DITETAPKANNYA Kepala BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Mataram, HM sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penyimpangan proyek rumput laut, mencoreng citra Kota Mataram, di tengah upaya Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh
menciptakan clean government di
lingkup Pemkot Mataram. Meski menyatakan prihatin terhadap masalah hukum yang
menimpa bawahannya itu, Walikota menegaskan
pihaknya tetap menghormati proses hukum.
H. Ahyar Abduh |
Ahyar yang dikonfirmasi di Kantor Walikota Mataram,
Kamis (19/9) kemarin, menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang
sedang berjalan. Namun pada prinsipnya, tugas pokok kedinasan di BPBD Kota
Mataram harus bisa dilaksanakan. ‘’Tidak terhambat, itu prinsipnya,’’ cetus Walikota. Terhadap proses lebih lanjut, tentu tidak
bisa serta merta diambil tindakan katakanlah menonjobkan yang bersangkutan dari
jabatannya sebagai kepala BPBD Kota Mataram. Ahyar mengaku, untuk mengambil
tindakan yang lebih jauh, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu kasus yang
menimpa mantan Sekretaris Dinas Kebersihan Kota Mataram tersebut.
Pemkot Mataram dalam hal ini, sambung Walikota, mendukung penegakan hukum di Kota Mataram.
Bahkan sejak awal, selaku Walikota, ia selalu mengingatkan jajarannya bagaimana
mewujudkan pemerintahan yang bersih atau clean
government. ‘’Pakta Integritas sudah ditandatangani. Karena itu saya juga minta kepada semua kita
untuk mendukung penegakan hukum,’’ ujarnya.
Sebagai orang nomor satu di Kota Mataram, Ahyar
bertekad supaya semua jajaranannya di lingkup Pemkot Mataram jangan ada yang
terlibat dengan kasus-kasus korupsi. ‘’Ini sudah menjadi tekad, namun
begitulah,’’ ujarnya pasrah. Kendati demikian, pihaknya selaku atasan tetap
akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain sepenuhnya terhadap Kepala BPBD Kota Mataram yang saat ini telah berstatus
sebagai tersangka.
Komentar