Raperda TSP Jangan Jadikan Perusahaan Sapi Perahan

Mataram (Suara NTB) –
Pembahasan raperda Kota Mataram tentang TSP (Tanggujawab Sosial Perusahaan) baru dimulai, Senin (4/11). Tetapi, belum apa-apa, raperda hak inisiatif yang diusulkan oleh fraksi PDI Perjuangan ini, sudah mulai dipersoalkan.

Anggota Pansus raperda Kota Mataram tentang TSP, H. AB. Taufikurrahman mengaku khawatir akan muncul kesan kalau perusahaan-perusahaan bakal menjadi sapi perahan lantaran diharuskan menyetorkan sejumlah CSR (corporate social responsibility) perusahaan miliknya. Apalagi, sambung Taufik, PP No. 47 tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial tidak secara gamblang menjelaskan maksud dari aturan tersebut.

‘’Saya bingung dengan PP ini, hanya dua lembar, sangat singkat dan tidak ada terjemahannya,’’ demikian Taufikurrahman. Padahal, turunan dari PP No. 47 tahun 2011 inilah yang dibuat raperdanya. Ia mencontohkan, bahwa PP tersebut mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan PT (Perseroan Terbatas). Di Mataram, katanya, memang banyak badan usaha berbentuk PT. Lantas, lanjutnya, PT yang seperti apa yang boleh dipungut TSP-nya.

‘’Jangan kesannya mengikat perusahaan, sehingga mereka takut berinvestasi di Kota Mataram,’’ imbuhnya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Kota Mataram tentang TSP, I Gusti Made Winantara kepada Suara NTB, mengatakan, supaya tidak salah menafsirkan maksud raperda hak inisiatif itu, Pansus TSP akan melakukan studi banding ke Kementerian BUMN dan Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang dianggap berhasil menerapkan perda TSP. ‘’Disana, antara Pemkotnya dengan perusahaan yang ada hidup rukun berdampingan,’’ ujarnya. (fit)

Komentar