H. Didi Sumardi |
DPRD
Kota Mataram kembali akan mengajukan tiga paket raperda hak inisiatif. Tiga
paket raperda inisiatif DPRD Kota Mataram itu, masing-masing UKM Koperasi,
penyelenggaraan reklame dan CSR (corporate
social responsibility). Berbicara kepada Suara NTB di kantornya, Senin (21/10) kemarin, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H.
Didi Sumardi, SH., menegaskan, pengajuan raperda hak inisiatif itu tidak akan
tumpang tindih dengan Perda Kota Mataram yang telah ada sebelumnya, yang
notabene digagas eksekutif.
Justru,
Perda Kota Mataram, misalnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame
membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. ‘’Termasuk penyesuaian dengan
perkembangan keadaan. Termasuk di dalamnya, penyesuaian menurut hukum menurut
peraturan terbaru,’’ terangnya. Menurut Didi, pengajuan paket raperda inisiatif
Dewan ini, justru untuk penyempurnaan.
Sementara
untuk raperda tentang CSR, sambung politisi Partai Golkar ini, memang merupakan
amanah undang-undang. ‘’Untuk menjalankan itu, kita pandang penting adanya
sebuah peraturan daerah,’’ imbuhnya. Sehingga pengelolaan CSR dari perusahaan
bisa terarah dan bersinergi dengan kebijakan daerah. Didi menyatakan, pengajuan
raperda inisiatif bukan sekadar memenuhi amanah konstitusi, lebih dari itu,
bahwa secara empirik, peraturan tersebut memang dibutuhkan.
Ia
mencontohkan soal penyelenggaraan reklame, dibutuhkan suatu gambaran tentang
penyelenggaraan reklame yang baik. ‘’Blue
printnya jelas, semua-semuanya jelas,’’ cetusnya. Sedangkan untuk raperda
inisiatif mengenai UKM dan koperasi, pihaknya berpandangan bahwa keberadaan
sektor UKM dan perkoperasian membutuhkan perhatian khusus.
Seperti
pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang diharapkan benar-benar bisa
mensejahterakan masyarakat dan bisa berkontribusi memajukan ekonomi daerah.
‘’CSR juga demikian, faktanya memang kita butuhkan,’’ kata Didi. Meski
diharapkan pula berimbas pada pendapatan asli daerah, pengajuan tiga paket
raperda inisiatif yang terpenting adalah bagaimana aturan yang telah dibuat
itu, nantinya bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam
arti bisa meningkatkan derajat sosial ekonomi masyarakat. Kalau itu
berkonsekuensi pada peningkatan penerimaan PAD, itu katanya sebatas sebab
akibat dari raperda itu. Pada bagian lain, Didi menyebutkan, penyelenggaraan
reklame tidak bisa berdiri sendiri. Namun demikian, target pemerintah bukan
semata-mata PAD tapi bagaimana menserasikan penyelenggaraan reklame. ‘’Baik
lingkungannya, estetikanya, ada kepentingan sosialnya dan lain-lain, kami kira
itu penting,’’ tandasnya. (fit)
Komentar