REKLAME seyogiyanya berpeluang memberi sumbangan PAD
yang tidak kecil bagi Kota Mataram. Status Kota Mataram sebagai ibukota
Provinsi NTB bak magnet yang menarik minat dunia usaha untuk menanamkan modalnya di Mataram. Terlebih
Mataram memang diarahkan menjadi kota jasa perdagangan. Sehingga, tidak heran
kalau hampir semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa, berlomba-lomba
menggunakan jasa reklame untuk mempromosikan usahanya.
Kalau dulu, reklame
hanya ada di titik-titik tertentu saja. Berkebalikan dengan kondisi saat ini,
bahwa setiap perempatan adalah potensi. Sehingga, jadilah kondisi Kota Mataram
seperti yang kita lihat sekarang. Keberadaan titik reklame tak bisa lagi
dihitung dengan jari. Hiruk pikuk reklame semestinya berbanding lurus dengan
kemampuan sektor tersebut menyumbang PAD bagi Kota Mataram.
Namun, diduga akibat kurang maksimalnya Dinas
Pertamanan Kota Mataram mengelola reklame, PAD yang dihasilkan dari sektor
periklanan itu ditengarai, potensinya banyak yang menguap. Salah satu
indikasinya, belakangan ini Dinas Pertamanan beberapa kali terlihat melakukan penertiban reklame liar. Reklame yang bukan saja nihil
izin, juga tidak membayar pajak itu, dipasang oleh masyarakat dengan harapan
usahanya dikenal luas. Ketika dilakukan penertiban, masyarakat pemilik reklame
liar berdalih bahwa mereka tidak mengetahui kalau plang usaha yang dipasang di pinggir jalan sebetulnya harus dikenakan pajak.
Merujuk pada alasan yang dikemukakan masyarakat
pemilik reklame liar, tentu pemerintah tidak bisa serta merta menimpakan kesalahan kepada masyarakat karena telah tanpa izin memasang
reklame. Justru, pemerintah juga harus introspeksi diri. Apakah, selama ini
pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat? Sebab logikannya,
kalau memang sosialisasi sudah dilakukan secara merata dan tepat sasaran,
semestinya kasus tidak tahu yang disampaikan masyarakat tidak terjadi. Karena
sosialisasi yang dilakukan pemerintah umumnya hanya pada kalangan terbatas
seperti camat dan lurah.
Sebetulnya tidak masalah kalaupun dengan alasan
keterbatasan anggaran lantas sosialisasi tentang aturan main reklame misalnya
hanya melibatkan beberapa kalangan saja. Tetapi, harus ada jaminan bahwa
kalangan terbatas itu mampu mentrasformasikan
informasi soal sosialisasi tersebut. Namun demikian, tentu akan menjadi sia-sia
sosialisasi itu kalau toh masih
banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa dan bagaimana reklame itu.
Selain potensi reklame yang diduga menguap akibat
pengelolaan berikut sosialisasi yang tidak sampai kepada sasaran, pengelolaan
reklame harus memperhatikan estetika kota. Jangan sampai di titik yang
seharusnya steril reklame justru ada reklame. Kalau pemerintah dalam hal ini Dinas Pertamanan Kota Mataram
tidak konsisten dengan aturan yang telah dibuat sendiri, jangan-jangan beberapa
tahun yang akan datang Mataram akan jadi ''hutan'' reklame. Untuk itu, harus
cepat dilakukan langkah-langkah penyelamatan terhadap potensi pajak reklame,
tentu dengan tidak meninggalkan estetika Kota Mataram. (*)
Komentar