Penolakan PLTD Diduga Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Mataram (Suara NTB) –
Meski mediasi antara Pemkot Mataram dengan kelompok warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang belum terlaksana namun, kalangan Komisi III DPRD Kota Mataram rupanya memiliki bacaan lain terhadap persoalan ini. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, H. Zahiran Yahya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Sabtu (5/10) menyatakan, pihaknya menduga kalau penolakan pembangunan PLTD Tanjung Karang sarat kepentingan tertentu.

Indikasi itu menguat pasca ia turun langsung ke lokasi pembangunan PLTD. Kata Zahiran, tidak ada reaksi apapun dari warga, apalagi menolak pembangunan itu. ‘’Saya lihat di kiri, kanan, sebelah barat itu, tidak ada pembangunan apa-apa. Disitu pantai baratnya, di kiri kosong, di kanan kosong, kalau di sebelah timurnya ya pasti karena disitu ada ruko dan jalan raya,’’ terangnya.

Karenanya, ia mensinyalir penolakan beberapa warga itu ditunggangi kepentingan tertentu. ‘’Kan berapa orang sih yang hadir kemarin? Kalau yang hadir 50 atau ratusan warga yang hadir di sini (DPRD Kota Mataram, red) baru kita bingung,’’ ujarnya. Menurut dia, tahun 2014 Mataram kekurangan daya listrik. Untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman bergilir akibat kekurangan data, dilakukan langkah antisipasi oleh Pemkot Mataram. Ia menilai langkah yang diambil Pemkot Mataram yang dalam hal ini memberi izin membangun PLTD, merupakan langkah yang tepat.

Sebab, kebijakan memberi izin membangun PLTD itu jelas untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. ‘’Tapi kalau untuk kepentingan masyarakat tertentu atau golongan tertentu, mungkin di sini DPRD, saya pribadi ya, sangat tidak setuju,’’ demikian Zahiran. Namun, terlepas dari itu semua, Komisi III DPRD Kota Mataram, kata dia, tetap mengupayakan bagaimana memediasi antara Pemkot Mataram dengan masyarakat supaya ada titik temu.

Namun, sambung Politis Partai Golkar ini, Walikota menegaskan, pembangunan PLTD Tanjung Karang itu adalah murni untuk kepentingan masyarakat. ‘’Penerangan di tahun 2014 nantinya supaya tidak terjadi pemadaman, apabila ini (pembangunan PLTD Tanjung Karang, red) tidak disegerakan,’’ terangnya. Sekarang saja, kata Zahiran, pemadaman masih sering terjadi. Apalagi kalau tidak segera diambil langkah antisipasi untuk tahun depan. Mengingat maraknya investor yang masuk ke Kota Mataram.

Menurut Zahiran, selama apa yang diputuskan adalah untuk hajat hidup orang banyak, maka Dewan dalam posisi mendukung hal tersebut. Demikian halnya masyarakat Ampenan, apabila dibagi dalam dua kelompok, kelompok setuju dan kelompok yang menolak, Zahiran yakin, jauh lebih banyak masyarakat yang mendukung langkah Walikota.

Walaupun konon pembangunan PLTD itu melanggar Perda RTRW Kota Mataram. Tetapi, di saat Perda RTRW tersebut dibuat dan Pemda sendiri yang melanggar Perda tersebut, dengan alasan yang kuat yakni memenuhi hajat hidup orang banyak.

Zahiran menilai, ada kepentingan tertentu dibalik penolakan beberapa warga yang mengaku terkena dampak langsung dari pembangunan PLTD Tanjung Karang itu. ‘’Makanya di saat ada seorang warga yang mengatakan akan membawa hal ini ke jalur hukum, justru disitu saya tekankan, silahkan bawa ke jalur hukum. Kenapa mesti datang ke kami kalau memang tidak percaya sama kami,’’ ujarnya. (fit)

Komentar