Mataram
(Suara NTB) –
KPU
Kota Mataram akhirnya mengirimkan nama pengganti antar waktu menjawab surat
DPRD Kota Mataram terkait nasib tiga anggota DPRD Kota Mataram yang nyaleg
kembali melalui parpol lain. Nama pengganti ini diputuskan dalam rapat pleno yang
berlangsung Jumat (30/8). Tepat sehari setelah DPRD Kota Mataram menjawab surat
KPU Kota Mataram yang dinilai janggal dan membingungkan itu dan demo yang
digelar sejumlah massa PPI (Partai Pemuda Indonesia).
Komisioner
KPU Kota Mataram, Agus Zaeroni yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (3/9) kemarin, mengungkapkan, menindaklanjuti
surat Dewan, pihaknya sudah mengirimkan semua kebutuhan, baik DCT tahun 2009 di
dapil anggota Dewan yang diusulkan untuk di-PAW, form EB1 dan form ranking
perolehan suara. Menurut dia, PAW hanya bisa dilakukan sesuai peraturan yang
ada. ‘’Kami di KPU hanya memverifikasi dan memberitahukan kepada Dewan. Bahwa
ranking perolehan suaranya ini. Surat sudah kami kirim tertanggal hari ini,
Senin (3/9), dan sudah diterima Sekwan,’’ terangnya.
Dikatakan
Agus Zaeroni, ketika ada usulan PAW yang diajukan Dewan, adalah tugas KPU
melakukan verifikasi, siapa yang berhak mengganti anggota Dewan yang diusulkan
untuk diganti tersebut. Termasuk, terkait parpol yang berpolemik seperti PPI,
dalam surat yang dikirim ke Dewan, KPU telah memberi catatan bahwa yang
diajukan sebagai pengganti adalah caleg yang kala itu perolehan suaranya hanya
berada di urutan keempat. ‘’Sedangkan yang ke dua dan ketiga masih ada,’’
imbuhnya.
Agus
Zaeroni memastikan, DPRD Kota Mataram tidak akan bingung dengan surat yang
dikirim KPU Kota Mataram seperti surat sebelumnya yang sempat meminta Dewan
melakukan verifikasi terhadap partai-partai yang mengajukan usulan PAW,
sementara kegiatan melakukan verifikasi sama sekali bukan ranah tugas Dewan,
melainkan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Sebelumnya,
Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., mengatakan, pihaknya
sempat bingung dengan permintaan verifikasi oleh KPU Kota Mataram. Namun
setelah dikonfirmasi ke KPU yang rupanya karena sudah terlanjur bersurat kepada
Dewan, tentu menunggu jawaban. Menurut Sekwan, surat itu lebih pada proses
formalitas. (fit)
Komentar