Misban Ratmaji |
MISBAN
Ratmaji, anggota DPRD Kota Mataram yang didesak untuk segera di-PAW, Selasa
(1/10) kemarin, angkat bicara. Ditemui Suara
NTB di ruang kerjanya, Misban membantah semua tuduhan DPC PPI Kota Mataram
yang menghendaki dirinya diganti.
Menurut
Misban, DPP PPI tidak pernah memberikan SK tentang kepengurusan DPC PPI Kota
Mataram kubu Zahrul Islam. Selain itu, Kantor DPP PPI juga sudah lama pindah
alamat. ‘’Kok bisa punya SK di kantor yang lama,’’ cetusnya. Meski tidak
terang-terangan meragukan kepengurusan Zahrul Islam, namun Misban Ratmaji
mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui mana kepengurusan yang legal dan
mana yang palsu, untuk menelurusi kebenarannya.
Ketua
DPD PPI NTB ini berpendapat upaya konfrontir antara pihaknya dengan PPI versi
Zahrul Islam, tidak ada korelasinya dengan persoalan ini. Sebab, PPI versi
Zahrul Islam melayangkan permintaan PAW ke DPRD Kota Mataram dan juga KPU Kota
Mataram. ‘’Itu bukan urusan saya. Saya tidak mau berurusan dengan dia,’’
tandasnya. Inti persoalan tuntutan PAW ini adalah, ada pihak lain yang
mengklaim diri berhak mem-PAW dirinya. Sementara, Misban selaku pengurus DPD
PPI NTB juga mengaku telah mengantongi dokumen yang asli dari DPP.
Sebab,
kata Misban, tidak mungkin ada satu DPP yang menandatangani dokumen yang sama
dengan alamat kantor yang berbeda. ‘’Yang satu, kami kantornya ngikut DPP, sementara mereka DPP-nya
masih menggunakan alamat KH. Abdullah Syafei,’’ terangnya. Anggota Komisi II
DPRD Kota Mataram menyatakan bahwa kantor yang beralamat di Jalan KH. Abdullah
Syafei sudah lama ditutup, yakni tanggal 5 Februari 2013, kemudian pindah
alamat.
Kalau
ada SK yang terbit setelah tanggal 5 Februari 2013, Misban menegaskan, itu
tidak sah.
Ia
menampik pernyataan DPC PPI Kota Mataram versi Zahrul Islam yang menyatakan,
bahwa untuk pindah alamat sekretariat maupun perubahan bentuk stempel, harus
melalui Munas. ‘’Lho, apa wewenang mereka. Jadi Kumham sudah menyurati
pengurus. Jadi itu urusannya pengurus (DPP, red) bukan urusan kita,’’ imbuhnya.
Sehingga, kalau memang DPRD Kota Mataram ingin mengetahui mana kepengurusan
yang diakui DPP, Misban mempersilahkannya menemui DPP. (fit)
Komentar