Harus Bertanggung Jawab

PENOLAKAN Warga Tanjung Karang  terhadap pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di kelurahan setempat mendapat perhatian khusus dari kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Wirawan, SH., kepada Suara NTB, Minggu (22/9) malam menyatakan, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram harus bertangggung jawab.

Wirawan


Sebab, seperti penuturan warga yang Sabtu (21/9) sempat mendatangi DPRD Kota Mataram, bahwa saat rapat dengan Dinas Takowasbang, Camat Sekarbela da Lurah Tangjung Karang, di sana dinas yang dikepalai Supardi tersebut menyatakan tidak akan mengeluarkan izin, namun belakangan diketahui, pembangunan iotu tetap berjalan.

Menurut Wirawan, Dinas Takowasbang harus memegang komitmen kalau memang sejak awal berkomitmen untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTD dimaksud. ‘’Kalau sudah begini, Tata Kota Harus bertanggung jawab,’’ cetusnya. Politisi Partai Demokrat ini meminta Dinas Takowasbang tidak semena-mena dalam menerbitkan izin.

Sebelum izin keluar, sambung Wirawan, Dinas Takowasbang seharusnya bisa mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada warga setempat. Masyarakat yang berdomosili di sekitar lokasi tempat dibangunnya PLTD itu mutlak harus diajak kompromi. Sehingga, tidak timbul protes di kermudian hari, seperti yang dilakukan warga Tanjung karang.

Wirawan menegaskan, meskipun pembangunan PLTD untuk kepentingan bersama, namun bukan berarti pembangunannya bisa mengesampingkan aspirasi masyarakat. Justru, menurut dia, warga lingkar PLTD harus diprioritaskan. ‘’Kan masyarakat sudah lebih dulu tinggal di sana dibandingkan PLTD, jadi mereka harus diprioritaskan,’’ pintanya.

Ia mengapresiasi kedatangan warga Tanjung Karang yang hendak menemui komisi III, meski belum sempat bertatap muka. Pada bagian lain, Wirawan mengatakan, bisa jadi pihaknya akan memanggil Dinas Takowasbang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. (fit)

Komentar