Desak Komisi II Bersikap

Syarat Pengajuan Interpelasi Royalti Mataram Mall Terpenuhi


Mataram (Suara NTB) –
Rencana pengajuan hak interpelasi yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, terus bergulir. Dukungan untuk interpelasi kepada Walikota Mataram terkait sikap diam Pemkot Mataram atas nilai royalti Mataram yang sudah empat tahun terakhir masih tetap pada nominal Rp 150 juta per tahun, terus mengalir.

Bahkan, syarat pengajuan hak interpelasi diyakini telah terpenuhi. Merujuk pada peraturan DPRD Kota Mataram nomor 1 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Kota Mataram, bab IV pasal 15 disebutkan bahwa hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. ‘’Insya Allah terpenuhi syarat itu,’’ aku Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu (19/10).

Meski begitu, pihaknya tetap menghargai apa yang menjadi kebijakan pimpinan DPRD Kota Mataram. Dimana, unsur pimpinan Dewan memberi sinyal akan membahas royalti Mataram Mall pada momentum rapat pimpinan, berikut menunggu kembalinya Ketua DPRD Kota Mataram dari ibadah haji.

Pada bagian lain Yeyen mengatakan, untuk mengantisipasi terganjalnya hak interpelasi ini nantinya, pihaknya mendorong Komisi II untuk menggelar rapat internal menyikapi minimnya royalti Mataram Mall yang terkesan ada pembiaran. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Lalu Suryadi mengaku sepakat dengan apa yang menjadi usulan Fraksi Hanura, khususnya mendorong Komisi II memegang komitmen memperjuangkan peningkatan nilai royalti Mataram Mall dengan memanggil para pihak terkait.

Suryadi berharap, komitmen Komisi II DPRD Kota Mataram untuk mengawal royalti Mataram Mall tidak menguap begitu saja. Apalagi surat Komisi II soal rekomendasi membentuk Pansus Kerjasama Daerah sudah setahun lebih tanpa ada sikap yang jelas dari pimpinan Dewan. (fit)

Komentar