Lurah Tanjung Dituding Dapat Untung Hingga Rp 1 Miliar
Mataram
(Suara NTB ) –
Proyek
pembangun pembangkitan Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di Tanjung
Karang Kelurahan Sekarbela yang beberapa hari lalu menuai protes dari warga
setempat, berbuntut panjang. Lurah Tanjung Karang, Suhartono disebut-sebut
memiliki peran penting dalam menggolkan lokasi pembangunan proyek tersebut.
Samsul
Bahri, perwakilan warga yang menolak lokasi pembangunan PLTD, menuding
Suhartono mendapatkan keuntungan antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dari
kengototannya mempertahankan lokasi pembangunan PLTD berkekuatan 30 MW di
Tanjung Karang itu. Pada prinsipnya, lanjut Samsul warga mendukung apa yang
menjadi program pemerintah, hanya saja lokasinya perlu ditinjau kembali karena
diyakini akan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi
persoalan tersebut, Lurah Tanjung Karang Suhartono ketika dikonfirmasi via telepone, Senin (30/9) mengakui
dalam proyek pembanguan PLTD, dirinya hanya menunjukkan jalan kepada pihak
pengelola yang mencari lahan untuk pembangunan. Adapun keberlanjutan
pembangunan PLTD tersebut, ia enggan untuk berkomentar. “Silahkan hubungi Humas
saja, karena kami sudah satu pintu,” ungkapnya.
Terkait
adanya tudingan dirinya yang mendapatkan fee
dari proyek tersebut, ia pun membantahnya. Menurut Suhartono, ada oknum
masyarakat tertentu yang tidak senang dan memfitnahnya. Ia menyebutkan, lahan
yang ditunjukkan kepada pihak investor adalah milik Hj Maheram dan bukan milik
Marzuki. Ia menambahkan bukti siapa penjualnya telah ada di notaris “Mas bisa
lihat kapan dan siapa yang menjual lahan tersebut di Notaris Maulida” sebutnya.
Sementara
itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mataram Cukup Wibowo, dikonfirmasi via telepone mengungkapkan apa yang
menjadi kebijakan Pemkot tentang pembangunan PLTD telah dikaji dan analisis. Menurutnya
pembangunan tersebut melihat kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik. Ia
menyebutkan, PLN telah melayangkan surat kepada Pemkot Mataram.
Walikota
sebutnya, mengambil kebijakan rasional, melihat aspek kepentingan masyarakat.
“Kebijakan Pemkot dalam hal ini saat sudah rasional kok,” tuturnya. Cukup
mencontohkan apabila Pemkot Mataram tidak memberikan izin pembangunan PLTD,
maka akan berdampak pemadaman bergilir. Belum lagi lanjutnya, sektor usaha
serta birokrasi pemerintah akan tergangu. Ia menyebutkan sejauh ini, banyak
investor yang menanamkan modalnya di Mataram. Apabila terjadi pemadaman
bergilir maka investor akan merasa terganggu dan kecewa. “Jelas kalau terjadi
pemadaman bergilir, pihak investor akan rugi,” akunya. (fit/cem)
Komentar