Harus Ada Ketegasan

EMPAT hari lalu, tepatnya tanggal 8 November lalu merupakan hari tata ruang nasional. Banyak kalangan berharap, bahwa momentum itu menjadi wadah evaluasi betapa tata ruang di Kota Mataram ini, sudah semakin menyimpang. Tidak sulit membuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan tata ruang di kota seluas 61,30 kilometer per segi ini.

Jika mengacu pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram, yang dipertegas dengan adanya pembagian zona kawasan, penyimpangan tata ruang di Mataram, makin berwujud. Salah satu wujudnya adalah menjamurnya bangunan ruko atau rumah toko di mana-mana. Membangun ruko sebetulnya sah-sah saja. Hanya saja aturan harus tetap dipatuhi.

Di Mataram, keinginan membangun ruko dari kalangan pengusaha, begitu besar. Arah pengembangan Kota Mataram sebagai kota jasa perdagangan menarik minat investasi yang bisa dibilang luar biasa. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lahan-lahan pertanian milik masyarakat Kota Mataram, tiba-tiba sudah menjelma menjadi ruko. Sayangnya, bermunculannya ruko-ruko tersebut diduga banyak yang tidak sesuai RTRW.

Pembagian zonapun terkesan hangat-hangat tahi ayam. Sebab, dari Ampenan hingga Sandubaya sudah tidak bisa dibedakan jenis kawasannya. Padahal, dulunya tiga zona Kota Mataram telah mengelompokkan tiga kawasan utama. Dimana Ampenan dan Cakranegara ditetapkan sebagai zona perdagangan. Mataram sebagai zona pendidikan dan kawasan sepanjang jalan Sriwijaya ditetapkan menjadi zona kawasan campuran.

Tetapi apa yang terjadi sekarang? Semua daerah di kota ini sepertinya ‘’halal’’ dibangun apa saja. Katanya, Pemkot Mataram telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan laju pembangunan. Kalau memang sudah dikendalikan, semestinya pembangunan ruko tidak sepesat sekarang ini. Karena sebagian besar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan, peruntukkannya untuk ruko dan perumahan.

Komitmen menjaga tata ruang Kota Mataram seharusnya jangan sekadar pernyataan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan upaya konkret. Pemberian izin misalnya, Pemkot Mataram harus betul-betul selektif. Jangan karena mengatasnamakan dinamika kota, lantas keran IMB dibuka selebar-lebarnya. Sebab, kalau tata ruang Kota Mataram semrawut, Pemkot Mataram tidak perlu menyalahkan masyarakat, sebab IMB di Mataram sampai saat ini masih merupakan kewenangan mutlak Walikota Mataram.

Kalau mengikuti kehendak pemilik modal, memang tidak ada habis-habisnya. Dalam hal ini dibutuhkan ketegasan dan komitmen kuat untuk menjaga karakter tata ruang Kota Mataram. Investasi memang penting tetapi jauh lebih penting menjaga kondisi Kota Mataram agar tak karut marut. (*)

Komentar