Mataram
(Suara NTB) –
Setelah
cukup lama menjadi polemik, Misban Ratmaji, anggota DPRD Kota Mataram loncat
partai, akhirnya segera diganti. Kepastian PAW (Pergantian Antar Waktu) ini
terungkap setelah DPRD Kota Mataram bersurat ke Pemprov NTB melalui Walikota
Mataram.
Sekretaris
DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Jumat (15/11) kemarin membenarkan,
pihaknya telah menyampaikan surat terkait PAW tersebut ke Pemprov NTB. Surat
itu telah disampaikan kepada Walikota Mataram sekitar tanggal 24 Oktober lalu,
dan Walikota Mataram telah meneruskannya ke Pemprov NTB tertanggal 28 Oktober
2013.
Saat
ini, Setwan, sambung Aria dalam posisi menunggu turunnya surat dari Gubernur.
Begitu surat dari Gubernur turun, pihak Setwan wajib menggelar acara PAW
tersebut. Ia menjelaskan, di DPRD Kota Mataram ada tiga anggota Dewan yang
loncat partai. Masing-masing Misban Ratmaji dari PPI (partai Pemuda Indonesia)
pindah ke PKPI (Partai Karya Peduli Indonesia), I Gusti Ngurah Ayu Ratu, SPd
dari PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) pindah ke partai Golkar dan Syamsu Rijal
dari PBR (Partai Bintang Reformasi) pindah ke PBB (Partai Bulan Bintang).
Dari
ketiga anggota Dewan loncat partai ini, hanya Misban Ratmaji yang hampir pasti
di-PAW. Sementara dua anggota Dewan lainnya, dalam posisi aman. ‘’Kalau untuk
Bu Ayu Ratu, ada surat dari DPP PKPB yang telah mencabut rekomendasi PAW.
Sedangkan untuk pak Rijal, tidak ada rekomendasi apapun dari partainya,’’
terang Aria.
Dikatakan
Aria, masih ada sisa waktu hingga 10 Februari 2014 untuk melakukan PAW.
‘’Setelah itu tidak boleh lagi ada PAW karena aturannya PAW tidak boleh
dilakukan enam bulan menjelang berakhirnya masa tugas anggota Dewan
bersangkutan,’’ imbuhnya. (fit)
Komentar