Tata Kota ’’Diadili’’, IMB PLTD Tanjung Karang Bermasalah

TIDAK PUAS - Salah seorang warga nampak tidak puas dengan rekomendasi Komisi III. Sebab yang menjadi tuntutan warga adalah supaya lokasi PLTD itu dialihkan. (Suara NTB/fit)

Mataram (Suara NTB) –
Komisi III DPRD Kota Mataram, Rabu (9/10) kemarin, akhirnya mempertemukan warga yang menolak lokasi pembangunan PLTD Tanjung Karang dengan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram serta jajaran PLN area Mataram. Mediasi itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) PLTD Tanjung Karang yang diterbitkan Dinas Takowasbang Kota Mataram bermasalah. Kedua, Dinas Takowasbang diminta mereview IMB PLTD berkekuatan 30 Megawatt tersebut.

Namun demikian, mediasi itu menjadi ajang untuk mengadili Kepala Dinas Takowasbang atas janji-janjinya berikut prosedur penerbitan izin yang dianggap keliru.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Sahram, ST., telah mendengarkan pendapatan berbagai pihak sebelum memutuskan rekomendasi tersebut. Manajer PLN area Mataram, Taufik Eko W, menyatakan, kalau daya listrik di Mataram dalam posisi siaga. Artinya, andaikata sewaktu-waktu terjadi gangguan, maka cadangan daya yang tersedia pas-pasan. Mengantisipasi kondisi tersebut, maka pembangunan PLTD itu adalah solusi yang pas. Sebab, jika tahun 2014, PLTD itu belum beroperasi maka kekhawatiran krisis listrik akan benar-benar terjadi.

Meskipun dalam pertemuan tersebut, sekitar 10 orang perwakilan warga yang hadir tetap ngotot menginginkan supaya lokasi pembangunan PLTD dialihkan. Seperti disampaikan warga sebelumnya, bahwa pada prinsipnya mereka sebagaimana warga lainnya mendukung pembangunan PLTD. Hanya saja, lokasinya yang dekat dengan pemukiman masyarakat mengusik kenyamanan mereka. Apalagi, sebagai warga yang terkena langsung dampak pembangunan PLTD itu, mereka belum pernah disosialisasikan terkait hal itu. Warga awalnya mengira itu hanya pembangunan gudang PLN seperti tertera dalam Izin lokasi (ilok)yang dikeluarkan pertama oleh Takowasbang.

Belakangan ternyata, untuk pembangkit. Warga juga menyayangkan, tidak cermatnya Dinas Takowasbang menerbitkan izin. Apalagi, PT. Berugak Cemerlang ketika mengajukan ilok yang disusul terbitnya IMB atas nama perorangan yakni Hj. Maheran, pemilik lahan yang dibeli perihasaan tersebut. Padahal, dari pihak Hj. Maheran juga tidak tahu kalau namanya tercantum dalam IMB yang dipermasalahkan warga.

Humas PT. Berugak Cemerlang mengatakan, sudah ada kesepakatan pihaknya dengan Hj. Maheran kalau pembayaran lahan itu akan dilakukan setelah terbitnya IMB. Saat dicecar Dewan mengapa tidak menunggu peralihan hak kemudian mengajukan IMB, Berugak Cemerlang berdalih karena sudah terlanjur meneken kontrak dengan PLN. Kalau tidak segera dilakukan pengurusan IMB, ia khawatir tenggat waktu kontrak tersebut akan habis. Sedangkan untuk dampak yang akan timbul, lanjutnya, sudah dilakukan langkah antisipasi.

Antisipasi polusi, cerobong asap dibangun dengan ketinggian 30 meter di atas permukaan tanah. Setiap semester, akan ada uji emisi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Mataram. Manakala polusi yang timbul melebihi ambang batas, tentu izin akan dicabut. Antisipasi getaran, konstruksi bangunan PLTD didesain empat meter dari permukaan tanah untuk meredam terjadinya getaran. Dan, untuk dampak kebisingan, pihaknya mendesain bangunan tertutup, dimana yang berbatasan langsung dengan rumah warga akan dilengkapi dengan peredam suara.

Sementara itu, Kepala Dinas Takowasbang Kota Mataram Ir. Supardi yang nampak terpojok akibat ‘’serangan’’ argumen dari warga mengaku khilaf atas terbitnya ilok pada tanggal yang sama dengan redaksional berbeda. Terkait IMB, jika mengacu pada perda RTRW Kota Mataram bahwa kawasan Lingkar Selatan memang termasuk kawasan RTH dan Pariwisata. Namun dalam hal pembangunan PLTD itu, Pemkot Mataram memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Diakhir pertemuan sempat terjadi ketegangan antara salah seorang warga dengan kalangan Dewan. Warga yang rupanya tidak puas dengan hasil pertemuan itu menganggap rekomendasi itu memberi celah bagi Dinas Takowasbang menerbitkan dokumen lainnya. Pasalnya, ketika turun ke lapangan beberapa waktu lalu, Supardi telah berjanji kepada warga tidak akan menerbitkan izin PLTD. Tapi janji itu nyatanya hanya angin lalu. Ketika warga menuntut janji itu, Supardi tidak mampu menjawabnya. (fit)

Komentar