TGH. Mujiburrahman |
KETUA Pansus Raperda Kota Mataram tentang pembentukan
organisasi dan tata kerja lembaga lain, TGH. Mujiburrahman menekankan harus ada
peningkatan pelayanan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), ketika Pemkot Mataram
mengehendaki KPPT ditingkatkan statusnya dari kantor menjadi badan.
Substansi dari raperda ini, adalah penghapusan KPPT (Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu). Penghapusan ini menyusul rencana eksekutif melakukan
peningkatan status KPPT menjadi badan. ‘’Dan dia gabung dengan nama Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,’’ sebut Mujiburrahman kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (4/9)
kemarin.
Mendalami maksud raperda tersebut, Pansus melakukan
konsultasi ke Biro organisasi Kemendagri mengenai konsekuensi anggaran yang
timbul akibat peningkatan status. Sebab, menurut Mujiburrahman, dengan
peningkatan status KPPT, tentu ada beberapa pejabat yang nantinya akan
ditempatkan di sana. Guna mendukung operasional BPMPPT, paling tidak, ada tiga
kepala bidang.
Dalam konsultasi itu, sambung dia, pihaknya meminta
penjelasan, hal-hal yang melatarbelakangi peningkatan status suatu lembaga
perangkat daerah secara filosofis, maupun secara yuridis. ‘’Hasil-hasil itu,
sudah kita elaborasi dalam rapat internal pansus. Nanti akan kita pertanyakan
dalam rapat dengan eksekutif,’’ akunya.
Intinya, sambung politisi dari Dapil Sekarbela ini,
berdasarkan penjelasan dari Biro Organisasi Kemendagri, bahwa keinginan
menaikkan status itu biasanya dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. ‘’Tapi nanti akan kita cross check, bisakah kita
diberikan gambaran yang jelas oleh eksekutif, bahwa peningkatan status suatu
lembaga di bawah Pemkot Mataram, berbanding lurus terhadap pelayanan publik.
Itu harus berbanding lurus, jangan
berbanding terbalik,’’ ujarnya.
Kalau hal itu bisa dgambarkan dengan jelas kepada
Pansus, pihaknya tentu akan menyetujui peningkatan status KPPT, walaupun akan
ada konsekuensi anggaran. ‘’Tapi kan endingnya itu adalah peningkatan pelayanan
kepada publik terkait perizinan,’’ cetusnya. Mujiburrahman memandang sudah selayaknya KPPT
ditingkatkan statusnya menjadi badan. Disamping ada untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, ia meyakini ada potensi daerah di lembaga
tersebut.
Potensi ini, katanya, tidak terlepas dari banyaknya
aktivitas pembangunan di Kota Mataram yang memerlukan perizinan. Sehingga KPPT
perlu ditingkatkan statusnya. Terkait hal itu, ia juga akan mempertegas kepada
eksekutif mengenai kondisi pelayanan satu pintu yang diterapkan KPPT selama
ini.
Pansus juga, menurut Mujiburrahman juga bakal
mempertanyakan target PAD setelah status KPPT ini ditingkatkan. (fit)
Komentar