Mataram
(Suara NTB) –
Bakesbangpol
Kota Mataram mengancam bakal menahan bantuan parpol yang bermasalah di internal
mereka. ‘’Ada masalah di internalnya, contoh di salah satu parpol menerima
bantuan, dia punya permasalahan internal, maka kami terpaksa tidak bisa
mencairkan bantuan itu, sampai mereka menyelesaikan masalah itu sendiri,’’
terang Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, H. Bondan Wisnujati menjawab Suara NTB di sela-sela menghadiri
tasyakuran peringatan HUT Kota Mataram ke-20, di Pendopo Walikota Mataram,
Sabtu (31/8).
Kebijakan
ini, menurut Bondan, bukan hanya berlaku di lingkup Kota Mataram, melainkan
secara nasional. Penjelasan dari Pemerintah Pusat, setiap parpol yang menerima
bantuan, manakala masih terjadi permasalahan di internal parpol bersangkutan,
maka Pemerintah berhak menunda dana bantuan untuk parpol itu. ‘’Karena nanti,
siapa yang mau mempertanggungjawabkan pencairan itu. Kita juga ndak mau
berurusan dengan BPK,’’ demikian Bondan.
Sementara
itu, mengenai parpol yang memiliki kursi di parlemen tetapi pindah partai,
lanjut Bondan, sepanjang ada pihak yang mempersoalkan, tetap akan ditunda jatah
bantuan parpolnya. ‘’Harus ada hitam di atas putih dong sebagai bukti sah,’’
imbuhnya. Bakesbangpol Kota Mataram tidak menghendaki persoalan tersebut
bergulir hingga ke ranah hukum. Yang jelas, pihaknya tidak ingin ada masalah di
kemudian hari lantaran mencairkan dana bantuan parpol yang masih terlibat
seteru.
Pada
bagian lian, mantan Kepala Kantor Inkom Kota Mataram ini membantah jika ada
kalangan yang menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya, minim,
sehingga rata-rata parpol penerima bantuan kurang mengerti peruntukkan dana
bantuan parpol dimaksud. Seperti diketahui, di Mataram tercatat 11 parpol
berhak menerima bantuan tersebut. Pada tahun 2012 lalu, dana bantuan parpol
telah dicairkan.
Berdasarkan
Permendagri, 60 persen dana bantuan parpol diperuntukkan untuk pendidikan
politik. Namun, dalam realisasinya, banyak parpol yang kurang paham. ‘’Karena
ini menyangkut uang bantuan, tentu harus dipertanggungjawabkan,’’ katanya. Ia
menegaskan, bantuan parpol tidak dibenarkan untuk kegiatan yang bersifat
finansial.
Ia
menduga, kurang pahamnya parpol terhadap aturan penggunaan dana bantuan
tersebut, karena pada saat sosialisasi terkait hal itu, dari pihak parpol
mengirim utusan yang sesungguhnya tidak menangani masalah keuangan di parpol. ‘’Sebetulnya
yang kita harapkan hadir, mereka yang betul-betul menangani administrasi
keuangan. Sehingga misnya dimana itu, diantara mereka,’’ tandasnya.
Artinya,
antara yang diundang dengan yang datang adalah orang yang berbeda. Yang
diharapkan hadir adalah unsur pimpinan seperti ketua, sekretaris maupun
bendahara. (fit)
Komentar