Kepala BPBD Tersangka, Walikota Prihatin

DITETAPKANNYA Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Mataram, HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek rumput laut, mencoreng citra Kota Mataram, di tengah upaya Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menciptakan clean government di lingkup Pemkot Mataram. Meski menyatakan prihatin terhadap masalah hukum yang menimpa bawahannya itu, Walikota menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum.

H. Ahyar Abduh


Ahyar yang dikonfirmasi di Kantor Walikota Mataram, Kamis (19/9) kemarin, menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun pada prinsipnya, tugas pokok kedinasan di BPBD Kota Mataram harus bisa dilaksanakan. ‘’Tidak terhambat, itu prinsipnya,’’ cetus Walikota. Terhadap proses lebih lanjut, tentu tidak bisa serta merta diambil tindakan katakanlah menonjobkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala BPBD Kota Mataram. Ahyar mengaku, untuk mengambil tindakan yang lebih jauh, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu kasus yang menimpa mantan Sekretaris Dinas Kebersihan Kota Mataram tersebut.

Pemkot Mataram dalam hal ini, sambung Walikota, mendukung penegakan hukum di Kota Mataram. Bahkan sejak awal, selaku Walikota, ia selalu mengingatkan jajarannya bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih atau clean government. ‘’Pakta Integritas sudah ditandatangani. Karena itu saya juga minta kepada semua kita untuk mendukung penegakan hukum,’’ ujarnya.

Sebagai orang nomor satu di Kota Mataram, Ahyar bertekad supaya semua jajaranannya di lingkup Pemkot Mataram jangan ada yang terlibat dengan kasus-kasus korupsi. ‘’Ini sudah menjadi tekad, namun begitulah,’’ ujarnya pasrah. Kendati demikian, pihaknya selaku atasan tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain sepenuhnya terhadap Kepala BPBD Kota Mataram yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Namun tentu, dukungan itu, kata Walikota, sebatas kewenangannya sebagai kepala daerah. ‘’Saya prihatin dengan kasus ini tapi kita tetap berprinsip pada penegakan hukum,’’ ungkap Ahyar. Ia berharap, tersangka tetap bersabar dan tabah untuk menjalani segala proses yang akan dilaksanakan. Ahyar berjanji akan membantu menyiapkan pembelaan hukum bagi tersangka penyimpangan proyek rumput laut senilai Rp 2 miliar lebih itu. (fit)

Komentar