Tim Terpadu Sungkan Tertibkan Reklame Politik

Mataram (Suara NTB) -
Alat peraga kampanye pemilu 2014 di Kota Mataram, yang jelas-jelas melanggar zonasi, hingga saat ini masih banyak yang belum diturunkan. Komisioner KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, ST., tidak menampik pernyataan pihak KPU Provinsi NTB yang menyebutkan bahwa, banyaknya alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, karena memang ada alat peraga kampanye yang menggunakan jasa reklame yang sampai saat ini belum habis kontraknya.

Diduga, hal inilah yang membuat tim penertiban, sungkan melakukan penertiban. Namun demikian, KPU Kota Mataram membantah dikatakan sungkan. Bahkan, tim terpadu Kota Mataram menurut Agus terus melakukan penertiban. ‘’Mekanismenya memang seperti itu. Tapi secara persuasif kami menghubungi pihak ketiga (pemilik vendor, red),’’ akunya.

Hasilnya, sambung komisioner petahana yang tidak lulus seleksi calon anggota KPU Kota Mataram periode 2013-2018 ini, ada yang langsung pro aktif, ada juga yang sebaliknya. Selain itu, lanjut Agus, untuk urusan reklame menjadi ranah kewenangan Pemkot Mataram. ‘’Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot untuk terus menekan pihak ketiga untuk menurunkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut,’’ terangnya.

Tim terpadu rupanya ‘’dipaksa’’ mengalah pada aturan main reklame. Agus berdalih, bahwa menunggu kontrak habis adalah aturan dari izin reklame. Sementara itu penertiban atribut kampanye, masuk dalam aturan kampanye. Ia menegaskan, aturan yang satu tidak mendominasi aturan yang lain. Sejatinya, sambung Agus, aturan mengikat pada ranahnya sendiri.

‘’Sekarang tinggal dilihat, kalau ada aturan yang paralel berjalan dengan aturan KPU, maka mekanismenya adalah penghormatan aturan yang ada sampai batas tertentu,’’ terangnya. Karenanya, Dinas Pertamanan telah menyurati para pemilik vendor atas usulan KPU Kota Mataram dan usulan Panwaslu setempat. Sehingga aturan yang ada, tidak tumpang tindih. (fit)

Komentar