JAJARAN
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Kota Mataram nampaknya memang
harus memperbaiki kulitas pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan lantaran
karena ada hasil survei yang diungkapkan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Tetapi,
ada hal-hal mendasar yang mengharuskan pelayanan publik di Kota Mataram
dibenahi.
Hasil
survei Ombudsman hanya sebagian kecil dari indikator lemahnya pelayanan publik
di Kota Mataram. Di luar sana, masih banyak keluhan masyarakat terkait
pelayanan publik. Memang, seperti kata Ombudsman, bahwa pelayanan publik bukan
masalah puas atau tidak puas. Karena kalau berbicara puas atau tidak puas,
sangat relatif. Tetapi, dalam setiap keluhan kerap diiringi nuansa
ketidakpuasan masyarakat.
Apalagi,
Ombudsman menyebutkan, sedikitnya ada sembilan SKPD yang punya rapor merah
dalam hal pelayanan publik. Sembilan SKPD dimaksud adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan informatika, Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah, Badan
Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik dalam negeri serta Dinas Kesehatan. Kalau dicermati, SKPD-SKPD rapor
merah versi Ombudsman ini memang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Meskipun,
Pemkot Mataram terkesan tersinggung dengan survai Ombudsman yang diungkap ke
media. Ketersinggungan ini terlihat dari komentar Wakil Walikota Mataram, H.
Mohan Roliskana yang mempertanyakan tolak ukur penilaian yang dilakukan
Ombudsman. Orang nomor dua di Kota Mataram ini sepertinya tidak rela kalau
jajarannya dinilai oleh lembaga yang bukan ditunjuk langsung oleh Pemkot
Mataram.
Apalagi
hasil survainya cukup mempermalukan Pemkot Mataram sebagai barometer pelayanan
publik di NTB. Sehingga, mungkin saja Pemkot tidak terlalu menghiraukan hasil
survai yang dilakukan lembaga pimpinan Adhar Hakim tersebut. Kalau sikap itu
yang diambil Pemkot Mataram, tentu akan menuai kontra dari masyarakat. Sebab,
bukan zamannya lagi memelihara pola pemerintahan anti-kritik. Justru, kritik dari
manapun asalnya, bisa menjadi referensi bagi Pemkot Mataram untuk membenahi
pelayanan di Mataram.
Maka,
seperti kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram I Wayan Sugiartha, kepala daerah
didorong memanfaatkan momentum mutasi untuk mengisi jabatan kepala SKPD yang
erat hubungannya dengan pelayanan publik. Karena bagaimanapun juga, filosofi
pemerintah adalah pelayan masyarakat harus diutamakan. Sehingga tidak
berlebihan saran dari politisi Lingkar Selatan ini kalau jabatan pada SKPD yang
berkaitan langsung dengan pelayanan publik sebaiknya diemban oleh pejabat yang
punya komitmen jelas mengenai pelayanan publik. (*)
Komentar