DPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Hak Inisiatif

PIMPIN SIDANG - Wakil ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memimpin sidang paripurna pengajuan tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram didampingi wakil ketua DPRD Kota Mataram I Wayan Sugiartha. Sementara itu, dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram kembali mengajukan tiga paket raperda hak inisiatif Dewan. Ketiga paket Raperda Hak Inisiatif dewan yang diajukan itu, masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengajuan tiga paket raperda hak inisiatif Dewan tersebut digelar di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi wakil ketua I Wayan Sugiartha.

I Gusti Made Winantara

Perwakilan 12 pengusul raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, I Gusti Made Winantara menyampaikan alasan pengajuan tiga paket raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Dewan, keberadaan media iklan memiliki posisi penting dan strategis, khususnya dalam fungsi edukasi maupun sebagai media suatu produk kepada publik. Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan media iklan, diperlukan pengaturan penyelenggaraan media iklan guna mendapatkan obyektivitas dan optimal, sehingga tercapai keseimbangan antara aspek etika, estetika kota, sosial budaya, kepastian hukum, kemanfaatan dan aspek pendapatan. ‘’Salah satu upaya menciptakan keindahan, kerapian dan kenyamanan Kota Mataram, perlu pengaturan dan penataan reklame yang sesuai dengan estetika, perkembangan kota, rencana tata ruang dan menghindari dampak terganggunya lingkungan oleh penyebaran reklame yang tidak beraturan,’’ jelasnya.

Kedua, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana tertuang dalam pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Aturan tersebut memuat ketentuan, bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggungjawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana sesuai kepatutan dan kewajaran. ‘’Pasal 15 undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal juga mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,’’ ujar WInantara.

Atas dasar itu dirasakan perlu adanya suatu peraturan daerah yang mengatur tanggungjwab sosial perusahaan. Peraturan daerah ini akan dijadikan dasar hukum dalam melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat dilaksanakan secara integral, teratur dan terkoordinasi dengan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Terakhir, menyangkut Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, WInantara mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah merupakan salah satu target pemerintah daerah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan kesempatan berusaha kepada masyarakat yang memiliki keahlian, tetapi belum mendapatkan kesempatan kerja.
Untuk itu, sebagai upaya memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil menengah dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas usahanya, keberpihakan untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian usaha serta menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, perlu ditetapkan Perda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.

Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, H. Didi Sumardi, SH., menyatakan, Dewan sepakat pembahasan ketiga paket raperda hak inisiatif itu melalui mekanisme panitia khusus. ‘’Panitia khusus itu yang mengelaborasi masukan dari fraksi-fraksi. Jadi sekarang titik tekannya, dan fokus penyelesaiannya ada di panitia khusus,’’ terang politisi Partai Golkar ini. (fit/*)

Susunan anggota Pansus tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram:

Pansus pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah beranggotakan:

1.      Ruslan, SE., AK
2.      Husnul Hotimah
3.      TGH. Mujiburrahman
4.      I Nyoman Yogantara
5.      Saipul Wardi
6.      Ahmad Tauhid, SHI
7.      HL. Putrawangsa, ST
8.      Syamsul Rijal, SH
9.      HM. Tohri, S.Sos
10.  I Komang Tegeg Sitanarai
11.  I Gusti Ngurah Ayu Ratu, SPd

Pansus pembahasan Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan beranggotakan:

1.      Imam Muhajir HJ, SH
2.      Ehlas, SH
3.      Drs. HM. Noer H. Ibrahim
4.      I Gusti Made Winantara
5.      Drs. HM. Husni Thamrin, MPd
6.      TGH. Ahmad Muchlis
7.      Drs. L. Nurudin Marzuki
8.      Sang Ketut Deresta
9.      Muhtar, SH
10.  H. AB. Taufikurrahman, SH


Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame beranggotakan:

1.      Wirawan, SH
2.      Irawan, SP
3.      HM. Zahiran Yahya
4.      Nyayu Ernawati, S.Sos
5.      H. Wildan, SH
6.      Abdul Malik Thalib
7.      Sahram, ST
8.      Lalu Suryadi
9.      Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi
10.  I Gde Sudiartha
11.  Misban Ratmaji, SE

Komentar