Tahun 2014 akan Terjadi Pemadaman Bergilir di Mataram
Mataram (Suara NTB) –
Penolakan warga terhadap pembangunan PLTD (Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel) di Tanjung Karang, tidak digubris Pemkot Mataram. Sejauh
ini, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh tetap pada pendiriannya memberikan IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan PLTD tersebut. Pemberian izin itu bukan
tanpa alasan yang jelas.
Menurut Walikota, jika PLTD tersebut tidak dibangun
tahun ini, maka tahun 2014 mendatang, bakal terjadi pemadaman listrik bergilir
di Kota Mataram. Dikonfirmasi usai menghadiri paripurna penetapan APBD
Perubahan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Walikota mengungkapkan, yang
sangat membuatnya bimbang adalah adanya surat dari pihak PLN yang menyatakan
bahwa kalau PLTD ini tidak terbangun, maka pada tahun 2014 mendatang, akan
terjadi pemadaman bergilir di Kota Mataram. ‘’Kalau sekarang saya tidak
izinkan, berarti kan saya yang salah.
Kalau saya didemo warga gara-gara pemadaman bergilir, bagaimana,’’ imbuhnya.
Walikota selaku pemegang otoritas pemberian IMB
mengaku sempat menunda sekitar delapan bulan pemberian izin tersebut. Kala itu
pihaknya meminta pemohon izin supaya mencari lokasi lain. ‘’Mungkin tidak dapat
lokasi lain, sementara dia harus menyelesaikan pembangunan pada tahun ini,’’
demikian Walikota.
Pemberian izin bagi PLTD itu, sambung Walikota hanya
berlaku hanya empat tahun. ‘’Nah ini persoalannya. Saya bukannya tidak
mengapresiasi, sangat berat saya memikirkan masyarakat kalau ada yang menolak
seperti ini. Tapi inilah kondisinya, saya kira masyarakat memahami,’’ ujarnya. Ahyar menegaskan, pembangunan PLTD Tanjung
Karang bukan untuk kepentingan orang per orang maupun orang-orang tertentu,
melainkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Dikatakan Ahyar, bahwa listrik merupakan kebutuhan
dasar, apalagi di Kota Mataram yang diklaim sudah sangat berkembang. Dengan
demikian, tentu kebutuhan listrik semakin meningkat. Antara lain sejumlah ruas
jalan baru yang membutuhkan daya listrik untuk pemasangan PJU (Penerangan Jalan
Umum), selain itu, telah terjadi pengembangan dalam bidang property (perumahan,
red) di sana-sini. Belum lagi investasi dari luar berupa pembangunan
hotel-hotel.
Sementara itu, pada hari yang sama, warga yang menolak
pembangunan PLTD Tanjung Karang, kembali mendatangi Komisi III DPRD Kota
Mataram. Warga bahkan meminta komisi yang membidangi masalah pembangunan fisik
itu, untuk turun ke lapangan hari itu juga. Namun permintaan warga ditolak.
Komisi III berasalan, tidak semua persoalan harus selesai dalam satu hari.
Selain itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kota
Mataram, Sahram, ST., pihaknya akan menggelar rapat internal komisi terlebih
dahulu untuk menyamakan persepsi. Komisi III berjanji akan memfasilitasi warga
yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang dengan para pihak terkait. Seperti
Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, pihak pengusaha yang konon telah
mengantongi IMB serta Lurah Tanjung Karang.
Perwakilan warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung
Karang, Samsul Bahri, menuding izin tersebut tidak pernah disosialisasikan dari
awal. Katanya, IMB PLTD Tanjung Karang yang disebutnya berkekuatas 30 MW, cacat
hukum. (fit)
Komentar