Akan Libatkan Tim Appresial

Royalti Mall Rp 150 Juta Per Tahun Ditertawakan Akuntan Publik


Mataram (Suara NTB) –
Keinginan Komisi II mendorong meningkatnya nilai royalti Mataram mall, nampaknya bukan isapan jempol belaka. Sabtu (2/11), kalangan Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan masyarakat ini bertemu akuntan publik Drs. Khairunnas, DS., AK., CPA. Pertemuan ini merupakan wujud keseriusan kalangan Komisi II untuk mendesak revisi MoU antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantacy).

Ketua Komisi II Nyayu Ernawati, S.Sos., didampingi anggota Komisi II, Yeyen Seprian Rachmat, SE., Msi usai bertemu akuntan publik yang secara resmi telah ditunjuk Komisi II untuk menghitung nilai royalti Mataram Mall yang pantas. Karena selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2010 lalu, MoU yang seharusnya ditinjau tiap dua tahun, hingga saat ini tetap pada nilai royalti semula Rp 150 juta per tahun.

‘’Akuntan publik ini keindependenannya sudah diketahui. Akuntan publik diperlukan untuk menghitung royalti Mataram Mall,’’ ujar Ketua Komisi II. Akuntan publik tersebut, sempat mentertawakan kecilnya nilai royalti yang diberikan PT. PCF kepada Pemkot Mataram sebagai kompensasi penggunaan aset milik Pemkot Mataram seluas hampir empat hektar. Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar penetapan nilai royalti selama ini.

Selain menghitung nilai royalti, akuntan publik itu juga menyarankan supaya Dewan mengunakan jasa tim appresial (penaksir harga, red) untuk mengetahui berapa sesungguhnya nilai aset milik Pemkot Mataram yang digunakan oleh PCF. ‘’Penghitungan nilai aset ini penting dilakukan supaya tidak terjadi perdebatan yang tidak jelas, berapa ke depannya royalti yang diberikan,’’ demikian Nyayu.

Dari pendapat akuntan publik tersebut, tambah Yeyen, terlihat bahwa penentuan besaran royalti, antara Pemkot Mataram dengan PCF tidak berdasarkan perhitungan atau formula yang jelas. ‘’Berangkat dari itu, perjanjian itu subjektif,’’ cetusnya. Pihaknya, sambung Yeyen, ingin membangun kesepahaman dan mendorong bagaimana menentukan royalti yang pas.

‘’Kita harus gunakan appresial independen untuk menghitung aset. Tim ini akan bekerja sekitar satu hingga dua minggu,’’ terang politisi Hanura DPRD Kota Mataram ini. Berdasarkan perhitungan itu nantinya akan diketahui berapa aset milik Pemkot Mataram. Sebab, dengan luas lahan hampir empat hektar, Yeyen yakin bahwa nilai tanah milik Pemkot Mataram lebih tinggi daripada nilai bangunan.

Paling tidak, menurutnya, Pemkot Mataram harus kebagian 40 persen. ‘’Kalau hitungan kasarnya Rp 250 juta per bulan,’’ sebutnya. Yeyen menambahkan, hasil perhitungan tim apressial akan dirilis ke publik. Ia berharap, semua kerjasama daerah didasarkan pada perhitungan-perhitungan yang jelas. ‘’Tentang masukan dalam kemanfaatan, saya yakin hasilnya tetap besar,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar