Syarat Pengajuan Interpelasi Royalti Mataram Mall Terpenuhi
Mataram (Suara NTB) –
Rencana pengajuan hak interpelasi yang diinisiasi oleh
Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, terus bergulir. Dukungan untuk
interpelasi kepada Walikota Mataram terkait sikap diam Pemkot Mataram atas
nilai royalti Mataram yang sudah empat tahun terakhir masih tetap pada nominal
Rp 150 juta per tahun, terus mengalir.
Bahkan, syarat pengajuan hak interpelasi diyakini
telah terpenuhi. Merujuk pada peraturan DPRD Kota Mataram nomor 1 tahun 2010
tentang tata tertib DPRD Kota Mataram, bab IV pasal 15 disebutkan bahwa hak
interpelasi diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota DPRD dan lebih
dari satu fraksi. ‘’Insya Allah terpenuhi syarat itu,’’ aku Ketua Fraksi Partai
Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu
(19/10).
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai apa yang
menjadi kebijakan pimpinan DPRD Kota Mataram. Dimana, unsur pimpinan Dewan
memberi sinyal akan membahas royalti Mataram Mall pada momentum rapat pimpinan,
berikut menunggu kembalinya Ketua DPRD Kota Mataram dari ibadah haji.
Pada bagian lain Yeyen mengatakan, untuk
mengantisipasi terganjalnya hak interpelasi ini nantinya, pihaknya mendorong
Komisi II untuk menggelar rapat internal menyikapi minimnya royalti Mataram
Mall yang terkesan ada pembiaran. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Lalu
Suryadi mengaku sepakat dengan apa yang menjadi usulan Fraksi Hanura, khususnya
mendorong Komisi II memegang komitmen memperjuangkan peningkatan nilai royalti
Mataram Mall dengan memanggil para pihak terkait.
Suryadi berharap, komitmen Komisi II DPRD Kota Mataram
untuk mengawal royalti Mataram Mall tidak menguap begitu saja. Apalagi surat Komisi
II soal rekomendasi membentuk Pansus Kerjasama Daerah sudah setahun lebih tanpa
ada sikap yang jelas dari pimpinan Dewan. (fit)
Komentar