Sering Bertentangan

H. Wildan

KEBERADAAN Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram disorot oleh Ketua Pansus RSUD Kota Mataram, H. Wildan, SH. Ia menilai, keberadaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram tidak jelas ujung pangkalnya. ‘’Penyampaiannya di mass media sering bertentangan dengan kebijakan Pemda,’’ ujar. Bahkan ada kesan dijadikan ajang politik.

Seharusnya, Dewan Pengawas tidak asal mengeluarkan pernyataan. ‘’Mungkin Sekda sungkan karena ada faktor x, mungkin karena sudah lama,’’ imbuh Wildan. Pentingnya keberadaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram, maka Pansus menganggap hal itu harus turut diatur dalam perda.

Pada bagian lain, Wildan melihat struktur organisasi RSUD Kota Mataram masih terbilang gemuk. Setidaknya jika dibandingkan dengan RS yang ada di daerah lain. Tidak saja di RS Pasar Rebo Jakarta tapi juga RS di Yogyakarta. Pada pembahasan terakhir raperda Kota Mataram tentang RSUD Kota Mataram disepakati keanggotaan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram sebanyak tiga orang.

Meskipun aturan membolehkan keanggotaan Dewan Pengawas sebuah RS maksimal lima orang. Khusus untuk RSUD Kota Mataram, pascaperda ini diketok nantinya, Direktur RSUD Kota Mataram, dr. HL. Herman Mahaputra telah berjanji untuk melaporkan keberadaan Dewan Pengawasan RSUD Kota Mataram kepada DPRD Kota Mataram. (fit)

Komentar