Ganti Nama

Ahmad Tauhid

DUGAAN kurang siapnya kalangan Dewan mengajukan raperda hak inisiatif, kembali terlihat. Setelah sebelumnya, Pansus Tanggung Jawab Sosial (TSP) yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram ternyata tidak sesuai harapan lantaran tidak semua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas bisa dipungut dana CSR-nya, kini giliran Pansus UMKM dan Koperasi, bernasib serupa.

Raperda UMKM dan Koperasi yang merupakan usulan Fraksi PKS ini, terganjal oleh PP (Peraturan Pemerintah) yang belum turun terkait koperasi. Sehingga, kalau dipaksakan tetap berlanjut dengan nama raperda UMKM dan Koperasi dipastikan bakal mubazir. Hal ini menunjukkan minimnya referensi sebelum mengusulkan sebuah raperda, terlebih raperda inisiatif.

Seolah mengamini kekhilafannya atas kurang siapnya mereka mengajukan raperda hak inisiatif, raperda UMKM dan Koperasi akhirnya diputuskan berganti nama menjadi raperda UMKM. Ketua Pansus raperda Kota Mataram tentang UMKM dan Koperasi, Ahmad Tauhid, SHI., Rabu (13/11) kemarin mengatakan, keputusan mengubah nama raperda itu disepakati oleh seluruh anggota Pansus.

Perubahan nama ini, kata Tauhid, akan disampaikan kepada badan legislasi dan pimpinan  DPRD Kota Mataram. Sementara untuk koperasi, masih harus menunggu turunnya PP. Kemungkinan, nantinya akan dibuat raperda terpisah dengan UMKM. ‘’Karena undang-undangnya kan terbit tahun 2012 sehingga PP-nya belum ada,’’ ujarnya. Dengan demikian, fokus pembahasan pansus ini hanya pada persoalan UMKM.

Terkait UMKM, pihaknya, lanjut Tauhid ingin lebih memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Kota Mataram. Sayangnya, pansus ini belum mengantongi berapa jumlah UMKM yang ada di Kota Mataram. (fit)

Komentar