Mataram (Suara NTB) -
Alat peraga kampanye pemilu 2014 di Kota Mataram, yang jelas-jelas
melanggar zonasi, hingga saat ini masih banyak yang belum diturunkan.
Komisioner KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, ST., tidak menampik pernyataan
pihak KPU Provinsi NTB yang menyebutkan bahwa, banyaknya alat peraga
kampanye yang belum ditertibkan, karena memang ada alat peraga kampanye
yang menggunakan jasa reklame yang sampai saat ini belum habis kontraknya.
Diduga, hal inilah yang membuat tim penertiban, sungkan melakukan
penertiban. Namun demikian, KPU Kota Mataram membantah dikatakan sungkan.
Bahkan, tim terpadu Kota Mataram menurut Agus terus melakukan penertiban.
‘’Mekanismenya memang seperti itu. Tapi secara persuasif kami menghubungi
pihak ketiga (pemilik vendor, red),’’ akunya.
Hasilnya, sambung komisioner petahana yang tidak lulus seleksi calon
anggota KPU Kota Mataram periode 2013-2018 ini, ada yang langsung pro
aktif, ada juga yang sebaliknya. Selain itu, lanjut Agus, untuk urusan
reklame menjadi ranah kewenangan Pemkot Mataram. ‘’Kami menyerahkan
sepenuhnya kepada Pemkot untuk terus menekan pihak ketiga untuk menurunkan
alat peraga yang melanggar aturan tersebut,’’ terangnya.
Tim terpadu rupanya ‘’dipaksa’’ mengalah pada aturan main
reklame. Agus berdalih, bahwa menunggu kontrak habis adalah aturan dari
izin reklame. Sementara itu penertiban atribut kampanye, masuk dalam
aturan kampanye. Ia menegaskan, aturan yang satu tidak mendominasi aturan
yang lain. Sejatinya, sambung Agus, aturan mengikat pada ranahnya sendiri.
‘’Sekarang tinggal dilihat, kalau ada aturan yang paralel berjalan
dengan aturan KPU, maka mekanismenya adalah penghormatan aturan yang
ada sampai batas tertentu,’’ terangnya. Karenanya, Dinas Pertamanan
telah menyurati para pemilik vendor atas usulan KPU Kota Mataram dan
usulan Panwaslu setempat. Sehingga aturan yang ada, tidak tumpang tindih.
(fit)
Komentar