Selamatkan Potensi Pajak Reklame

REKLAME seyogiyanya berpeluang memberi sumbangan PAD yang tidak kecil bagi Kota Mataram. Status Kota Mataram sebagai ibukota Provinsi NTB bak magnet yang menarik minat dunia usaha  untuk menanamkan modalnya di Mataram. Terlebih Mataram memang diarahkan menjadi kota jasa perdagangan. Sehingga, tidak heran kalau hampir semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa, berlomba-lomba menggunakan jasa reklame untuk mempromosikan usahanya.

Kalau dulu, reklame hanya ada di titik-titik tertentu saja. Berkebalikan dengan kondisi saat ini, bahwa setiap perempatan adalah potensi. Sehingga, jadilah kondisi Kota Mataram seperti yang kita lihat sekarang. Keberadaan titik reklame tak bisa lagi dihitung dengan jari. Hiruk pikuk reklame semestinya berbanding lurus dengan kemampuan sektor tersebut menyumbang PAD bagi Kota Mataram.

Namun, diduga akibat kurang maksimalnya Dinas Pertamanan Kota Mataram mengelola reklame, PAD yang dihasilkan dari sektor periklanan itu ditengarai, potensinya banyak yang menguap. Salah satu indikasinya, belakangan ini Dinas Pertamanan beberapa kali terlihat melakukan penertiban reklame liar. Reklame yang bukan saja nihil izin, juga tidak membayar pajak itu, dipasang oleh masyarakat dengan harapan usahanya dikenal luas. Ketika dilakukan penertiban, masyarakat pemilik reklame liar berdalih bahwa mereka tidak mengetahui kalau plang usaha yang dipasang di pinggir jalan sebetulnya harus dikenakan pajak.

Merujuk pada alasan yang dikemukakan masyarakat pemilik reklame liar, tentu pemerintah tidak bisa serta merta menimpakan kesalahan kepada masyarakat karena telah tanpa izin memasang reklame. Justru, pemerintah juga harus introspeksi diri. Apakah, selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat? Sebab logikannya, kalau memang sosialisasi sudah dilakukan secara merata dan tepat sasaran, semestinya kasus tidak tahu yang disampaikan masyarakat tidak terjadi. Karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah umumnya hanya pada kalangan terbatas seperti camat dan lurah.

Sebetulnya tidak masalah kalaupun dengan alasan keterbatasan anggaran lantas sosialisasi tentang aturan main reklame misalnya hanya melibatkan beberapa kalangan saja. Tetapi, harus ada jaminan bahwa kalangan terbatas itu mampu mentrasformasikan informasi soal sosialisasi tersebut. Namun demikian, tentu akan menjadi sia-sia sosialisasi itu kalau toh masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa dan bagaimana reklame itu.

Selain potensi reklame yang diduga menguap akibat pengelolaan berikut sosialisasi yang tidak sampai kepada sasaran, pengelolaan reklame harus memperhatikan estetika kota. Jangan sampai di titik yang seharusnya steril reklame justru ada reklame. Kalau pemerintah dalam hal ini Dinas Pertamanan Kota Mataram tidak konsisten dengan aturan yang telah dibuat sendiri, jangan-jangan beberapa tahun yang akan datang Mataram akan jadi ''hutan'' reklame. Untuk itu, harus cepat dilakukan langkah-langkah penyelamatan terhadap potensi pajak reklame, tentu dengan tidak meninggalkan estetika Kota Mataram. (*)

Komentar