Tidak Sah

Misban Ratmaji

MISBAN Ratmaji, anggota DPRD Kota Mataram yang didesak untuk segera di-PAW, Selasa (1/10) kemarin, angkat bicara. Ditemui Suara NTB di ruang kerjanya, Misban membantah semua tuduhan DPC PPI Kota Mataram yang menghendaki dirinya diganti.

Menurut Misban, DPP PPI tidak pernah memberikan SK tentang kepengurusan DPC PPI Kota Mataram kubu Zahrul Islam. Selain itu, Kantor DPP PPI juga sudah lama pindah alamat. ‘’Kok bisa punya SK di kantor yang lama,’’ cetusnya. Meski tidak terang-terangan meragukan kepengurusan Zahrul Islam, namun Misban Ratmaji mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui mana kepengurusan yang legal dan mana yang palsu, untuk menelurusi kebenarannya.

Ketua DPD PPI NTB ini berpendapat upaya konfrontir antara pihaknya dengan PPI versi Zahrul Islam, tidak ada korelasinya dengan persoalan ini. Sebab, PPI versi Zahrul Islam melayangkan permintaan PAW ke DPRD Kota Mataram dan juga KPU Kota Mataram. ‘’Itu bukan urusan saya. Saya tidak mau berurusan dengan dia,’’ tandasnya. Inti persoalan tuntutan PAW ini adalah, ada pihak lain yang mengklaim diri berhak mem-PAW dirinya. Sementara, Misban selaku pengurus DPD PPI NTB juga mengaku telah mengantongi dokumen yang asli dari DPP.

Sebab, kata Misban, tidak mungkin ada satu DPP yang menandatangani dokumen yang sama dengan alamat kantor yang berbeda. ‘’Yang satu, kami kantornya ngikut DPP, sementara mereka DPP-nya masih menggunakan alamat KH. Abdullah Syafei,’’ terangnya. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram menyatakan bahwa kantor yang beralamat di Jalan KH. Abdullah Syafei sudah lama ditutup, yakni tanggal 5 Februari 2013, kemudian pindah alamat.

Kalau ada SK yang terbit setelah tanggal 5 Februari 2013, Misban menegaskan, itu tidak sah.

Ia menampik pernyataan DPC PPI Kota Mataram versi Zahrul Islam yang menyatakan, bahwa untuk pindah alamat sekretariat maupun perubahan bentuk stempel, harus melalui Munas. ‘’Lho, apa wewenang mereka. Jadi Kumham sudah menyurati pengurus. Jadi itu urusannya pengurus (DPP, red) bukan urusan kita,’’ imbuhnya. Sehingga, kalau memang DPRD Kota Mataram ingin mengetahui mana kepengurusan yang diakui DPP, Misban mempersilahkannya menemui DPP. (fit)

Komentar