KEKECEWAAN salah seorang anggota DPRD Kota Mataram, Misban
Ratmaji yang terancam di-PAW ditanggapi unsur pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., kepada Suara NTB di Mataram, Selasa (19/11)
kemarin menegaskan bahwa keputusan yang diambil DPRD Kota Mataram dalam kasus
PAW anggota Dewan pindah partai sama sekali tidak ada kepentingan subjektif.
Pimpinan, demikian Didi, dalam mengambil keputusan selalu
berjalan sesuai dengan otoritas yang dimiliki dan bertindak secara proporsional
sesuai dengan kapasitas pimpinan dewan. ''Kami tegaskan itu otoritas sepenuhnya
pimpinan untuk menjalankannya berdasarkan surat yang diterima,'' ujarnya.
Didi membantah kalau terkait PAW diputuskan oleh oknum
pimpinan dewan. Politisi partai Golkar ini menyampaikan, kebijakan yang diambil
pimpinan dewan selalu bersifat kolektif. ''Nggak ada istilahnya main
oknum-oknuman atau pribadi,'' ucapnya. Pimpinan mencerminkan seluruh personalia
pimpinan. Kecuali, ada yang bersifat khusus, itu sudah diatur dan dijamin
secara legal formal. Begitu pula dengan mekanisme pembagian tugas diantara
unsur pimpinan, sudah jelas sehingga tidak ada kontradiktif soal penanganan
tugas-tugas kedewanan. Meski pernyataan Misban Ratmaji yang menyebut unsur
pimpinan dewan, namun mantan ketua DPRD Kota Mataram ini mengaku bisa memaklumi
kegundahan anggota komisi II yang pindah partai dari PPI (Partai Pemuda
Indonesia) ke PKPI.
Didi menjelaskan, kalau selama 14 hari pimpinan dewan belum
memprosesnya, Sekwanpun berwenang untuk meneruskan surat parpol tersebut. Malah
dengan adanya masalah ini, pihak, ujar Didi merasa direpotkan menangani masalah
yang kurang penting. ''Karena di luar urusan pimpinan dewan,'' cetusnya.
Katanya, persoalan PAW secara normatif sebenarnya cukup sederhana tergantung
dari bagaimana kondisi parpol bersangkutan. (fit)
Komentar