Mataram
(Suara NTB) –
Pemungutan
pajak reklame di Kota Mataram oleh Dinas Pertamanan menuai kritik dari kalangan
legislatif. Bahkan, anggota Pansus penyelenggaraan reklame, Sahram, ST.,
menyebut pajak reklame di Mataram salah kelola. ‘’Harusnya di Dispenda, tapi
masih diurus Pertamanan,’’ cetusnya.
Padahal,
sambung Wakil Ketua Pansus Reklame, Nyayu Ernawati, S.Sos., bahwa dalam Perda
Kota Mataram nomor 7 tahun 2010 tentang reklame tidak menyebutkan pengelolaan
pajak reklame oleh Dinas Pertaman. Ia menduga ada keputusan kepala daerah yang
menunjuk Dinas Pertamanan sebagai pihak yang berhak memungut pajak reklame.
Karenanya, ia berpendapat bahwa aturan ini harus dikembalikan. ‘’Tinggal kita
minta saja kepala daerah mengembalikan seperti semula,’’ cetusnya.
Menurut
dia, kalau memang raperda inisiatif soal penyelenggaraan reklame hanya fokus
pada penyelenggaraan, maka ruang lingkup pembahasannya hanya berkutat pada
penataan reklame. Sebaliknya, kalau cara pembayaran juga disinggung dalam
raperda ini, maka harus menggabungkan perda pajak reklame dengan raperda
inisitif usulan Fraksi Demokrat ini.
Sementara
itu, Ketua Pansus Reklame, Wirawan nampaknya cukup terusik melihat penataan
reklame di Kota Mataram. ‘’Coba lihat, jarak lima meter ada billboard, belum
lagi bando jalan, di Cakra saja ada lima,’’ sebutnya. Pasalnya, banyaknya titik
reklame tidak berbanding lurus dengan pencapaian pajaknya.
Seperti
diketahui, di Kota Mataram terdapat sekitar 1.700 titik reklame dengan target
pajak per tahun hanya Rp 1,9 miliar. (fit)
Komentar