Belum Kantongi Izin, Karaoke Lombok Plaza Tetap Jalan
Mataram (Suara NTB) –
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer
Ibrahim Sabtu (12/10) melakukan sidak ke Hotel Lombok Plaza. Dari sidak itu
terungkap, meski belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Mataram, kegiatan
karaoke di Hotel Lombok Plaza tetap berjalan.
Kedatangan tiba-tiba Noer Ibrahim ke hotel yang
beralamat di Jalan Pejanggik Cakranegara, sempat membuat karyawan karaoke
Lombok Plaza itu, kelabakan. Dikawal Satpam hotel, Noer Ibrahim langsung
meninjau lokasi karaoke yang berada di bagian depan hotel. Seorang waitress di tempat karaoke yang diduga
diminati kalangan pelajar tersebut, bernama Irma, sempat memperingati agar
politisi Partai Golkar tersebut tidak naik dulu ke lantai II dengan alasan room sedang dipersiapkan.
Noer Ibrahim tidak mengindahkan permintaan waitress berbusana seksi tersebut, ia
berikut dua pegawai Setwan terus saja melanjutkan peninjauan hingga lantai II
dan III. Sejumlah room dibukanya,
mulai dari room berukuran kecil, sedang dan besar. Irma terpaksa meladeni
sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota Dewan kepadanya.
Irma membantah, kalau karaoke Lombok Plaza yang buka
mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita pada hari Senin – Jumat itu,
menyediakan jasa pemandu lagu. ‘’O...ndak ada yang begitu pak, kalau yang
seperti itu adanya di Senggigi. Kita ini karaoke keluarga,’’ kilahnya sembari
menambahkan khusus Hari Sabtu dan Minggu, karaoke tersebut buka hingga pukul
02.00 dini hari.
Tarif, kata Irma, bervariasi tergantung room. Untuk room ukuran kecil, dibanderol dengan tarif Rp 55 ribu per jam,
sedangkan ukuran sedang Rp 65 ribu per jam. Menurut dia, room berukuran besar biasanya dimanfaatkan oleh pengunjung yang
datang beramai-ramai untuk arisan. Tiap
kamar dilengkapi dengan bel di bagian depan. ‘’Supaya kalau kita antar orderan,
tidak mengganggu yang didalam,’’ imbuhnya.
Irma menambahkan, terdapat 24 room karaoke di Hotel Lombok Plaza. 11 room berada di lantai II dan sisanya di lantai III. Manajer Karaoke
Lombok Plaza bermana Fani mengaku, karaoke di hotel bernuansa ungu tersebut
sdah berlangsung selama lima bulan. Untuk izin, Fani mengaku sedang diproses.
Pada kesempatan tersebut, Noer Ibrahim menjelaskan bahwa Perda Kota Mataram
tentang hiburan melarang adanya karaoke di luar karaoke keluarga.
Melihat dari desain room-room karaoke yang ada di hotel Lombok Plaza, katanya, jelas
bukan karaoke keluarga. ‘’Supaya visi religius ini tercapai, ndak boleh pake room-room
begini,’’ tegasnya. Dikatakan Noer Ibrahim, pihaknya senang manakala ada
investor yang mau berinvestasi di Mataram. Namun, ia mengingatkan, kalangan
pengusaha untuk tidak menjual produk yang kontra dengan visi Kota Mataram yang
maju, religius dan berbudaya. ‘’Kita tidak pernah persulit orang berinvestasi
di Mataram tapi mari ikuti aturan,’’ tandasnya. (fit)
Komentar