TIDAK PUAS - Salah seorang warga nampak tidak puas dengan rekomendasi Komisi III. Sebab yang menjadi tuntutan warga adalah supaya lokasi PLTD itu dialihkan. (Suara NTB/fit) |
Mataram
(Suara NTB) –
Komisi
III DPRD Kota Mataram, Rabu (9/10) kemarin, akhirnya mempertemukan warga yang
menolak lokasi pembangunan PLTD Tanjung Karang dengan Dinas Tata Kota dan
Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram serta jajaran PLN area Mataram.
Mediasi itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, bahwa IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) PLTD Tanjung Karang yang diterbitkan Dinas Takowasbang
Kota Mataram bermasalah. Kedua, Dinas Takowasbang diminta mereview IMB PLTD
berkekuatan 30 Megawatt tersebut.
Namun
demikian, mediasi itu menjadi ajang untuk mengadili Kepala Dinas Takowasbang
atas janji-janjinya berikut prosedur penerbitan izin yang dianggap keliru.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram,
Sahram, ST., telah mendengarkan pendapatan berbagai pihak sebelum memutuskan
rekomendasi tersebut. Manajer PLN area Mataram, Taufik Eko W, menyatakan, kalau
daya listrik di Mataram dalam posisi siaga. Artinya, andaikata sewaktu-waktu
terjadi gangguan, maka cadangan daya yang tersedia pas-pasan. Mengantisipasi
kondisi tersebut, maka pembangunan PLTD itu adalah solusi yang pas. Sebab, jika
tahun 2014, PLTD itu belum beroperasi maka kekhawatiran krisis listrik akan
benar-benar terjadi.
Meskipun
dalam pertemuan tersebut, sekitar 10 orang perwakilan warga yang hadir tetap
ngotot menginginkan supaya lokasi pembangunan PLTD dialihkan. Seperti
disampaikan warga sebelumnya, bahwa pada prinsipnya mereka sebagaimana warga
lainnya mendukung pembangunan PLTD. Hanya saja, lokasinya yang dekat dengan
pemukiman masyarakat mengusik kenyamanan mereka. Apalagi, sebagai warga yang
terkena langsung dampak pembangunan PLTD itu, mereka belum pernah
disosialisasikan terkait hal itu. Warga awalnya mengira itu hanya pembangunan
gudang PLN seperti tertera dalam Izin lokasi (ilok)yang dikeluarkan pertama
oleh Takowasbang.
Belakangan
ternyata, untuk pembangkit. Warga juga menyayangkan, tidak cermatnya Dinas
Takowasbang menerbitkan izin. Apalagi, PT. Berugak Cemerlang ketika mengajukan
ilok yang disusul terbitnya IMB atas nama perorangan yakni Hj. Maheran, pemilik
lahan yang dibeli perihasaan tersebut. Padahal, dari pihak Hj. Maheran juga
tidak tahu kalau namanya tercantum dalam IMB yang dipermasalahkan warga.
Humas
PT. Berugak Cemerlang mengatakan, sudah ada kesepakatan pihaknya dengan Hj.
Maheran kalau pembayaran lahan itu akan dilakukan setelah terbitnya IMB. Saat
dicecar Dewan mengapa tidak menunggu peralihan hak kemudian mengajukan IMB,
Berugak Cemerlang berdalih karena sudah terlanjur meneken kontrak dengan PLN.
Kalau tidak segera dilakukan pengurusan IMB, ia khawatir tenggat waktu kontrak
tersebut akan habis. Sedangkan untuk dampak yang akan timbul, lanjutnya, sudah
dilakukan langkah antisipasi.
Antisipasi
polusi, cerobong asap dibangun dengan ketinggian 30 meter di atas permukaan
tanah. Setiap semester, akan ada uji emisi dari Badan Lingkungan Hidup Kota
Mataram. Manakala polusi yang timbul melebihi ambang batas, tentu izin akan
dicabut. Antisipasi getaran, konstruksi bangunan PLTD didesain empat meter dari
permukaan tanah untuk meredam terjadinya getaran. Dan, untuk dampak kebisingan,
pihaknya mendesain bangunan tertutup, dimana yang berbatasan langsung dengan
rumah warga akan dilengkapi dengan peredam suara.
Sementara
itu, Kepala Dinas Takowasbang Kota Mataram Ir. Supardi yang nampak terpojok
akibat ‘’serangan’’ argumen dari warga mengaku khilaf atas terbitnya ilok pada
tanggal yang sama dengan redaksional berbeda. Terkait IMB, jika mengacu pada
perda RTRW Kota Mataram bahwa kawasan Lingkar Selatan memang termasuk kawasan
RTH dan Pariwisata. Namun dalam hal pembangunan PLTD itu, Pemkot Mataram
memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Diakhir
pertemuan sempat terjadi ketegangan antara salah seorang warga dengan kalangan
Dewan. Warga yang rupanya tidak puas dengan hasil pertemuan itu menganggap
rekomendasi itu memberi celah bagi Dinas Takowasbang menerbitkan dokumen
lainnya. Pasalnya, ketika turun ke lapangan beberapa waktu lalu, Supardi telah
berjanji kepada warga tidak akan menerbitkan izin PLTD. Tapi janji itu nyatanya
hanya angin lalu. Ketika warga menuntut janji itu, Supardi tidak mampu
menjawabnya. (fit)
Komentar