Raperda TSP Tak Sesuai Harapan
Mataram
(Suara NTB) –
Pansus
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Kota Mataram tentang
tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) terpaksa kecele. Pasalnya, raperda itu
ternyata tidak sesuai harapan Dewan. Kenyataan ini mereka terima usai melakukan
konsultasi ke Kementerian BUMN di Jakarta beberapa hari lalu.
Ketua
Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kota Mataram tentang TSP, I Gusti Made Winantara
kepada Suara NTB di DPRD Kota
Mataram, Senin (11/11) kemarin, mengaku, penjelasan dari pihak Kementerian BUMN
di luar dugaannya. Awalnya, ia mengira bahwa semua perusahaan di Mataram yang
telah berbentuk perseroan terbatas (PT) bisa dipungut CSR (Corporate social
responsibility).
Ternyata, sambung Gusti, berdasarkan PP No. 40 tahun 2007 ditegaskan
bahwa PT yang berhak dipungut CRS-nya, hanya perusahaan yang mengelola hasil
bumi atau hasil alam. Misalnya perusahaan tambang. ‘’Untuk perusahaan seperti
ini, CSR-nya sudah dianggarkan dari keuntungan perusahaan sebesar 2 persen,’’
terangnya.
Namun
yang membuat kalangan Pansus TSP ini menjadi dilema, lantaran di Kota Mataram
tidak ada PT yang bergerak dalam bidang sumber daya alam. ‘’Makanya ini akan
kami bicarakan dengan teman-teman di pansus,’’ ucap Gusti. Pansus akan
berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna mencari solusi yang tepat. Kalaupun
Perda ini rampung nantinya, pemerintah tidak bisa mengatur besaran CSR dari
perusahaan bersangkutan.
‘’Kita
hanya memfasilitasi. Misalnya, ada bencana, kita arahkan mereka menyalurkan
CSR-nya ke sana. Kita juga tidak bisa mengatur sanksinya,’’ imbuh Gusti. Meski
tak sesuai harapan, raperda inisiatif usulan Fraksi PDI Perjuangan ini
dipastikan tetap dilanjutkan. Lagipula, kilahnya, sudah ada aturan di tingkat
provinsi yang mengatur masalah CSR.
Komentar