Dari Sidak Wakil Ketua Komisi II

Belum Kantongi Izin, Karaoke Lombok Plaza Tetap Jalan


SIDAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim saat melakukan sidak di karaoke Lombok Plaza. Nur Ibrahim mengamati room-room yang menyalahi Perda Kota Mataram tentang hiburan. (Suara NTB/fit)

Mataram (Suara NTB) –
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim Sabtu (12/10) melakukan sidak ke Hotel Lombok Plaza. Dari sidak itu terungkap, meski belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Mataram, kegiatan karaoke di Hotel Lombok Plaza tetap berjalan.

Kedatangan tiba-tiba Noer Ibrahim ke hotel yang beralamat di Jalan Pejanggik Cakranegara, sempat membuat karyawan karaoke Lombok Plaza itu, kelabakan. Dikawal Satpam hotel, Noer Ibrahim langsung meninjau lokasi karaoke yang berada di bagian depan hotel. Seorang waitress di tempat karaoke yang diduga diminati kalangan pelajar tersebut, bernama Irma, sempat memperingati agar politisi Partai Golkar tersebut tidak naik dulu ke lantai II dengan alasan room sedang dipersiapkan.

Noer Ibrahim tidak mengindahkan permintaan waitress berbusana seksi tersebut, ia berikut dua pegawai Setwan terus saja melanjutkan peninjauan hingga lantai II dan III. Sejumlah room dibukanya, mulai dari room berukuran kecil, sedang dan besar. Irma terpaksa meladeni sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota Dewan kepadanya.

Irma membantah, kalau karaoke Lombok Plaza yang buka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita pada hari Senin – Jumat itu, menyediakan jasa pemandu lagu. ‘’O...ndak ada yang begitu pak, kalau yang seperti itu adanya di Senggigi. Kita ini karaoke keluarga,’’ kilahnya sembari menambahkan khusus Hari Sabtu dan Minggu, karaoke tersebut buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Tarif, kata Irma, bervariasi tergantung room. Untuk room ukuran kecil, dibanderol dengan tarif Rp 55 ribu per jam, sedangkan ukuran sedang Rp 65 ribu per jam. Menurut dia, room berukuran besar biasanya dimanfaatkan oleh pengunjung yang datang beramai-ramai untuk arisan.  Tiap kamar dilengkapi dengan bel di bagian depan. ‘’Supaya kalau kita antar orderan, tidak mengganggu yang didalam,’’ imbuhnya.

Irma menambahkan, terdapat 24 room karaoke di Hotel Lombok Plaza. 11 room berada di lantai II dan sisanya di lantai III. Manajer Karaoke Lombok Plaza bermana Fani mengaku, karaoke di hotel bernuansa ungu tersebut sdah berlangsung selama lima bulan. Untuk izin, Fani mengaku sedang diproses. Pada kesempatan tersebut, Noer Ibrahim menjelaskan bahwa Perda Kota Mataram tentang hiburan melarang adanya karaoke di luar karaoke keluarga.

Melihat dari desain room-room karaoke yang ada di hotel Lombok Plaza, katanya, jelas bukan karaoke keluarga. ‘’Supaya visi religius ini tercapai, ndak boleh pake room-room begini,’’ tegasnya. Dikatakan Noer Ibrahim, pihaknya senang manakala ada investor yang mau berinvestasi di Mataram. Namun, ia mengingatkan, kalangan pengusaha untuk tidak menjual produk yang kontra dengan visi Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya. ‘’Kita tidak pernah persulit orang berinvestasi di Mataram tapi mari ikuti aturan,’’ tandasnya. (fit)


Komentar