Soal PAW, KPU Kirim Nama Pengganti ke DPRD Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) –
KPU Kota Mataram akhirnya mengirimkan nama pengganti antar waktu menjawab surat DPRD Kota Mataram terkait nasib tiga anggota DPRD Kota Mataram yang nyaleg kembali melalui parpol lain. Nama pengganti ini diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung Jumat (30/8). Tepat sehari setelah DPRD Kota Mataram menjawab surat KPU Kota Mataram yang dinilai janggal dan membingungkan itu dan demo yang digelar sejumlah massa PPI (Partai Pemuda Indonesia).

Komisioner KPU Kota Mataram, Agus Zaeroni yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (3/9) kemarin, mengungkapkan, menindaklanjuti surat Dewan, pihaknya sudah mengirimkan semua kebutuhan, baik DCT tahun 2009 di dapil anggota Dewan yang diusulkan untuk di-PAW, form EB1 dan form ranking perolehan suara. Menurut dia, PAW hanya bisa dilakukan sesuai peraturan yang ada. ‘’Kami di KPU hanya memverifikasi dan memberitahukan kepada Dewan. Bahwa ranking perolehan suaranya ini. Surat sudah kami kirim tertanggal hari ini, Senin (3/9), dan sudah diterima Sekwan,’’ terangnya.

Dikatakan Agus Zaeroni, ketika ada usulan PAW yang diajukan Dewan, adalah tugas KPU melakukan verifikasi, siapa yang berhak mengganti anggota Dewan yang diusulkan untuk diganti tersebut. Termasuk, terkait parpol yang berpolemik seperti PPI, dalam surat yang dikirim ke Dewan, KPU telah memberi catatan bahwa yang diajukan sebagai pengganti adalah caleg yang kala itu perolehan suaranya hanya berada di urutan keempat. ‘’Sedangkan yang ke dua dan ketiga masih ada,’’ imbuhnya.

Agus Zaeroni memastikan, DPRD Kota Mataram tidak akan bingung dengan surat yang dikirim KPU Kota Mataram seperti surat sebelumnya yang sempat meminta Dewan melakukan verifikasi terhadap partai-partai yang mengajukan usulan PAW, sementara kegiatan melakukan verifikasi sama sekali bukan ranah tugas Dewan, melainkan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., mengatakan, pihaknya sempat bingung dengan permintaan verifikasi oleh KPU Kota Mataram. Namun setelah dikonfirmasi ke KPU yang rupanya karena sudah terlanjur bersurat kepada Dewan, tentu menunggu jawaban. Menurut Sekwan, surat itu lebih pada proses formalitas. (fit)

Komentar