Dewan Minta Eksekutif Ajukan Raperda

Legalkan Nama H Moh. Ruslan Jadi Nama RS


Mataram (Suara NTB) –
Lama tanpa kejelasan, pencantuman nama mantan Walikota Mataram, H. Moh. Ruslan pada RSUD Kota Mataram, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram, I Made Gusti Winantara, dalam rapat gabungan komisi dengan eksekutif, sempat mempertanyakan hal itu kepada pihak eksekutif.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Minggu (24/11) kemarin, Gusti menegaskan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan memang mempertanyakan soal dicantumkannya nama H. Moh. Ruslan pada rumah sakit milik Pemkot Mataram. Itu, lanjutnya, sebagai upaya pihaknya mendorong eksekutif supaya melegalkan nama mantan orang nomor satu di Kota Mataram itu sebagai nama rumah sakit.

Sebab, diakui atau tidak, yang berlangsung saat ini munculnya tambahan nama pada RSUD Kota Mataram, sesungguhnya belum jelas dasar hukumnya. ‘’Sekalian saja, kita dorong eksekutif untuk mengesahkan nama Pak Ruslan jadi nama RSUD Kota Mataram,’’ ujarnya. Karenanya, eksekutif harus memulai proses ini dengan mengajukan raperda Kota Mataram mengenai perubahan nama rumah sakit.

Sayangnya, menurut anggota Komisi III DPRD Kota Mataram ini, dari pihak eksekutif belum ‘’tertarik’’ mempatenkan nama H. Moh. Ruslan sebagai nama RSUD Kota Mataram. Disisi lain Gusti tidak menampik, dulunya fraksi PDI Perjuangan memang sempat mempersoalkan penggunaan nama H. Moh. Ruslan sebagai nama RSUD Kota Mataram, dikarenakan saat itu yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Walikota.

‘’Kalau sekarang kondisinya sudah berbeda, jadi kami mendukung dibuatkan perda penggantian nama rumah sakit,’’ tandasnya. Ditambahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., bahwa hal itu sebagai upaya menghargai jasa mendiang mantan Walikota dua periode itu terhadap pembangunan di Kota Mataram ini. ‘’Kita tidak menutup mata, banyak yang almarhum lakukan untuk kota kita (Mataram, red), termasuk pembangunan RSUD Kota Mataram,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar