Mataram
(Suara NTB) –
DPP
PPI (Partai Pemuda Indonesia), Selasa (3/9) kemarin, bersurat kepada DPRD Kota
Mataram. Surat itu meminta usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggotanya yang
bernama Misban Ratmaji, agar dibatalkan. Pertimbangannya, menurut Misban
Ratmaji kepada Suara NTB usai
menyerahkan surat DPP PPI ke Ketua DPRD Kota Mataram, bahwa pengurus yang
mendesak PAW, sebetulnya sudah tidak berhak lagi mengajukan usulan PAW. Karena,
kata Misban, DPP telah membekukan kepengurusan tersebut pada tahun 2011 lalu.
Dikonfirmasi
terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, membenarkan adanya surat
dari salah satu parpol yang meminta pembatalan PAW. Disisi lain, politisi
Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapim untuk
menyikapi hasil rapat pleno KPU Kota Mataram yang juga telah bersurat kepada
Dewan. ‘’Kita akan gelar rapim, termasuk untuk menyikapi surat masuk dari salah
satu parpol,’’ katanya.
Sebelumnya
Komisioner KPU Kota Mataram, Agus Zaeroni yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (3/9), mengungkapkan,
menindaklanjuti surat Dewan, pihaknya sudah mengirimkan semua kebutuhan, baik
DCT tahun 2009 di dapil anggota Dewan yang diusulkan untuk di-PAW, form EB1 dan form ranking perolehan suara. Menurut dia, PAW hanya bisa dilakukan
sesuai peraturan yang ada.
Termasuk,
terkait parpol yang berpolemik seperti PPI, dalam surat yang dikirim ke Dewan,
KPU telah memberi catatan bahwa yang diajukan sebagai pengganti adalah caleg
yang kala itu perolehan suaranya hanya berada di urutan keempat. (fit)
Komentar