![]() |
M. Salman Rusdi |
PROGRAM
SaniMas (Sanitasi berbasis Masyarakat) di Kota Mataram nampaknya memang harus
dikembangkan. Pasalnya, sejauh ini, meski menjadi ibukota Provinsi NTB,
ternyata Kota Mataram belum sepenuhnya terbebas dari praktik BABS (Buang Air
Besar Sembarangan). Program SaniMas merupakan salah satu solusi mengatasi
praktik BABS tersebut. Kecamatan Cakranegara adalah salah satu kecamatan yang
telah menerapkan program SaniMas. Camat Cakranegara, M. Salman Rusdi saat meninjau
langsung fasilitas sanitasi komunal, baru-baru ini menjelaskan, MCK yang
merupakan program SaniMas ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat atas fasilitas sanitasi yang memadai.
Di
lingkungan berpenduduk 386 kepala keluarga (KK) tersebut, baru sekitar 220 KK
yang memiliki jamban keluarga. Sehingga masalah sanitasi akibat terbatasnya
kepemilikan jamban keluarga ini harus segera mendapat penanganan. Karenanya
lingkungan perajin cukli ini mendapat sentuhan program nasional SaniMas Reguler
MCK Plus++ yang didanai oleh APBN ini. "Sedangkan sumber pembiayaan untuk
operasional, disediakan kotak iuran sukarela bagi siapapun warga yang
menggunakan fasilitas ini,’’ terang Salman.
SaniMas
Reguler MCK Plus++ yang menggunakan sumber air dari mata air Lingkuk Nunang ini
lanjut Salman, dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah bersistem
bio-digester, bak peluap sebagai penyeimbang volume gas di unit digester, bak
sedimentasi atau bak pengendap, dan anaerobic
baffle reactor atau septictank bersusun dengan aliran air up-flow yang memungkinkan pengurangan
tingkat polusi limbah sampai dengan 80 persen. Gas hasil fermentasi dari
pengolahan limbah organik semacam ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar
pengganti elpiji.
Dari
peninjauan oleh peserta CSS 2013, peserta tampak tertarik dengan adanya
awik-awik tentang BAB sembarangan yang diberlakukan di Lingkungan Rungkang
Jangkuk, seperti dilihat peserta di dinding MCK. Dalam awik-awik yang merupakan
sebuah bentuk kearifan lokal ini disebutkan bahwa apabila masih ada warga setempat
yang kedapatan BAB sembarangan akan dikenakan sanksi awal berupa teguran secara
lisan oleh Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan (LKL) dan dapat ditingkatkan
dengan pengenaan sanksi administrasi pada saat yang bersangkutan membutuhkan
pelayanan administrasi di Lingkungan. Bila yang bersangkutan belum membutuhkan
pelayanan administrasi atau belum dewasa, sanksi diberlakukan kepada
orangtua/keluarga yang menanggung sesuai dengan Kartu Keluarga. (fit)

Komentar