Dua Kali Ganti Ketua Komisi, Empat Tahun Tak Direvisi
Ketika
melihat megah dan ramainya pelaku usaha menggunakan lokal Mataram Mall sebagai
tempat promosi atau pemasaran produk, apa yang terpikir di benak anda? Sebab,
banyak kalangan mengira kalau royalti Mataram Mall yang disetorkan kepada
Pemkot Mataram, angkanya fantastis. Namun jangan terkecoh dulu, sebab sampai
saat ini, royalti Mataram Mall, tidak lebih dari Rp 150 juta per tahun.
IRONISNYA,
kondisi ini berlangsung bukan setahun dua tahun. Meskipun ada klausul dalam MoU
antara Pemkot Mataram dengan PT. Pasifik Cilinaya Fantacy (PCF) selaku
pengelola Mataram Mall yang memungkinkan Pemkot Mataram meninjau kembali
besaran royalti yang tentu saja disesuaikan dengan kondisi kekinian pemanfaatan
lokal-lokal yang ada di Mataram Mall, Pemkot Mataram justru tidak berbuat
apapun.
Padahal,
tercatat sudah empat tahun terakhir, besaran royalti Mataram Mall belum pernah
mengalami perubahan dari Rp 150 juta per tahun. Padahal, untuk mengubah MoU
tersebut, sebetulnya bukan perkara yang sulit. Pemkot Mataram terkesan melempem
dalam hal ini. Sementara dari PCF menuding Pemkot Mataram mencekik rakyat kalau
benar menginginkan kenaikan royalti Mataram Mall.
Kalangan
Komisi II DPRD Kota Mataram yang mendorong supaya nilai royalti Mataram Mall
bergeser naik dari nilai royalti saat inipun, belum bisa berbuat banyak. Perjuangan
menggolkan Pansus Kerjasama Daerah, salah satunya kerjasama dengan PT. PCF atas
pemanfaatan aset Kota Mataram untuk pembangunan Mataram Mall, terganjal
persetujuan pimpinan DPRD Kota Mataram.
Pimpinan
DPRD Kota Matarampun rupanya belum satu sikap terhadap keinginan anggotanya
membentuk Pansus. Ada yang pro, tetapi ada juga yang kontra terkait usulan
pembentukan Pansus tersebut. Sempat mengemuka wacana penggunaan hak interpelasi
oleh Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram. Namun, saat dikonfirmasi Suara NTB, Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Kota Mataram yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati,
S.Sos., terkesan belum mantap terhadap rencana menggunakan hak interpelasi itu.
‘’Sebelum
menuju ke sana (hak interpelasi, red), kita akan pertanyakan sikap pimpinan
terhadap rekomendasi Komisi II terkait Pansus Kerjasama Pemkot dengan pihak
ketiga yang sampai saat ini belum ada jawaban pasti,’’ terangnya. Padahal,
demikian Nyayu, rekomendasi supaya DPRD Kota Mataram membentuk Pansus kerjasama
daerah sudah disampaikan ketua Komisi II sebelum dia. ‘’Ini sudah dua kali
ganti ketua Komisi,’’ cetusnya.
Padahal,
sambung Nyayu, catatan Pansus Pertanggungjawaban kepala daerah tahun lalu
supaya membentuk pansus kerjasama ini. ‘’tapi gak tau, sampai sekarang belum
terbentuk. Tapi bukan melulu rekomendasi Komisi II tapi juga Pansus
Pertanggungjawaban kepala daerah,’’ tandasnya. (fit)
Komentar