Legalkan Nama H Moh. Ruslan Jadi Nama RS
Mataram
(Suara NTB) –
Lama
tanpa kejelasan, pencantuman nama mantan Walikota Mataram, H. Moh. Ruslan pada
RSUD Kota Mataram, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kota Mataram.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram, I Made Gusti Winantara, dalam rapat
gabungan komisi dengan eksekutif, sempat mempertanyakan hal itu kepada pihak
eksekutif.
Dikonfirmasi
lebih lanjut, Minggu (24/11) kemarin, Gusti menegaskan, bahwa Fraksi PDI
Perjuangan memang mempertanyakan soal dicantumkannya nama H. Moh. Ruslan pada
rumah sakit milik Pemkot Mataram. Itu, lanjutnya, sebagai upaya pihaknya
mendorong eksekutif supaya melegalkan nama mantan orang nomor satu di Kota
Mataram itu sebagai nama rumah sakit.
Sebab,
diakui atau tidak, yang berlangsung saat ini munculnya tambahan nama pada RSUD
Kota Mataram, sesungguhnya belum jelas dasar hukumnya. ‘’Sekalian saja, kita
dorong eksekutif untuk mengesahkan nama Pak Ruslan jadi nama RSUD Kota Mataram,’’
ujarnya. Karenanya, eksekutif harus memulai proses ini dengan mengajukan
raperda Kota Mataram mengenai perubahan nama rumah sakit.
Sayangnya,
menurut anggota Komisi III DPRD Kota Mataram ini, dari pihak eksekutif belum
‘’tertarik’’ mempatenkan nama H. Moh. Ruslan sebagai nama RSUD Kota Mataram.
Disisi lain Gusti tidak menampik, dulunya fraksi PDI Perjuangan memang sempat
mempersoalkan penggunaan nama H. Moh. Ruslan sebagai nama RSUD Kota Mataram,
dikarenakan saat itu yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Walikota.
‘’Kalau
sekarang kondisinya sudah berbeda, jadi kami mendukung dibuatkan perda
penggantian nama rumah sakit,’’ tandasnya. Ditambahkan, Ketua Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., bahwa hal itu sebagai
upaya menghargai jasa mendiang mantan Walikota dua periode itu terhadap
pembangunan di Kota Mataram ini. ‘’Kita tidak menutup mata, banyak yang
almarhum lakukan untuk kota kita (Mataram, red), termasuk pembangunan RSUD Kota
Mataram,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar