TATA cara pengelolaan reklame di Kota Mataram,
nampaknya akan berubah total. Jika saat ini, baik izin maupun pajaknya dikelola
sepenuhnya oleh Dinas Pertamanan Kota Mataram, tahun 2014 mendatang, tidak lagi
demikian. Sebab, menurut Ketua Pansus Raperda Hak inisiatif DPRD Kota Mataram
tentang reklame, Wirawan, SH., yang berlangsung selama ini, sejatinya telah
melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
Kepada Suara NTB,
Senin (4/11), Wirawan mengatakan, pansus hak inisiatif yang dipimpinnya, akan
fokus membahas pengelolaan dan penataan reklame yang baik. ‘’Kalau besaran
pajaknya kan sudah diatur. Jadi kita hanya menitikberatkan pada pengelolaannya
saja,’’ terangnya. Adapun salah satu bentuk penataan dan pengelolaan reklame
yang baik, Pansus ini ingin mengembalikan tata cara pengelolaan pajak dan
perizinan reklame sesuai tupoksinya masing-masing.
‘’Kan kita sudah bentuk BPMPPT (Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu), ya nanti izinnya harus masuk lewat sana,’’
terangnya. Sementara itu, mengenai pajak, lanjut Wirawan, akan dipungut oleh
Dispenda (Dinas Pendapatan). Ia menampik kalau ada anggapan pansus ini sudah
keluar dari hajatan awal yakni hanya fokus pada penataan reklame, kemudian
masuk pula dalam rencana pembahasan masalah pajak dan perizinan reklame.
‘’Tidak. Kita (pansus, red) tidak mengurusi masalah
pajak. Kita hanya ingin meluruskan aturan yang ada. Jadi yang kita atur tata
caranya, bukan nilai pajaknya,’’ tandas politisi Partai Demokrat ini. Yang
jelas, kata dia, pansus ini menghendaki adanya aturan yang jelas bagaimana
menyelenggarakan reklame yang baik.
Karena selama ini, menurut Wirawan, masih banyak
reklame yang dipasang tidak mengindahkan estetika Kota Mataram. Karenanya,
diperlukan adanya pengaturan yang baik terhadap titik-titik reklame. Untuk
menggali referensi sebagai bahan pembahasan raperda Kota Mataram tentang
penyelenggaraan reklame, pansus ini akan melakukan studi komparasi ke Kota
Surabaya.
Surabaya dinilai berhasil mengelola penyelenggaraan
reklame dengan baik. Ia mencontohkan, di taman-taman kota yang notabene
merupakan area publik, steril dari berbagai macam bentuk reklame. (fit)
Komentar