H. Wildan |
KEBERADAAN
Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram disorot oleh Ketua Pansus RSUD Kota Mataram,
H. Wildan, SH. Ia menilai, keberadaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram tidak
jelas ujung pangkalnya. ‘’Penyampaiannya di mass media sering bertentangan
dengan kebijakan Pemda,’’ ujar. Bahkan ada kesan dijadikan ajang politik.
Seharusnya,
Dewan Pengawas tidak asal mengeluarkan pernyataan. ‘’Mungkin Sekda sungkan
karena ada faktor x, mungkin karena sudah lama,’’ imbuh Wildan. Pentingnya
keberadaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram, maka Pansus menganggap hal itu
harus turut diatur dalam perda.
Pada
bagian lain, Wildan melihat struktur organisasi RSUD Kota Mataram masih
terbilang gemuk. Setidaknya jika dibandingkan dengan RS yang ada di daerah
lain. Tidak saja di RS Pasar Rebo Jakarta tapi juga RS di Yogyakarta. Pada
pembahasan terakhir raperda Kota Mataram tentang RSUD Kota Mataram disepakati
keanggotaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram sebanyak tiga orang.
Meskipun
aturan membolehkan keanggotaan Dewan Pengawas sebuah RS maksimal lima orang. Khusus
untuk RSUD Kota Mataram, pascaperda ini diketok nantinya, Direktur RSUD Kota
Mataram, dr. HL. Herman Mahaputra telah berjanji untuk melaporkan keberadaan
Dewan Pengawasan RSUD Kota Mataram kepada DPRD Kota Mataram. (fit)
Komentar