Khawatir Jadi Masalah

Komisi I akan Panggil Sekda dan BKD Soal Tenaga Honorer K2


Irawan (Suara NTB/fit)

Mataram (Suara NTB) –
Komisi I DPRD Kota Mataram berencana memanggil Sekda Kota Mataram berikut Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat. Rencana pemanggilan ini menyusul kekhawatiran komisi yang membidangi masalah aparatur dan pemerintahan itu, kalau tenaga honorer K2 berpotensi menimbulkan masalah pasca-tes tulis yang akan dilaksanakan 3 November mendatang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Irawan, SP., kepada Suara NTB, di ruang kerjanya, Sabtu (19/10) mengatakan, pemanggilan Sekda dan Kepala BKD cukup mendesak. Sehingga, Komisi I menargetkan pemanggilan itu dilakukan sebelum tanggal 3 November mendatang. Kekhawatiran politisi Partai Demokrat ini, kalau tenaga honorer K2 ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, karena tes tulis yang dilaksanakan serentak di NTB tanggal 3 November, nantinya hanya akan mengambil 30 persen secara nasional.

‘’Dan nilainyapun ditentukan berdasarkan grade nilai tertinggi,’’ cetusnya. Kalau misalnya, sambung Irawan, yang lulus hanya 100 atau 200 orang dari total tenaga honorer K2 di Mataram sebanyak 1.250, ia mempertanyakan, akan dibawa kemana sisa tenaga honor K2 yang tidak lulus tes nantinya.

‘’Kita kemanakan sisanya yang ribuan ini? Apa ndak ribut,’’ imbuhnya. Apalagi, ketika hal ini dikonfirmasi Komisi I ke BKD, SKPD yang mengurus masalah kepegawaian itu hanya mengatakan akan menyerahkan kembali kepada kepala daerah. Hal ini, kata Irawan, tentu bukan solusi yang baik. Terlebih sampai saat ini, aturan soal tenaga kontrak belum ada.

Kalau hasil tes tanggal 3 November mendatang kurang memuaskan, Komisi I, demikian Irawan, mengimbau SKPD masing-masing tempat bernaungnya tenaga honorer K2 untuk tidak melepas begitu saja tenaga honorer K2 yang tak lulus. Ia mengajak para pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat sembari menunggu peraturan soal tenaga kontrak diterbitkan. Meskipun mungkin, dampak dari menahan tenaga honorer K2 adalah pada penggajian. Sebab, tidak mungkin mempekerjakan tenaga honor K2 tanpa upah. Irawan menyatakan, tenaga honorer K2 tidak berhak dianggarkan dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Yang diterima tenaga honorer K2 selama ini adalah sebatas tanda terima kasih. Tetapi masyarakat beranggapan, tenaga honorer K2 juga menerima gaji layaknya PNS pada umumnya.

‘’Karena ndak mungkin kita akan lepas mereka, misalnya kalau di rumahkan, apa ndak ngamuk,’’ pungkasnya. Menyikapi hal ini, Komisi I, sambung Irawan secepatnya akan menggelar rapat internal, kemudian memanggil Sekda dan Kepala BKD untuk mencari solusi yang baik. Pemanggilan dipastikan harus dilakukan sebelum tanggal 3 November. Sehingga, nantinya kalau ada masyarakat yang bertanya kepada kalangan Dewan, pihaknya akan menjelaskan apa hasil komunikasi dengan Sekda dan juga BKD. (fit)

Komentar