Ahmad Tauhid |
DUGAAN
kurang siapnya kalangan Dewan mengajukan raperda hak inisiatif, kembali
terlihat. Setelah sebelumnya, Pansus Tanggung Jawab Sosial (TSP) yang diajukan
Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram ternyata tidak sesuai harapan lantaran tidak
semua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas bisa dipungut dana CSR-nya, kini
giliran Pansus UMKM dan Koperasi, bernasib serupa.
Raperda
UMKM dan Koperasi yang merupakan usulan Fraksi PKS ini, terganjal oleh PP
(Peraturan Pemerintah) yang belum turun terkait koperasi. Sehingga, kalau
dipaksakan tetap berlanjut dengan nama raperda UMKM dan Koperasi dipastikan
bakal mubazir. Hal ini menunjukkan minimnya referensi sebelum mengusulkan
sebuah raperda, terlebih raperda inisiatif.
Seolah
mengamini kekhilafannya atas kurang siapnya mereka mengajukan raperda hak
inisiatif, raperda UMKM dan Koperasi akhirnya diputuskan berganti nama menjadi
raperda UMKM. Ketua Pansus raperda Kota Mataram tentang UMKM dan Koperasi,
Ahmad Tauhid, SHI., Rabu (13/11) kemarin mengatakan, keputusan mengubah nama
raperda itu disepakati oleh seluruh anggota Pansus.
Perubahan
nama ini, kata Tauhid, akan disampaikan kepada badan legislasi dan pimpinan DPRD Kota Mataram. Sementara untuk koperasi,
masih harus menunggu turunnya PP. Kemungkinan, nantinya akan dibuat raperda
terpisah dengan UMKM. ‘’Karena undang-undangnya kan terbit tahun 2012 sehingga
PP-nya belum ada,’’ ujarnya. Dengan demikian, fokus pembahasan pansus ini hanya
pada persoalan UMKM.
Terkait
UMKM, pihaknya, lanjut Tauhid ingin lebih memberdayakan usaha mikro, kecil dan
menengah yang ada di Kota Mataram. Sayangnya, pansus ini belum mengantongi
berapa jumlah UMKM yang ada di Kota Mataram. (fit)
Komentar