Mataram
(Suara NTB) –
Dinas
Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram, diminta lebih
berhati-hati dalam menerbitkan izin. Baik izin lokasi, terlebih izin mendirikan
bangunan (IMB). Ini menyusul terungkapnya fakta IMB yang diterbitkan Dinas
Takowasbang Kota Mataram atas pembangunan PLTD Tanjung Karang, bermasalah dan
menyalahi prosedur.
Anggota
Komisi III DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis (10/10) sangat menyayangkan,
terbitnya IMB yang terkesan tidak selektif. Tidak hanya itu, politisi Gerindra
ini juga menyoroti banyaknya proyek yang berlangsung di Mataram tanpa
mencantumkan plang. Sehingga, jangankan masyarakat, Dewan saja tidak banyak
yang mengetahui pembangunan tersebut.
Padahal,
sudah sering pihaknya mengingatkan Dinas Takowasbang untuk mengawasi secara
ketat setiap pembangunan yang berlangsung. Apakah pembangunan itu sudah
mengantongi izin atau sebaliknya. ‘’Makanya dulu saya sarankan, kalau ada pembangunan
paling tidak, dari pihak yang melaksanakan pembangunan harus memasang plang
bahwa memang pembangunan tersebut dilengkapi izin, itu yang saya sarankan dari
dulu tapi sampai sekarang tidak ada,’’ terangnya.
Padahal,
sambung Muhtar, kota-kota lainnya juga melakukan itu sebagai bentuk pengawasan
terhadap laju pembangunan yang ada. Melihat semrawutnya izin yang diterbitkan
Dinas Takowasbang Kota Mataram, ia pun mempertanyakan arah pembangunan Kota
Mataram. Sebab, dulunya memang ada kawasan-kawasan yang tidak boleh dibangun,
tetapi sekarang, semua tempat seolah ’’halal’’ untuk dibangun.
‘’Nah
yang sekarang membangun ditempat yang dulu tidak boleh dibangun, apakah sudah
punya izin apa tidak,’’ tanya Muhtar. Hearing warga yang menolak lokasi
pembangunan PLTD dengan Dinas Takowasbang, sambungnya, membuat pihaknya
tersentak karena penerbitan izin yang ternyata menyalahi prosedur. Pengakuan
Kepala Dinas Takowasbang yang mengaku khilaf atas terbitnya izin lokasi
sebanyak dua kali dengan redaksional berbeda sangat disayangkan Dewan.
Itu,
menurut Muhtar merupakan bentuk ketidakhati-hatian Dinas Takowasbang Kota
Mataram dalam menerbitkan izin. Dia mengajak semua pihak mengikuti aturan dalam
penerbitan izin, tidak terkecuali Dinas takowasbang. Artinya, kalau memang aturan
sudah menyebutkan bahwa sebuah kawasan tidak untuk dibangun maka seyogiyanya
dihormati bersama. Karena, percuma saja ada zonasi kawasan kalau toh akhirnya
dilanggar dengan berbagai macam dalih pembangunan. (fit)
Komentar