Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram kembali mengajukan tiga paket
raperda hak inisiatif Dewan. Ketiga paket Raperda Hak Inisiatif dewan yang
diajukan itu, masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda
tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengajuan tiga paket raperda hak
inisiatif Dewan tersebut digelar di hadapan sidang paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi wakil ketua I
Wayan Sugiartha.
I Gusti Made Winantara |
Perwakilan 12 pengusul raperda hak inisiatif DPRD Kota
Mataram, I Gusti Made Winantara menyampaikan alasan pengajuan tiga paket
raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut
Dewan, keberadaan media iklan memiliki posisi penting dan strategis, khususnya
dalam fungsi edukasi maupun sebagai media suatu produk kepada publik. Untuk
meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan media iklan, diperlukan pengaturan
penyelenggaraan media iklan guna mendapatkan obyektivitas dan optimal, sehingga
tercapai keseimbangan antara aspek etika, estetika kota, sosial budaya,
kepastian hukum, kemanfaatan dan aspek pendapatan. ‘’Salah satu upaya
menciptakan keindahan, kerapian dan kenyamanan Kota Mataram, perlu pengaturan
dan penataan reklame yang sesuai dengan estetika, perkembangan kota, rencana
tata ruang dan menghindari dampak terganggunya lingkungan oleh penyebaran
reklame yang tidak beraturan,’’ jelasnya.
Kedua, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan, penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana tertuang dalam pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas. Aturan tersebut memuat ketentuan, bahwa perusahaan yang
menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melakukan tanggungjawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan
dana sesuai kepatutan dan kewajaran. ‘’Pasal 15 undang-undang nomor 25 tahun
2007 tentang penanaman modal juga mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,’’ ujar WInantara.
Atas dasar itu dirasakan perlu adanya suatu peraturan
daerah yang mengatur tanggungjwab sosial perusahaan. Peraturan daerah ini akan dijadikan
dasar hukum dalam melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, untuk
memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat
dilaksanakan secara integral, teratur dan terkoordinasi dengan pengawasan dalam
pelaksanaannya.
Terakhir, menyangkut Raperda tentang Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, WInantara mengatakan, usaha mikro
kecil dan menengah merupakan salah satu target pemerintah daerah untuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan kesempatan berusaha kepada
masyarakat yang memiliki keahlian, tetapi belum mendapatkan kesempatan kerja.
Untuk itu, sebagai upaya memberdayakan koperasi, usaha
mikro kecil menengah dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas usahanya,
keberpihakan untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian usaha serta
menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, perlu
ditetapkan Perda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, H. Didi
Sumardi, SH., menyatakan, Dewan sepakat pembahasan ketiga paket raperda hak
inisiatif itu melalui mekanisme panitia khusus. ‘’Panitia khusus itu yang
mengelaborasi masukan dari fraksi-fraksi. Jadi sekarang titik tekannya, dan
fokus penyelesaiannya ada di panitia khusus,’’ terang politisi Partai Golkar
ini. (fit/*)
Susunan anggota Pansus tiga paket raperda hak
inisiatif DPRD Kota Mataram:
Pansus pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah beranggotakan:
1.
Ruslan,
SE., AK
2.
Husnul
Hotimah
3.
TGH.
Mujiburrahman
4.
I
Nyoman Yogantara
5.
Saipul
Wardi
6.
Ahmad
Tauhid, SHI
7.
HL.
Putrawangsa, ST
8.
Syamsul
Rijal, SH
9.
HM.
Tohri, S.Sos
10. I Komang Tegeg Sitanarai
11. I Gusti Ngurah Ayu Ratu, SPd
Pansus pembahasan Raperda tentang Tanggung jawab
Sosial Perusahaan beranggotakan:
1.
Imam
Muhajir HJ, SH
2.
Ehlas,
SH
3.
Drs.
HM. Noer H. Ibrahim
4.
I
Gusti Made Winantara
5.
Drs.
HM. Husni Thamrin, MPd
6.
TGH.
Ahmad Muchlis
7.
Drs.
L. Nurudin Marzuki
8.
Sang
Ketut Deresta
9.
Muhtar,
SH
10. H. AB. Taufikurrahman, SH
Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan
Reklame beranggotakan:
1.
Wirawan,
SH
2.
Irawan,
SP
3.
HM.
Zahiran Yahya
4.
Nyayu
Ernawati, S.Sos
5.
H.
Wildan, SH
6.
Abdul
Malik Thalib
7.
Sahram,
ST
8.
Lalu
Suryadi
9.
Yeyen
Seprian Rachmat, SE., MSi
10. I Gde Sudiartha
11. Misban Ratmaji, SE
Komentar