Dapat Sentuhan SaniMas

M. Salman Rusdi

PROGRAM SaniMas (Sanitasi berbasis Masyarakat) di Kota Mataram nampaknya memang harus dikembangkan. Pasalnya, sejauh ini, meski menjadi ibukota Provinsi NTB, ternyata Kota Mataram belum sepenuhnya terbebas dari praktik BABS (Buang Air Besar Sembarangan). Program SaniMas merupakan salah satu solusi mengatasi praktik BABS tersebut. Kecamatan Cakranegara adalah salah satu kecamatan yang telah menerapkan program SaniMas. Camat Cakranegara, M. Salman Rusdi saat meninjau langsung fasilitas sanitasi komunal, baru-baru ini menjelaskan, MCK yang merupakan program SaniMas ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat atas fasilitas sanitasi yang memadai.

Di lingkungan berpenduduk 386 kepala keluarga (KK) tersebut, baru sekitar 220 KK yang memiliki jamban keluarga. Sehingga masalah sanitasi akibat terbatasnya kepemilikan jamban keluarga ini harus segera mendapat penanganan. Karenanya lingkungan perajin cukli ini mendapat sentuhan program nasional SaniMas Reguler MCK Plus++ yang didanai oleh APBN ini. "Sedangkan sumber pembiayaan untuk operasional, disediakan kotak iuran sukarela bagi siapapun warga yang menggunakan fasilitas ini,’’ terang Salman.

SaniMas Reguler MCK Plus++ yang menggunakan sumber air dari mata air Lingkuk Nunang ini lanjut Salman, dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah bersistem bio-digester, bak peluap sebagai penyeimbang volume gas di unit digester, bak sedimentasi atau bak pengendap, dan anaerobic baffle reactor atau septictank bersusun dengan aliran air up-flow yang memungkinkan pengurangan tingkat polusi limbah sampai dengan 80 persen. Gas hasil fermentasi dari pengolahan limbah organik semacam ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti elpiji.

Dari peninjauan oleh peserta CSS 2013, peserta tampak tertarik dengan adanya awik-awik tentang BAB sembarangan yang diberlakukan di Lingkungan Rungkang Jangkuk, seperti dilihat peserta di dinding MCK. Dalam awik-awik yang merupakan sebuah bentuk kearifan lokal ini disebutkan bahwa apabila masih ada warga setempat yang kedapatan BAB sembarangan akan dikenakan sanksi awal berupa teguran secara lisan oleh Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan (LKL) dan dapat ditingkatkan dengan pengenaan sanksi administrasi pada saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan administrasi di Lingkungan. Bila yang bersangkutan belum membutuhkan pelayanan administrasi atau belum dewasa, sanksi diberlakukan kepada orangtua/keluarga yang menanggung sesuai dengan Kartu Keluarga. (fit)

Komentar