Memang Dibutuhkan

H. Didi Sumardi

DPRD Kota Mataram kembali akan mengajukan tiga paket raperda hak inisiatif. Tiga paket raperda inisiatif DPRD Kota Mataram itu, masing-masing UKM Koperasi, penyelenggaraan reklame dan CSR (corporate social responsibility). Berbicara kepada Suara NTB di kantornya, Senin (21/10) kemarin, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menegaskan, pengajuan raperda hak inisiatif itu tidak akan tumpang tindih dengan Perda Kota Mataram yang telah ada sebelumnya, yang notabene digagas eksekutif.

Justru, Perda Kota Mataram, misalnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. ‘’Termasuk penyesuaian dengan perkembangan keadaan. Termasuk di dalamnya, penyesuaian menurut hukum menurut peraturan terbaru,’’ terangnya. Menurut Didi, pengajuan paket raperda inisiatif Dewan ini, justru untuk penyempurnaan.

Sementara untuk raperda tentang CSR, sambung politisi Partai Golkar ini, memang merupakan amanah undang-undang. ‘’Untuk menjalankan itu, kita pandang penting adanya sebuah peraturan daerah,’’ imbuhnya. Sehingga pengelolaan CSR dari perusahaan bisa terarah dan bersinergi dengan kebijakan daerah. Didi menyatakan, pengajuan raperda inisiatif bukan sekadar memenuhi amanah konstitusi, lebih dari itu, bahwa secara empirik, peraturan tersebut memang dibutuhkan.

Ia mencontohkan soal penyelenggaraan reklame, dibutuhkan suatu gambaran tentang penyelenggaraan reklame yang baik. ‘’Blue printnya jelas, semua-semuanya jelas,’’ cetusnya. Sedangkan untuk raperda inisiatif mengenai UKM dan koperasi, pihaknya berpandangan bahwa keberadaan sektor UKM dan perkoperasian membutuhkan perhatian khusus.

Seperti pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang diharapkan benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat dan bisa berkontribusi memajukan ekonomi daerah. ‘’CSR juga demikian, faktanya memang kita butuhkan,’’ kata Didi. Meski diharapkan pula berimbas pada pendapatan asli daerah, pengajuan tiga paket raperda inisiatif yang terpenting adalah bagaimana aturan yang telah dibuat itu, nantinya bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam arti bisa meningkatkan derajat sosial ekonomi masyarakat. Kalau itu berkonsekuensi pada peningkatan penerimaan PAD, itu katanya sebatas sebab akibat dari raperda itu. Pada bagian lain, Didi menyebutkan, penyelenggaraan reklame tidak bisa berdiri sendiri. Namun demikian, target pemerintah bukan semata-mata PAD tapi bagaimana menserasikan penyelenggaraan reklame. ‘’Baik lingkungannya, estetikanya, ada kepentingan sosialnya dan lain-lain, kami kira itu penting,’’ tandasnya. (fit)

Komentar