Jika PLTD Tanjung Karang Tak Dibangun Tahun Ini

Tahun 2014 akan Terjadi Pemadaman Bergilir di Mataram


Mataram (Suara NTB) –
Penolakan warga terhadap pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di Tanjung Karang, tidak digubris Pemkot Mataram. Sejauh ini, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh tetap pada pendiriannya memberikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan PLTD tersebut. Pemberian izin itu bukan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Walikota, jika PLTD tersebut tidak dibangun tahun ini, maka tahun 2014 mendatang, bakal terjadi pemadaman listrik bergilir di Kota Mataram. Dikonfirmasi usai menghadiri paripurna penetapan APBD Perubahan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Walikota mengungkapkan, yang sangat membuatnya bimbang adalah adanya surat dari pihak PLN yang menyatakan bahwa kalau PLTD ini tidak terbangun, maka pada tahun 2014 mendatang, akan terjadi pemadaman bergilir di Kota Mataram. ‘’Kalau sekarang saya tidak izinkan, berarti kan saya yang salah. Kalau saya didemo warga gara-gara pemadaman bergilir, bagaimana,’’ imbuhnya.

Walikota selaku pemegang otoritas pemberian IMB mengaku sempat menunda sekitar delapan bulan pemberian izin tersebut. Kala itu pihaknya meminta pemohon izin supaya mencari lokasi lain. ‘’Mungkin tidak dapat lokasi lain, sementara dia harus menyelesaikan pembangunan pada tahun ini,’’ demikian Walikota.

Pemberian izin bagi PLTD itu, sambung Walikota hanya berlaku hanya empat tahun. ‘’Nah ini persoalannya. Saya bukannya tidak mengapresiasi, sangat berat saya memikirkan masyarakat kalau ada yang menolak seperti ini. Tapi inilah kondisinya, saya kira masyarakat memahami,’’ ujarnya. Ahyar menegaskan, pembangunan PLTD Tanjung Karang bukan untuk kepentingan orang per orang maupun orang-orang tertentu, melainkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Dikatakan Ahyar, bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar, apalagi di Kota Mataram yang diklaim sudah sangat berkembang. Dengan demikian, tentu kebutuhan listrik semakin meningkat. Antara lain sejumlah ruas jalan baru yang membutuhkan daya listrik untuk pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum), selain itu, telah terjadi pengembangan dalam bidang property (perumahan, red) di sana-sini. Belum lagi investasi dari luar berupa pembangunan hotel-hotel.

Sementara itu, pada hari yang sama, warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang, kembali mendatangi Komisi III DPRD Kota Mataram. Warga bahkan meminta komisi yang membidangi masalah pembangunan fisik itu, untuk turun ke lapangan hari itu juga. Namun permintaan warga ditolak. Komisi III berasalan, tidak semua persoalan harus selesai dalam satu hari.

Selain itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Sahram, ST., pihaknya akan menggelar rapat internal komisi terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi. Komisi III berjanji akan memfasilitasi warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang dengan para pihak terkait. Seperti Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, pihak pengusaha yang konon telah mengantongi IMB serta Lurah Tanjung Karang.

Perwakilan warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang, Samsul Bahri, menuding izin tersebut tidak pernah disosialisasikan dari awal. Katanya, IMB PLTD Tanjung Karang yang disebutnya berkekuatas 30 MW, cacat hukum. (fit)

Komentar