Royalti Mall Rp 150 Juta Per Tahun Ditertawakan Akuntan Publik
Mataram
(Suara NTB) –
Keinginan
Komisi II mendorong meningkatnya nilai royalti Mataram mall, nampaknya bukan
isapan jempol belaka. Sabtu (2/11), kalangan Komisi yang membidangi masalah
kesejahteraan masyarakat ini bertemu akuntan publik Drs. Khairunnas, DS., AK.,
CPA. Pertemuan ini merupakan wujud keseriusan kalangan Komisi II untuk mendesak
revisi MoU antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantacy).
Ketua
Komisi II Nyayu Ernawati, S.Sos., didampingi anggota Komisi II, Yeyen Seprian
Rachmat, SE., Msi usai bertemu akuntan publik yang secara resmi telah ditunjuk Komisi
II untuk menghitung nilai royalti Mataram Mall yang pantas. Karena selama empat
tahun berturut-turut sejak tahun 2010 lalu, MoU yang seharusnya ditinjau tiap
dua tahun, hingga saat ini tetap pada nilai royalti semula Rp 150 juta per
tahun.
‘’Akuntan
publik ini keindependenannya sudah diketahui. Akuntan publik diperlukan untuk
menghitung royalti Mataram Mall,’’ ujar Ketua Komisi II. Akuntan publik
tersebut, sempat mentertawakan kecilnya nilai royalti yang diberikan PT. PCF
kepada Pemkot Mataram sebagai kompensasi penggunaan aset milik Pemkot Mataram
seluas hampir empat hektar. Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar
penetapan nilai royalti selama ini.
Selain
menghitung nilai royalti, akuntan publik itu juga menyarankan supaya Dewan
mengunakan jasa tim appresial (penaksir harga, red) untuk mengetahui berapa
sesungguhnya nilai aset milik Pemkot Mataram yang digunakan oleh PCF. ‘’Penghitungan
nilai aset ini penting dilakukan supaya tidak terjadi perdebatan yang tidak
jelas, berapa ke depannya royalti yang diberikan,’’ demikian Nyayu.
Dari
pendapat akuntan publik tersebut, tambah Yeyen, terlihat bahwa penentuan
besaran royalti, antara Pemkot Mataram dengan PCF tidak berdasarkan perhitungan
atau formula yang jelas. ‘’Berangkat dari itu, perjanjian itu subjektif,’’
cetusnya. Pihaknya, sambung Yeyen, ingin membangun kesepahaman dan mendorong bagaimana
menentukan royalti yang pas.
‘’Kita
harus gunakan appresial independen untuk menghitung aset. Tim ini akan bekerja
sekitar satu hingga dua minggu,’’ terang politisi Hanura DPRD Kota Mataram ini.
Berdasarkan perhitungan itu nantinya akan diketahui berapa aset milik Pemkot
Mataram. Sebab, dengan luas lahan hampir empat hektar, Yeyen yakin bahwa nilai
tanah milik Pemkot Mataram lebih tinggi daripada nilai bangunan.
Paling
tidak, menurutnya, Pemkot Mataram harus kebagian 40 persen. ‘’Kalau hitungan kasarnya
Rp 250 juta per bulan,’’ sebutnya. Yeyen menambahkan, hasil perhitungan tim
apressial akan dirilis ke publik. Ia berharap, semua kerjasama daerah
didasarkan pada perhitungan-perhitungan yang jelas. ‘’Tentang masukan dalam
kemanfaatan, saya yakin hasilnya tetap besar,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar