata perhubungan, bentor tersebut efektif dipergunakan sebagai angkutan umum masyarakat, memenuhi aspek keselamatan, ketertiban di jalan bisa saja antara Pemkot Mataram, legislatif dan pihak terkait lainnya seperti kepolisian duduk bersama untuk melegalkan operasional bentor. (fit)

Komentar