Menyoal Minimnya Royalti Mataram Mall

Dua Kali Ganti Ketua Komisi, Empat Tahun Tak Direvisi


Ketika melihat megah dan ramainya pelaku usaha menggunakan lokal Mataram Mall sebagai tempat promosi atau pemasaran produk, apa yang terpikir di benak anda? Sebab, banyak kalangan mengira kalau royalti Mataram Mall yang disetorkan kepada Pemkot Mataram, angkanya fantastis. Namun jangan terkecoh dulu, sebab sampai saat ini, royalti Mataram Mall, tidak lebih dari Rp 150 juta per tahun.

IRONISNYA, kondisi ini berlangsung bukan setahun dua tahun. Meskipun ada klausul dalam MoU antara Pemkot Mataram dengan PT. Pasifik Cilinaya Fantacy (PCF) selaku pengelola Mataram Mall yang memungkinkan Pemkot Mataram meninjau kembali besaran royalti yang tentu saja disesuaikan dengan kondisi kekinian pemanfaatan lokal-lokal yang ada di Mataram Mall, Pemkot Mataram justru tidak berbuat apapun.

Padahal, tercatat sudah empat tahun terakhir, besaran royalti Mataram Mall belum pernah mengalami perubahan dari Rp 150 juta per tahun. Padahal, untuk mengubah MoU tersebut, sebetulnya bukan perkara yang sulit. Pemkot Mataram terkesan melempem dalam hal ini. Sementara dari PCF menuding Pemkot Mataram mencekik rakyat kalau benar menginginkan kenaikan royalti Mataram Mall.

Kalangan Komisi II DPRD Kota Mataram yang mendorong supaya nilai royalti Mataram Mall bergeser naik dari nilai royalti saat inipun, belum bisa berbuat banyak. Perjuangan menggolkan Pansus Kerjasama Daerah, salah satunya kerjasama dengan PT. PCF atas pemanfaatan aset Kota Mataram untuk pembangunan Mataram Mall, terganjal persetujuan pimpinan DPRD Kota Mataram.

Pimpinan DPRD Kota Matarampun rupanya belum satu sikap terhadap keinginan anggotanya membentuk Pansus. Ada yang pro, tetapi ada juga yang kontra terkait usulan pembentukan Pansus tersebut. Sempat mengemuka wacana penggunaan hak interpelasi oleh Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram. Namun, saat dikonfirmasi Suara NTB, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., terkesan belum mantap terhadap rencana menggunakan hak interpelasi itu.

‘’Sebelum menuju ke sana (hak interpelasi, red), kita akan pertanyakan sikap pimpinan terhadap rekomendasi Komisi II terkait Pansus Kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga yang sampai saat ini belum ada jawaban pasti,’’ terangnya. Padahal, demikian Nyayu, rekomendasi supaya DPRD Kota Mataram membentuk Pansus kerjasama daerah sudah disampaikan ketua Komisi II sebelum dia. ‘’Ini sudah dua kali ganti ketua Komisi,’’ cetusnya.

Padahal, sambung Nyayu, catatan Pansus Pertanggungjawaban kepala daerah tahun lalu supaya membentuk pansus kerjasama ini. ‘’tapi gak tau, sampai sekarang belum terbentuk. Tapi bukan melulu rekomendasi Komisi II tapi juga Pansus Pertanggungjawaban kepala daerah,’’ tandasnya. (fit)

Komentar