Mataram (Suara NTB) –
Menjamurnya bentor (becak motor) di Mataram rupanya
mulai direspon. Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika)
Kota Mataram dalam waktu dekat, tepatnya usai rangkaian HUT Kota Mataram,
segera menertibkan angkutan roda tiga tersebut.
Tahap pertama, kata Kepala Bidang Angkutan Darat
Dishubkominfo Kota Mataram, Mahfudin Noor kepada Suara NTB di Kantor Walikota Mataram, Jumat (30/8) kemarin, bentor
akan ditertibkan manakala kendaraan modifikasi sepeda motor ini keluar dan
beroperasi di jalan raya. Penertiban ini akan disertai dengan penyitaan bentor
layaknya kendaraan yang terjaring razia atau penertiban di jalan umum oleh
pihak kepolisian.
Terkait bentor, lanjut Mahfudin, pemerintah memang
harus segera mengambil langkah antisipasi. Ia khawatir, kalau bentor dibiarkan
tanpa ada pengawasan, akan berkembang dan tidak terkendali. ‘’Menurut hemat
saya, tidak dilegalkan sebagai angkutan umum. Angkutan umum yang ada sekarang
saja kondisinya seperti ini,’’ ucapnya. Kecuali menjadi moda angkutan antar
lingkungan, katanya, mungkin masih bisa diterima. Tetapi itupun tetap harus
memperhatikan aspek teknis, baik kelayakan maupun keamanannya.
Mahfudin mengatakan, pihaknya serius mengkaji kehadiran
bentor di Mataram. Terbukti, pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi
baik internal maupun dengan aparat kepolisian. Dari hasil kajian, memang tidak
ada regulasi yang mengatur soal kendaraan bernama bentor.
Pertama dari desain, harus ada ketentuan dari
kementrian. ‘’Ada aspek-aspek yang dinilai untuk perubahan jenis kendaraan,’’
imbuhnya. Kedua, bentor pada hakikatnya adalah kendaraan roda dua. Dimana
kendaraan roda dua secara aturan tidak dibenarkan mengangkut penumpang dalam
jumlah banyak. Hasil pantauan pihaknya, demikian Mahfudin, memang ada satu
bengkel yang memproduksi bentor di Mataram.
‘’Selebihnya kita pantau produksinya banyak di luar
Mataram,’’ cetusnya. Sementara operasinya, lebih banyak di malam hari dengan
dilengkapi lampu-lampu hias dan umumnya mengangkut anak-anak di jalan-jalan
lingkungan meskipun kadang sesekali ke luar hingga jalan umum. Namun demikian,
mengacu pada regulasi dan referensi yang ada, maka pihaknya dalam waktu dekat
ini akan melakukan penertiban bentor.
Disisi lain, kedepan manakala dari kacamata
perhubungan, bentor tersebut efektif dipergunakan sebagai angkutan umum
masyarakat, memenuhi aspek keselamatan, ketertiban di jalan bisa saja antara
Pemkot Mataram, legislatif dan pihak terkait lainnya seperti kepolisian duduk
bersama untuk melegalkan operasional bentor. (fit)
Komentar