Tata Kota Diminta Hati-hati Terbitkan Izin

Mataram (Suara NTB) –
Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram, diminta lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin. Baik izin lokasi, terlebih izin mendirikan bangunan (IMB). Ini menyusul terungkapnya fakta IMB yang diterbitkan Dinas Takowasbang Kota Mataram atas pembangunan PLTD Tanjung Karang, bermasalah dan menyalahi prosedur.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis (10/10) sangat menyayangkan, terbitnya IMB yang terkesan tidak selektif. Tidak hanya itu, politisi Gerindra ini juga menyoroti banyaknya proyek yang berlangsung di Mataram tanpa mencantumkan plang. Sehingga, jangankan masyarakat, Dewan saja tidak banyak yang mengetahui pembangunan tersebut.

Padahal, sudah sering pihaknya mengingatkan Dinas Takowasbang untuk mengawasi secara ketat setiap pembangunan yang berlangsung. Apakah pembangunan itu sudah mengantongi izin atau sebaliknya. ‘’Makanya dulu saya sarankan, kalau ada pembangunan paling tidak, dari pihak yang melaksanakan pembangunan harus memasang plang bahwa memang pembangunan tersebut dilengkapi izin, itu yang saya sarankan dari dulu tapi sampai sekarang tidak ada,’’ terangnya.

Padahal, sambung Muhtar, kota-kota lainnya juga melakukan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap laju pembangunan yang ada. Melihat semrawutnya izin yang diterbitkan Dinas Takowasbang Kota Mataram, ia pun mempertanyakan arah pembangunan Kota Mataram. Sebab, dulunya memang ada kawasan-kawasan yang tidak boleh dibangun, tetapi sekarang, semua tempat seolah ’’halal’’ untuk dibangun.

‘’Nah yang sekarang membangun ditempat yang dulu tidak boleh dibangun, apakah sudah punya izin apa tidak,’’ tanya Muhtar. Hearing warga yang menolak lokasi pembangunan PLTD dengan Dinas Takowasbang, sambungnya, membuat pihaknya tersentak karena penerbitan izin yang ternyata menyalahi prosedur. Pengakuan Kepala Dinas Takowasbang yang mengaku khilaf atas terbitnya izin lokasi sebanyak dua kali dengan redaksional berbeda sangat disayangkan Dewan.

Itu, menurut Muhtar merupakan bentuk ketidakhati-hatian Dinas Takowasbang Kota Mataram dalam menerbitkan izin. Dia mengajak semua pihak mengikuti aturan dalam penerbitan izin, tidak terkecuali Dinas takowasbang. Artinya, kalau memang aturan sudah menyebutkan bahwa sebuah kawasan tidak untuk dibangun maka seyogiyanya dihormati bersama. Karena, percuma saja ada zonasi kawasan kalau toh akhirnya dilanggar dengan berbagai macam dalih pembangunan. (fit)

Komentar