Pemkot Mataram Siap Hadapi Gugatan Warga
Walikota
Mataram, H. Ahyar Abduh menyatakan , Pemkot Mataram siap menghadapi gugatan
warga terkait pemberian izin pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel) di Tanjung Karang. Kesiapan itu ditegaskan orang nomor satu di Kota
Mataram ini saat ditemui di Pendopo Walikota Mataram, Kamis (24/10) kemarin.
Ahyar
mengatakan, Pemkot Mataram sangat mengapresiasi tuntutan warga yang menolak
lokasi pembangunan PLTD Tanjung Karang melalui jalur hukum. Dengan begitu,
menurut dia, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan terbukti. Ia kembali
menegaskan, bahwa pemberian izin kepada pengusaha sudah mempertimbangkan
masukan dari semua pihak.
Semua
pihak sebetulnya berkepentingan dengan pembangunan PLTD itu. ‘’Dimana ada surat
dari PLN, kalau pembangunan PLTD tidak selesai pada tahun 2013 ini, maka tahun
2014 nanti, akan terjadi krisis daya yang berdampak pada pemadaman bergilir,’’
terang Ahyar. Ia meminta warga memahami kondisi yang dihadapi Kota Mataram.
Selaku
Kepala Daerah, Ahyar pun sebetulnya cukup dilematis dengan keputusannya
tersebut. Tetapi, ia melihat bahwa pembangunan PLTD itu adalah untuk
kepentingan bersama, bukan kepentingan satu dua orang atau sekelompok masyarakat.
Apalagi sekarang Kota Mataram sedang berkembang. Pembangunan Islamic Center
saja, sebutnya, jelas akan membutuhkan daya yang tidak kecil.
Belum
lagi pembangunan beberapa hotel di Mataram, kebutuhan untuk perumahan yang juga
marak dibangun di Mataram berikut kebutuhan listrik untuk jalan baru.
‘’Bagaimana kalau ini tidak terpenuhi. Kalau investor masuk pasti akan tanya
soal listrik, sehingga kita wajib mendukung pembangunan itu,’’ terangnya. Walikota
menambahkan, izin yang diberikan kepada perusahaan pembangkit listrik itu
bersifat sementara, atau tepatnya hanya empat tahun. ‘’Mungkin nanti, mesin itu
akan menggunakan tenaga gas yang silent,’’
pungkasnya.
Seperti
diketahui, warga yang keberatan mengenai lokasi pembangunan PLTD itu akhirnya
memutuskan menggugat Pemkot Mataram selaku pihak yang telah memberi izin
pembangunan PLTD. Gugatan telah didaftarkan di Panitera PTUN Mataram tanggal 11
Oktober lalu dengan no perkara 39/G/2013/PTUN.MTR tanggal 21 Oktober 2013.
Bahkan warga yang menggugat telah menunjuk kuasa hukum I Gusti Made Harnaya.
(fit)
Komentar