Pelayanan dan PAD Harus Meningkat

TGH. Mujiburrahman

KETUA Pansus Raperda Kota Mataram tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain, TGH. Mujiburrahman menekankan harus ada peningkatan pelayanan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), ketika Pemkot Mataram mengehendaki KPPT ditingkatkan statusnya dari kantor menjadi badan.

Substansi dari raperda ini,  adalah penghapusan KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Penghapusan ini menyusul rencana eksekutif melakukan peningkatan status KPPT menjadi badan. ‘’Dan dia gabung dengan nama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,’’ sebut Mujiburrahman kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (4/9) kemarin.

Mendalami maksud raperda tersebut, Pansus melakukan konsultasi ke Biro organisasi Kemendagri mengenai konsekuensi anggaran yang timbul akibat peningkatan status. Sebab, menurut Mujiburrahman, dengan peningkatan status KPPT, tentu ada beberapa pejabat yang nantinya akan ditempatkan di sana. Guna mendukung operasional BPMPPT, paling tidak, ada tiga kepala bidang.

Dalam konsultasi itu, sambung dia, pihaknya meminta penjelasan, hal-hal yang melatarbelakangi peningkatan status suatu lembaga perangkat daerah secara filosofis, maupun secara yuridis. ‘’Hasil-hasil itu, sudah kita elaborasi dalam rapat internal pansus. Nanti akan kita pertanyakan dalam rapat dengan eksekutif,’’ akunya.

Intinya, sambung politisi dari Dapil Sekarbela ini, berdasarkan penjelasan dari Biro Organisasi Kemendagri, bahwa keinginan menaikkan status itu biasanya dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Tapi nanti akan kita cross check, bisakah kita diberikan gambaran yang jelas oleh eksekutif, bahwa peningkatan status suatu lembaga di bawah Pemkot Mataram, berbanding lurus terhadap pelayanan publik. Itu  harus berbanding lurus, jangan berbanding terbalik,’’ ujarnya.

Kalau hal itu bisa dgambarkan dengan jelas kepada Pansus, pihaknya tentu akan menyetujui peningkatan status KPPT, walaupun akan ada konsekuensi anggaran. ‘’Tapi kan endingnya itu adalah peningkatan pelayanan kepada publik terkait perizinan,’’ cetusnya.  Mujiburrahman memandang sudah selayaknya KPPT ditingkatkan statusnya menjadi badan. Disamping ada untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ia meyakini ada potensi daerah di lembaga tersebut.

Potensi ini, katanya, tidak terlepas dari banyaknya aktivitas pembangunan di Kota Mataram yang memerlukan perizinan. Sehingga KPPT perlu ditingkatkan statusnya. Terkait hal itu, ia juga akan mempertegas kepada eksekutif mengenai kondisi pelayanan satu pintu yang diterapkan KPPT selama ini.

Pansus juga, menurut Mujiburrahman juga bakal mempertanyakan target PAD setelah status KPPT ini ditingkatkan. (fit)

Komentar