EMPAT
hari lalu, tepatnya tanggal 8 November lalu merupakan hari tata ruang nasional.
Banyak kalangan berharap, bahwa momentum itu menjadi wadah evaluasi betapa tata
ruang di Kota Mataram ini, sudah semakin menyimpang. Tidak sulit membuktikan
bahwa telah terjadi penyimpangan tata ruang di kota seluas 61,30 kilometer per
segi ini.
Jika
mengacu pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram, yang
dipertegas dengan adanya pembagian zona kawasan, penyimpangan tata ruang di
Mataram, makin berwujud. Salah satu wujudnya adalah menjamurnya bangunan ruko
atau rumah toko di mana-mana. Membangun ruko sebetulnya sah-sah saja. Hanya
saja aturan harus tetap dipatuhi.
Di
Mataram, keinginan membangun ruko dari kalangan pengusaha, begitu besar. Arah
pengembangan Kota Mataram sebagai kota jasa perdagangan menarik minat investasi
yang bisa dibilang luar biasa. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir,
lahan-lahan pertanian milik masyarakat Kota Mataram, tiba-tiba sudah menjelma
menjadi ruko. Sayangnya, bermunculannya ruko-ruko tersebut diduga banyak yang
tidak sesuai RTRW.
Pembagian
zonapun terkesan hangat-hangat tahi ayam. Sebab, dari Ampenan hingga Sandubaya sudah
tidak bisa dibedakan jenis kawasannya. Padahal, dulunya tiga zona Kota Mataram
telah mengelompokkan tiga kawasan utama. Dimana Ampenan dan Cakranegara
ditetapkan sebagai zona perdagangan. Mataram sebagai zona pendidikan dan
kawasan sepanjang jalan Sriwijaya ditetapkan menjadi zona kawasan campuran.
Tetapi
apa yang terjadi sekarang? Semua daerah di kota ini sepertinya ‘’halal’’
dibangun apa saja. Katanya, Pemkot Mataram telah berupaya semaksimal mungkin
untuk mengendalikan laju pembangunan. Kalau memang sudah dikendalikan,
semestinya pembangunan ruko tidak sepesat sekarang ini. Karena sebagian besar
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan, peruntukkannya untuk ruko dan
perumahan.
Komitmen
menjaga tata ruang Kota Mataram seharusnya jangan sekadar pernyataan lisan,
tetapi harus dibuktikan dengan upaya konkret. Pemberian izin misalnya, Pemkot
Mataram harus betul-betul selektif. Jangan karena mengatasnamakan dinamika
kota, lantas keran IMB dibuka selebar-lebarnya. Sebab, kalau tata ruang Kota
Mataram semrawut, Pemkot Mataram tidak perlu menyalahkan masyarakat, sebab IMB
di Mataram sampai saat ini masih merupakan kewenangan mutlak Walikota Mataram.
Kalau
mengikuti kehendak pemilik modal, memang tidak ada habis-habisnya. Dalam hal
ini dibutuhkan ketegasan dan komitmen kuat untuk menjaga karakter tata ruang
Kota Mataram. Investasi memang penting tetapi jauh lebih penting menjaga
kondisi Kota Mataram agar tak karut marut. (*)
Komentar