Pajak Reklame di Mataram Salah Kelola

Mataram (Suara NTB) –
Pemungutan pajak reklame di Kota Mataram oleh Dinas Pertamanan menuai kritik dari kalangan legislatif. Bahkan, anggota Pansus penyelenggaraan reklame, Sahram, ST., menyebut pajak reklame di Mataram salah kelola. ‘’Harusnya di Dispenda, tapi masih diurus Pertamanan,’’ cetusnya.

Padahal, sambung Wakil Ketua Pansus Reklame, Nyayu Ernawati, S.Sos., bahwa dalam Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2010 tentang reklame tidak menyebutkan pengelolaan pajak reklame oleh Dinas Pertaman. Ia menduga ada keputusan kepala daerah yang menunjuk Dinas Pertamanan sebagai pihak yang berhak memungut pajak reklame. Karenanya, ia berpendapat bahwa aturan ini harus dikembalikan. ‘’Tinggal kita minta saja kepala daerah mengembalikan seperti semula,’’ cetusnya.

Menurut dia, kalau memang raperda inisiatif soal penyelenggaraan reklame hanya fokus pada penyelenggaraan, maka ruang lingkup pembahasannya hanya berkutat pada penataan reklame. Sebaliknya, kalau cara pembayaran juga disinggung dalam raperda ini, maka harus menggabungkan perda pajak reklame dengan raperda inisitif usulan Fraksi Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Reklame, Wirawan nampaknya cukup terusik melihat penataan reklame di Kota Mataram. ‘’Coba lihat, jarak lima meter ada billboard, belum lagi bando jalan, di Cakra saja ada lima,’’ sebutnya. Pasalnya, banyaknya titik reklame tidak berbanding lurus dengan pencapaian pajaknya.

Seperti diketahui, di Kota Mataram terdapat sekitar 1.700 titik reklame dengan target pajak per tahun hanya Rp 1,9 miliar. (fit)

Komentar