Mataram
(Suara NTB) –
Meski
mediasi antara Pemkot Mataram dengan kelompok warga yang menolak pembangunan
PLTD Tanjung Karang belum terlaksana namun, kalangan Komisi III DPRD Kota
Mataram rupanya memiliki bacaan lain terhadap persoalan ini. Anggota Komisi III
DPRD Kota Mataram, H. Zahiran Yahya kepada Suara
NTB di ruang kerjanya, Sabtu (5/10) menyatakan, pihaknya menduga kalau
penolakan pembangunan PLTD Tanjung Karang sarat kepentingan tertentu.
Indikasi
itu menguat pasca ia turun langsung ke lokasi pembangunan PLTD. Kata Zahiran,
tidak ada reaksi apapun dari warga, apalagi menolak pembangunan itu. ‘’Saya
lihat di kiri, kanan, sebelah barat itu, tidak ada pembangunan apa-apa. Disitu
pantai baratnya, di kiri kosong, di kanan kosong, kalau di sebelah timurnya ya
pasti karena disitu ada ruko dan jalan raya,’’ terangnya.
Karenanya,
ia mensinyalir penolakan beberapa warga itu ditunggangi kepentingan tertentu.
‘’Kan berapa orang sih yang hadir
kemarin? Kalau yang hadir 50 atau ratusan warga yang hadir di sini (DPRD Kota
Mataram, red) baru kita bingung,’’ ujarnya. Menurut dia, tahun 2014 Mataram
kekurangan daya listrik. Untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman bergilir
akibat kekurangan data, dilakukan langkah antisipasi oleh Pemkot Mataram. Ia
menilai langkah yang diambil Pemkot Mataram yang dalam hal ini memberi izin
membangun PLTD, merupakan langkah yang tepat.
Sebab,
kebijakan memberi izin membangun PLTD itu jelas untuk kepentingan dan
kemaslahatan masyarakat. ‘’Tapi kalau untuk kepentingan masyarakat tertentu
atau golongan tertentu, mungkin di sini DPRD, saya pribadi ya, sangat tidak setuju,’’ demikian Zahiran. Namun, terlepas dari
itu semua, Komisi III DPRD Kota Mataram, kata dia, tetap mengupayakan bagaimana
memediasi antara Pemkot Mataram dengan masyarakat supaya ada titik temu.
Namun,
sambung Politis Partai Golkar ini, Walikota menegaskan, pembangunan PLTD
Tanjung Karang itu adalah murni untuk kepentingan masyarakat. ‘’Penerangan di
tahun 2014 nantinya supaya tidak terjadi pemadaman, apabila ini (pembangunan
PLTD Tanjung Karang, red) tidak disegerakan,’’ terangnya. Sekarang saja, kata
Zahiran, pemadaman masih sering terjadi. Apalagi kalau tidak segera diambil
langkah antisipasi untuk tahun depan. Mengingat maraknya investor yang masuk ke
Kota Mataram.
Menurut
Zahiran, selama apa yang diputuskan adalah untuk hajat hidup orang banyak, maka
Dewan dalam posisi mendukung hal tersebut. Demikian halnya masyarakat Ampenan,
apabila dibagi dalam dua kelompok, kelompok setuju dan kelompok yang menolak,
Zahiran yakin, jauh lebih banyak masyarakat yang mendukung langkah Walikota.
Walaupun
konon pembangunan PLTD itu melanggar Perda RTRW Kota Mataram. Tetapi, di saat
Perda RTRW tersebut dibuat dan Pemda sendiri yang melanggar Perda tersebut,
dengan alasan yang kuat yakni memenuhi hajat hidup orang banyak.
Zahiran
menilai, ada kepentingan tertentu dibalik penolakan beberapa warga yang mengaku
terkena dampak langsung dari pembangunan PLTD Tanjung Karang itu. ‘’Makanya di
saat ada seorang warga yang mengatakan akan membawa hal ini ke jalur hukum,
justru disitu saya tekankan, silahkan bawa ke jalur hukum. Kenapa mesti datang
ke kami kalau memang tidak percaya sama kami,’’ ujarnya. (fit)
Komentar