Tidak Ada Kepentingan Subjektif

KEKECEWAAN salah seorang anggota DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji yang terancam di-PAW ditanggapi unsur pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., kepada Suara NTB di Mataram, Selasa (19/11) kemarin menegaskan bahwa keputusan yang diambil DPRD Kota Mataram dalam kasus PAW anggota Dewan pindah partai sama sekali tidak ada kepentingan subjektif.

Pimpinan, demikian Didi, dalam mengambil keputusan selalu berjalan sesuai dengan otoritas yang dimiliki dan bertindak secara proporsional sesuai dengan kapasitas pimpinan dewan. ''Kami tegaskan itu otoritas sepenuhnya pimpinan untuk menjalankannya berdasarkan surat yang diterima,'' ujarnya.

Didi membantah kalau terkait PAW diputuskan oleh oknum pimpinan dewan. Politisi partai Golkar ini menyampaikan, kebijakan yang diambil pimpinan dewan selalu bersifat kolektif. ''Nggak ada istilahnya main oknum-oknuman atau pribadi,'' ucapnya. Pimpinan mencerminkan seluruh personalia pimpinan. Kecuali, ada yang bersifat khusus, itu sudah diatur dan dijamin secara legal formal. Begitu pula dengan mekanisme pembagian tugas diantara unsur pimpinan, sudah jelas sehingga tidak ada kontradiktif soal penanganan tugas-tugas kedewanan. Meski pernyataan Misban Ratmaji yang menyebut unsur pimpinan dewan, namun mantan ketua DPRD Kota Mataram ini mengaku bisa memaklumi kegundahan anggota komisi II yang pindah partai dari PPI (Partai Pemuda Indonesia) ke PKPI.

Didi menjelaskan, kalau selama 14 hari pimpinan dewan belum memprosesnya, Sekwanpun berwenang untuk meneruskan surat parpol tersebut. Malah dengan adanya masalah ini, pihak, ujar Didi merasa direpotkan menangani masalah yang kurang penting. ''Karena di luar urusan pimpinan dewan,'' cetusnya. Katanya, persoalan PAW secara normatif sebenarnya cukup sederhana tergantung dari bagaimana kondisi parpol bersangkutan. (fit)

Komentar