Banyak Kebocoran

H. AB. Taufikurrahman

KALANGAN anggota DPRD Kota Mataram berharap banyak pada Perda inisiatif yang rencananya akan diajukan Dewan terkait pengelolaan reklame. Sebab, reklame dinilai potesial menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)Kota Mataram. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, H. AB. Taufikurahman kepada Suara NTB kemarin mengatakan, pada prinsipnya potensi reklame yang ada di Kota Mataram sudah cukup bagus

Kondisi ini membuat pihaknya berharap bisa membuka peluang menambah PAD. Memang, katanya, pajak reklame sudah diatur tersendiri. Namun, kalangan Dewan, lanjut Taufikurahman, kerap mendengar banyak kebocoran yang seharusnya tidak perlu terjadi. Disamping itu, ia juga menyoroti penataan reklame yang terkesan semrawut.

Dimana, menurut politisi PKPB ini hampir semua tempat-tempat strategis di Kota Mataram digunakan sebagai ajang pemasangan reklame. Ia mempertanyakan konsistensi Dinas Pertamanan dalam melaksanakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan zona-zona pemasangan reklame. Sebab, semangat dari Perda reklame, lanjut Taufikurahman, bagaimana reklame dapat menambah PAD Kota Mataram tetapi penataannya juga tetap rapi.

Sayangnya, yang berlangsung sekarang, demikian Taufikurahman, penataannya masih terkesan mengabaikan estetika Kota Mataram. ‘’Sementara inikan kita lihat masih agak semrawut,’’ cetusnya. Harapan supata income dari sektor pajak reklame banyak namun estetika Kota Mataram juga terjaga, rupanya belum tercapai.

‘’Jangan sampai tujuan kita mencari income sebanyak-banyaknya tetapi justru keindahan kota ini sendiri tidak kita perhatikan,’’ pungkasnya. Apalagi, masih ada perilaku kalangan masyarakat yang memasang reklame seenaknya. Ini terbukti dengan penertiban reklame liar yang gencar dilakukan Dinas Pertamanan Kota Mataram, belakangan ini. Mengacu pada kenyataan tersebut, Taufikurahman menyangsikan sosialisasi yang dilakukan Dinas Pertamanan, tepat sasaran.

Kata dia, kalau memang sosialisasi reklame itu sudah dilakukan dengan baik, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang memasang reklame liar atau penertiban yang dilakukan Dinas Pertamanan. ‘’Yang penting pesan dari Perda itu. Kalau memang perda itu sudah tersosialisasi dengan baik, saya kira itu tidak akan terjadi,’’ ujarnya. Sebab, selama ini, masih banyak masyarakat yang ternyata tidak tahu ada aturan terkait reklame. Hal-hal ini, sambungnya akan menjadi bahan perbaikan ke depan. (fit)

Komentar