PENOLAKAN
Warga Tanjung Karang terhadap
pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di kelurahan setempat
mendapat perhatian khusus dari kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi III
DPRD Kota Mataram, Wirawan, SH., kepada Suara
NTB, Minggu (22/9) malam menyatakan, Dinas Tata Kota dan Pengawasan
Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram harus bertangggung jawab.
Wirawan |
Sebab,
seperti penuturan warga yang Sabtu (21/9) sempat mendatangi DPRD Kota Mataram,
bahwa saat rapat dengan Dinas Takowasbang, Camat Sekarbela da Lurah Tangjung
Karang, di sana dinas yang dikepalai Supardi tersebut menyatakan tidak akan
mengeluarkan izin, namun belakangan diketahui, pembangunan iotu tetap berjalan.
Menurut
Wirawan, Dinas Takowasbang harus memegang komitmen kalau memang sejak awal
berkomitmen untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTD dimaksud. ‘’Kalau
sudah begini, Tata Kota Harus bertanggung jawab,’’ cetusnya. Politisi Partai
Demokrat ini meminta Dinas Takowasbang tidak semena-mena dalam menerbitkan
izin.
Sebelum
izin keluar, sambung Wirawan, Dinas Takowasbang seharusnya bisa
mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada warga setempat. Masyarakat yang
berdomosili di sekitar lokasi tempat dibangunnya PLTD itu mutlak harus diajak
kompromi. Sehingga, tidak timbul protes di kermudian hari, seperti yang
dilakukan warga Tanjung karang.
Wirawan
menegaskan, meskipun pembangunan PLTD untuk kepentingan bersama, namun bukan
berarti pembangunannya bisa mengesampingkan aspirasi masyarakat. Justru,
menurut dia, warga lingkar PLTD harus diprioritaskan. ‘’Kan masyarakat sudah
lebih dulu tinggal di sana dibandingkan PLTD, jadi mereka harus diprioritaskan,’’
pintanya.
Ia
mengapresiasi kedatangan warga Tanjung Karang yang hendak menemui komisi III,
meski belum sempat bertatap muka. Pada bagian lain, Wirawan mengatakan, bisa
jadi pihaknya akan memanggil Dinas Takowasbang untuk mengklarifikasi persoalan
tersebut. (fit)
Komentar