Buntut Penolakan PLTD

Lurah Tanjung Dituding Dapat Untung Hingga Rp 1 Miliar


Mataram  (Suara NTB ) –
Proyek pembangun pembangkitan Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di Tanjung Karang Kelurahan Sekarbela yang beberapa hari lalu menuai protes dari warga setempat, berbuntut panjang. Lurah Tanjung Karang, Suhartono disebut-sebut memiliki peran penting dalam menggolkan lokasi pembangunan proyek tersebut.

Samsul Bahri, perwakilan warga yang menolak lokasi pembangunan PLTD, menuding Suhartono mendapatkan keuntungan antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dari kengototannya mempertahankan lokasi pembangunan PLTD berkekuatan 30 MW di Tanjung Karang itu. Pada prinsipnya, lanjut Samsul warga mendukung apa yang menjadi program pemerintah, hanya saja lokasinya perlu ditinjau kembali karena diyakini akan mengganggu kenyamanan warga.

Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Tanjung Karang Suhartono ketika dikonfirmasi via telepone, Senin (30/9) mengakui dalam proyek pembanguan PLTD, dirinya hanya menunjukkan jalan kepada pihak pengelola yang mencari lahan untuk pembangunan. Adapun keberlanjutan pembangunan PLTD tersebut, ia enggan untuk berkomentar. “Silahkan hubungi Humas saja, karena kami sudah satu pintu,” ungkapnya.

Terkait adanya tudingan dirinya yang mendapatkan fee dari proyek tersebut, ia pun membantahnya. Menurut Suhartono, ada oknum masyarakat tertentu yang tidak senang dan memfitnahnya. Ia menyebutkan, lahan yang ditunjukkan kepada pihak investor adalah milik Hj Maheram dan bukan milik Marzuki. Ia menambahkan bukti siapa penjualnya telah ada di notaris “Mas bisa lihat kapan dan siapa yang menjual lahan tersebut di Notaris Maulida” sebutnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mataram Cukup Wibowo, dikonfirmasi via telepone mengungkapkan apa yang menjadi kebijakan Pemkot tentang pembangunan PLTD telah dikaji dan analisis. Menurutnya pembangunan tersebut melihat kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik. Ia menyebutkan, PLN telah melayangkan surat kepada Pemkot Mataram.

Walikota sebutnya, mengambil kebijakan rasional, melihat aspek kepentingan masyarakat. “Kebijakan Pemkot dalam hal ini saat sudah rasional kok,” tuturnya. Cukup mencontohkan apabila Pemkot Mataram tidak memberikan izin pembangunan PLTD, maka akan berdampak pemadaman bergilir. Belum lagi lanjutnya, sektor usaha serta birokrasi pemerintah akan tergangu. Ia menyebutkan sejauh ini, banyak investor yang menanamkan modalnya di Mataram. Apabila terjadi pemadaman bergilir maka investor akan merasa terganggu dan kecewa. “Jelas kalau terjadi pemadaman bergilir, pihak investor akan rugi,” akunya. (fit/cem)

Komentar