Komisi I akan Panggil Sekda dan BKD Soal Tenaga Honorer K2
Irawan (Suara NTB/fit) |
Mataram (Suara NTB) –
Komisi I DPRD Kota Mataram berencana memanggil Sekda
Kota Mataram berikut Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat. Rencana
pemanggilan ini menyusul kekhawatiran komisi yang membidangi masalah aparatur
dan pemerintahan itu, kalau tenaga honorer K2
berpotensi menimbulkan masalah pasca-tes tulis yang akan dilaksanakan 3
November mendatang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Irawan, SP.,
kepada Suara NTB, di ruang kerjanya,
Sabtu (19/10) mengatakan, pemanggilan Sekda dan Kepala BKD cukup mendesak.
Sehingga, Komisi I menargetkan pemanggilan itu dilakukan sebelum tanggal 3
November mendatang. Kekhawatiran politisi Partai Demokrat ini, kalau tenaga honorer K2 ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian
hari, karena tes tulis yang dilaksanakan serentak di NTB tanggal 3 November,
nantinya hanya akan mengambil 30 persen secara nasional.
‘’Dan nilainyapun ditentukan berdasarkan grade nilai tertinggi,’’ cetusnya. Kalau
misalnya, sambung Irawan, yang lulus hanya 100 atau 200 orang dari total tenaga
honorer K2 di Mataram sebanyak 1.250, ia
mempertanyakan, akan dibawa kemana sisa tenaga honor K2 yang tidak lulus tes
nantinya.
‘’Kita kemanakan sisanya yang ribuan ini? Apa ndak ribut,’’ imbuhnya. Apalagi, ketika
hal ini dikonfirmasi Komisi I ke BKD, SKPD yang mengurus masalah kepegawaian
itu hanya mengatakan akan menyerahkan kembali kepada kepala daerah. Hal ini, kata
Irawan, tentu bukan solusi yang baik. Terlebih sampai saat ini, aturan soal
tenaga kontrak belum ada.
Kalau hasil tes tanggal 3 November mendatang kurang
memuaskan, Komisi I, demikian Irawan, mengimbau SKPD masing-masing tempat
bernaungnya tenaga honorer K2 untuk tidak melepas
begitu saja tenaga honorer K2 yang tak lulus. Ia
mengajak para pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat
sembari menunggu peraturan soal tenaga kontrak diterbitkan. Meskipun mungkin,
dampak dari menahan tenaga honorer K2
adalah pada penggajian. Sebab, tidak mungkin mempekerjakan tenaga honor K2
tanpa upah. Irawan menyatakan, tenaga honorer K2
tidak berhak dianggarkan dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Yang
diterima tenaga honorer K2 selama ini adalah
sebatas tanda terima kasih. Tetapi masyarakat beranggapan, tenaga honorer K2 juga menerima gaji layaknya PNS pada umumnya.
Komentar