Akuntan Publik dan Appraisal Minta Bayaran Rp 120 Juta
Mataram
(Suara NTB) –
Keinginan
Komisi II untuk secepatnya dilakukan penghitungan nilai royalti Mataram Mall
yang layak diterima Pemkot Mataram, berikut nilai aset Pemkot Mataram yang
digunakan PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantacy), terkendala. Kendala ini muncul
lantaran anggaran untuk membayar jasa akuntan publik dan tim appraisal
independen yang bakal digunakan Komisi II, tidak mencukupi.
Menurut
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., akuntan publik dan
tim appraisal independen meminta bayaran Rp 120 juta dengan rincian Rp 60 juta
untuk jasa akuntan publik dan Rp 60 juta untuk tim appraisal independen. ‘’Kita
akan bicarakan ini dengan akuntan dan appraisal,’’ cetusnya. Namun demikian,
komisi bidang keuangan ini berkomitmen tetap mengawal revisi MoU Pemkot Mataram
dengan PCF terutama pada nilai royalti.
Bahkan,
kata Nyayu, Komisi II menargetkan persoalan ini rampung sejalan dengan
berakhirnya masa bhakti anggota DPRD Kota Mataram periode 2009-2014. Sehingga,
ia meminta kepada Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., untuk
menganggarkan honor akuntan publik dan tim appraisal dalam APBD 2014.
‘’Prinsipnya kita siap,’’ cetusnya. Dengan demikian, akuntan publik dan tim
appraisal akan mulai bekerja awal tahun 2014 mendatang.
Ketidaksiapan
anggaran untuk membayar upah akuntan publik dan tim appraisal independen, aku
politisi PDI Perjuangan ini, karena memang Dewan belum memiliki pengalaman
berurusan dengan akuntan publik dan appraisal independen sebelumnya. ‘’Kita
ndak punya pengalaman sebelumnya,’’ imbuhnya. Meski demikian pihaknya tidak
menganggap bayaran yang diminta akuntan publik dan appraisal itu kemahalan,
karena jasa keduanya berkaitan dengan ilmu dan keahliannya masing-masing.
Sejauh
ini, katanya, banyak akuntan publik yang menawarkan diri kepada Komisi II untuk
menghitung royalti Mataram Mall. Namun, akuntan mana yang pasti digunakan, akan
dibicarakan dengan anggota Komisi II. (fit)
Komentar