Izin Lewat BPMPPT, Pajak Ditarik Dispenda

TATA cara pengelolaan reklame di Kota Mataram, nampaknya akan berubah total. Jika saat ini, baik izin maupun pajaknya dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pertamanan Kota Mataram, tahun 2014 mendatang, tidak lagi demikian. Sebab, menurut Ketua Pansus Raperda Hak inisiatif DPRD Kota Mataram tentang reklame, Wirawan, SH., yang berlangsung selama ini, sejatinya telah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

Kepada Suara NTB, Senin (4/11), Wirawan mengatakan, pansus hak inisiatif yang dipimpinnya, akan fokus membahas pengelolaan dan penataan reklame yang baik. ‘’Kalau besaran pajaknya kan sudah diatur. Jadi kita hanya menitikberatkan pada pengelolaannya saja,’’ terangnya. Adapun salah satu bentuk penataan dan pengelolaan reklame yang baik, Pansus ini ingin mengembalikan tata cara pengelolaan pajak dan perizinan reklame sesuai tupoksinya masing-masing.

‘’Kan kita sudah bentuk BPMPPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu), ya nanti izinnya harus masuk lewat sana,’’ terangnya. Sementara itu, mengenai pajak, lanjut Wirawan, akan dipungut oleh Dispenda (Dinas Pendapatan). Ia menampik kalau ada anggapan pansus ini sudah keluar dari hajatan awal yakni hanya fokus pada penataan reklame, kemudian masuk pula dalam rencana pembahasan masalah pajak dan perizinan reklame.

‘’Tidak. Kita (pansus, red) tidak mengurusi masalah pajak. Kita hanya ingin meluruskan aturan yang ada. Jadi yang kita atur tata caranya, bukan nilai pajaknya,’’ tandas politisi Partai Demokrat ini. Yang jelas, kata dia, pansus ini menghendaki adanya aturan yang jelas bagaimana menyelenggarakan reklame yang baik.

Karena selama ini, menurut Wirawan, masih banyak reklame yang dipasang tidak mengindahkan estetika Kota Mataram. Karenanya, diperlukan adanya pengaturan yang baik terhadap titik-titik reklame. Untuk menggali referensi sebagai bahan pembahasan raperda Kota Mataram tentang penyelenggaraan reklame, pansus ini akan melakukan studi komparasi ke Kota Surabaya.

Surabaya dinilai berhasil mengelola penyelenggaraan reklame dengan baik. Ia mencontohkan, di taman-taman kota yang notabene merupakan area publik, steril dari berbagai macam bentuk reklame. (fit)

Komentar