Belum Ada Persetujuan Dewan


Sahram
KETUA Komisi III DPRD Kota Mataram, Sahram, ST., menyayangkan langkah Pemkot Mataram yang begitu gencar melakukan pinjaman daerah senilai Rp 60 miliar ke PIP. Padahal, katanya, hingga saat ini, rencana pinjaman daerah itu belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.

‘’Bahwa pinjaman daerah ke PIP itu belum pernah mendapatkan persetujuan Dewan. Kalau kita bicara persetujuan Dewan, itu bicara mekanisme paripurna,’’ terangnya kepada Suara NTB di kantornya Sabtu (7/12). Apalagi, sejauh ini, dari pihak eksekutif tidak pernah ada upaya-upaya untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Ia tidak mempermasalahkan eksekutif mau melangkah sejauh apa.

Tetapi, lanjut politisi PAN ini yang perlu diingat syarat pinjaman daerah yang paling mendasar adalah persetujuan Dewan. Sementara itu mengenai Perda, lanjut Sahram, PIP memang mensyaratkan perda tersebut bisa disusun belakangan. ‘’Di PIP tidak diatur kapan perda diajukan. Perda itu sifatnya hanya menjamin ketika jangka waktu pinjaman itu melebihi masa jabatan kepala daerah,’’ imbuhnya.

Dalam hal ini, Sahram berharap eksekutif membangun mekanisme komunikasi yang baik dengan Dewan. Terlebih kalau sudah ada lampu hijau dari PIP, maka eksekutif harus segera mendapatkan persetujuan Dewan yang tentunya melalui mekanisme paripurna. ‘’Seperti ketika kami (Dewan, red) memberi persetujuan ketika dilakukan investasi oleh PT. Mas Murni Sejahtera di Loang Baloq,’’ jelasnya.

Sahram mengaku, selama ini, pihaknya di Komisi III hanya mengetahui progres Pemkot Mataram dalam hal pinjaman itu, dari media massa. Ia kembali menegaskan bahwa komunikasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif belum ada sama sekali. Bahkan, apa yang menjadi hasil ekspose Walikota Mataram di PIP, Komisi III juga tidak mengetahuinya.

Seharusnya, sambung Sahram, hal-hal yang demikian itu perlu dikomunikasikan dengan Dewan. ‘’Toh yang membuntuti semua itu nantinya adalah persetujuan Dewan,’’ tandasnya. Kalau sampai pinjaman itu disetujui PIP, pihaknya, kata Sahram bisa menggugat. Pasalnya, Dewan belum pernah memberikan persetujuan. Jika mengacu pada aturan, PIP tidak mungkin mencairkan pinjaman itu. ‘’Yang diperlukan disini bukan persetujuan pimpinan tapi persetujuan Dewan,’’ tegasnya. (fit)

Komentar