H. AB. Taufikurrahman |
KALANGAN anggota DPRD Kota Mataram berharap banyak
pada Perda inisiatif yang rencananya akan diajukan Dewan terkait pengelolaan
reklame. Sebab, reklame dinilai potesial menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)Kota
Mataram. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, H. AB. Taufikurahman kepada Suara NTB kemarin mengatakan, pada
prinsipnya potensi reklame yang ada di Kota Mataram sudah cukup bagus
Kondisi ini membuat pihaknya berharap bisa membuka
peluang menambah PAD. Memang, katanya, pajak reklame sudah diatur tersendiri.
Namun, kalangan Dewan, lanjut Taufikurahman, kerap mendengar banyak kebocoran
yang seharusnya tidak perlu terjadi. Disamping itu, ia juga menyoroti penataan
reklame yang terkesan semrawut.
Dimana, menurut politisi PKPB ini hampir semua
tempat-tempat strategis di Kota Mataram digunakan sebagai ajang pemasangan
reklame. Ia mempertanyakan konsistensi Dinas Pertamanan dalam melaksanakan
peraturan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan zona-zona pemasangan
reklame. Sebab, semangat dari Perda reklame, lanjut Taufikurahman, bagaimana
reklame dapat menambah PAD Kota Mataram tetapi penataannya juga tetap rapi.
Sayangnya, yang berlangsung sekarang, demikian
Taufikurahman, penataannya masih terkesan mengabaikan estetika Kota Mataram. ‘’Sementara
inikan kita lihat masih agak semrawut,’’ cetusnya. Harapan supata income dari
sektor pajak reklame banyak namun estetika Kota Mataram juga terjaga, rupanya
belum tercapai.
‘’Jangan sampai tujuan kita mencari income
sebanyak-banyaknya tetapi justru keindahan kota ini sendiri tidak kita
perhatikan,’’ pungkasnya. Apalagi, masih ada perilaku kalangan masyarakat yang
memasang reklame seenaknya. Ini terbukti dengan penertiban reklame liar yang
gencar dilakukan Dinas Pertamanan Kota Mataram, belakangan ini. Mengacu pada
kenyataan tersebut, Taufikurahman menyangsikan sosialisasi yang dilakukan Dinas
Pertamanan, tepat sasaran.
Kata dia, kalau memang sosialisasi reklame itu sudah
dilakukan dengan baik, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang memasang reklame
liar atau penertiban yang dilakukan Dinas Pertamanan. ‘’Yang penting pesan dari
Perda itu. Kalau memang perda itu sudah tersosialisasi dengan baik, saya kira
itu tidak akan terjadi,’’ ujarnya. Sebab, selama ini, masih banyak masyarakat
yang ternyata tidak tahu ada aturan terkait reklame. Hal-hal ini, sambungnya
akan menjadi bahan perbaikan ke depan. (fit)
Komentar