Mataram (Suara NTB) –
Puluhan warga RT 3 Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan
Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Sabtu (28/9) mendatangi Dinas Tata Kota dan
Pengawasan Bangunan Kota Mataram. Mereka memprotes perluasan bangunan Hotel
Lombok Raya.
Sebelum mendatangi Dinas Takowasbang Kota Mataram
untuk hearing dengan Kepala Dinas
Takowasbang dan manajemen Hotel Lombok Raya, warga sempat difasilitasi untuk
menyelesaikan persoalan itu ditingkat lingkungan, namun warga bersikeras ingin
menyelesaikan persoalan ini dengan mediasi Dinas Takowasbang Kota Mataram.
Hadir dalam dengar pendapat yang berlangsung di ruang
rapat Dinas Takowasbang Kota Mataram itu, perwakilan warga Lingkungan Karang
Tapen, pemilik Hotel Lombok Raya, kontraktor, Kepala Takowasbang Kota Mataram,
Ir. Supardi dan anggota DPRD Kota Mataram yang juga berasal dari Lingkungan
Karang Tapen, H. M. Tohri, S.Sos. Pada kesempatan itu, warga meminta IMB perluasan
bangunan, dengan menambah sebuah bangunan berlantai III ditinjau ulang.
Sebab, lokasi yang akan dibangun bangunan tiga lantai
berjarak hanya 1,5 meter dari rumah warga. Kalaupun nantinya memang dilakukan
pembangunan, warga meminta kontraktor tidak menggunakan alat berat. Sebab,
seperti pembangunan sebelumnya atas hotel yang sama, penggunaan alat berat
justru mengusik ketenangan warga. Getaran akibat penggunaan alat berat, terasa
seperti gempa di kediaman warga.
Selain itu, warga juga menghendaki supaya pembangunan
nantinya tidak dikerjakan hingga larut malam. Dalam kesempatan itu, warga juga
mempertanyakan, apakah perluasan bangunan hotel berbintang tiga itu sudah
mengantongi izin atau sebaliknya. ‘’Apakah sudah ditinjau bagaimana kondisinya
di lapangan,’’ tanya warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Takowasbang Kota
Mataram, Ir. Supardi menjelaskan, proses penerbitan IMB di Mataram sangat
ketat. Bahkan, kata dia, prosesnya dimulai dari lingkungan dan kelurahan. Dari
segi zonasi, Cakranegara termasuk zona jasa perdagangan, termasuk lokasi
berdirinya Hotel Lombok Raya.
Supardi menyatakan, bahwa perluasan bangunan Hotel
Lombok Raya telah mengantongi izin. Perluasan bangunan hotel itu, sambung dia,
untuk memperluas daya tampung. Ia menilai warga di Kota Mataram belum terbiasa
dengan kerja malam. Ia mengatakan, apabila akibat pembangunan hotel itu,
berdampak pada warga, tentu manajemen Hotel Lombok Raya akan bertanggung jawab
dengan memberikan kompensasi.
‘’Kita berharap tidak terjadi gempa. Tapi kalau
misalnya terjadi, yang merobohkan bangunan hotel lantas menimpa rumah warga,
tentu kami akan bertanggung jawab,’’ ujar Pemilik Hotel Lombok Raya, Sutikno. Namun
demikian, secara hitung-hitungan teknis, konstruksi bangunan Hotel Lombok Raya,
termasuk bangunan tambahan yang akan dibangun, sudah aman. Bahkan ia mengklaim
kekuatan konstruksinya melebihi bangunan lain.
Sutikno yang
didampingi I Gusti Lanang Patra menyebutkan, perluasan bangunan Hotel Lombok
Raya diperuntukkan untuk laundry, dapur karyawan serta parkir sepeda motor.
Pascapertemuan segitiga di Dinas Takowasbang Kota
Mataram, pertemuan antara warga dengan manajemen Hotel Lombok Raya berlanjut di
luar, salah satunya membahas kompensasi perluasan bangunan Hotel Lombok Raya. (fit)
Komentar