Di-PTUN-Kan Gara-gara PLTD


Pemkot Mataram Siap Hadapi Gugatan Warga


H. Ahyar Abduh

Mataram (Suara NTB) –
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menyatakan , Pemkot Mataram siap menghadapi gugatan warga terkait pemberian izin pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di Tanjung Karang. Kesiapan itu ditegaskan orang nomor satu di Kota Mataram ini saat ditemui di Pendopo Walikota Mataram, Kamis (24/10) kemarin.

Ahyar mengatakan, Pemkot Mataram sangat mengapresiasi tuntutan warga yang menolak lokasi pembangunan PLTD Tanjung Karang melalui jalur hukum. Dengan begitu, menurut dia, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan terbukti. Ia kembali menegaskan, bahwa pemberian izin kepada pengusaha sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

Semua pihak sebetulnya berkepentingan dengan pembangunan PLTD itu. ‘’Dimana ada surat dari PLN, kalau pembangunan PLTD tidak selesai pada tahun 2013 ini, maka tahun 2014 nanti, akan terjadi krisis daya yang berdampak pada pemadaman bergilir,’’ terang Ahyar. Ia meminta warga memahami kondisi yang dihadapi Kota Mataram.

Selaku Kepala Daerah, Ahyar pun sebetulnya cukup dilematis dengan keputusannya tersebut. Tetapi, ia melihat bahwa pembangunan PLTD itu adalah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan satu dua orang atau sekelompok masyarakat. Apalagi sekarang Kota Mataram sedang berkembang. Pembangunan Islamic Center saja, sebutnya, jelas akan membutuhkan daya yang tidak kecil.

Belum lagi pembangunan beberapa hotel di Mataram, kebutuhan untuk perumahan yang juga marak dibangun di Mataram berikut kebutuhan listrik untuk jalan baru. ‘’Bagaimana kalau ini tidak terpenuhi. Kalau investor masuk pasti akan tanya soal listrik, sehingga kita wajib mendukung pembangunan itu,’’ terangnya. Walikota menambahkan, izin yang diberikan kepada perusahaan pembangkit listrik itu bersifat sementara, atau tepatnya hanya empat tahun. ‘’Mungkin nanti, mesin itu akan menggunakan tenaga gas yang silent,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, warga yang keberatan mengenai lokasi pembangunan PLTD itu akhirnya memutuskan menggugat Pemkot Mataram selaku pihak yang telah memberi izin pembangunan PLTD. Gugatan telah didaftarkan di Panitera PTUN Mataram tanggal 11 Oktober lalu dengan no perkara 39/G/2013/PTUN.MTR tanggal 21 Oktober 2013. Bahkan warga yang menggugat telah menunjuk kuasa hukum I Gusti Made Harnaya. (fit)

Komentar