PERSOALAN
retribusi parkir di Kota Mataram masih saja menjadi perdebatan antara
legislatif dengan Pemkot Mataram. Rasanya, wajar kalau retribusi parkir ini
menjadi bulan-bulanan sorotan para politisi Lingkar Selatan. Pasalnya, sudah
empat tahun berturut-turut retribusi parkir di Kota Mataram tidak pernah
mencapai target.
Demikian
pula tahun 2013 ini, dari target Rp 1,3 miliar, hingga mendekati penghujung
tahun, target ini belum juga bisa terkejar. Tidak keliru juga ketika ada anggapan
dari kalangan Dewan bahwa Dishub belum bekerja optimal. Indikatornya terlihat
dari target-target yang gagal tercapai. Padahal, banyak kalangan menilai kalau
target itu sesungguhnya tidak berbanding lurus dengan potensi parkir di Kota
Mataram.
Bahkan
kalau memang Dishub mau sedikit berkeringat, tidak hanya puas dengan setoran Rp
5.000 sehari, diyakini tiap-tiap juru parkir bisa menyetor Rp 50 ribu per hari.
Pembentukan mandor parkir yang diawali dengan proses registrasi ulang jukirpun
dinilai bukan solusi yang tepat. Sebab, preman yang disebut-sebut sebagai
penguasa lahan parkir, menurut pandangan Dewan, tidak ada.
Sehingga,
jika dilogikakan, mustahil preman mendapat setoran lebih besar dari jukir
ketimbang nilai yang disetor ke Dishub. Jika dicermati, memang ada benarnya.
Pemerintah punya kekuatan melakukan intervensi lahan parkir, sehingga kalau
masih ada lahan parkir yang dikuasai oknum-oknum tertentu, kurang masuk akal.
Diakui atau tidak, saat ini banyak kalangan meragukan kinerja SKPD pimpinan
Drs. H. Khalid ini. Namun, Dishub mengklaim bahwa langkah penunjukan mandor
parkir sebagai upaya menjawab keraguan pihak lain terhadap kesungguhan Dishub
mengelola retribusi parkir.
Tidak
saja menunjuk mandor parkir. Seharusnya ada upaya lebih agresif yang dilakukan
Dishub. Misalnya melakukan pendataan ulang potensi atau titik parkir. Data ini
bisa menjadi acuan Dishub dalam menarik retribusi parkir. Sebetulnya Dishub
tidak perlu ketakutan setiap kali Dewan minta target retribusi parkir dinaikkan,
karena memang banyak titik parkir yang sangat potensial di Mataram.
Kecuali,
Dishub tidak menolak adanya upaya-upaya menguasai lahan parkir oleh oknum
tertentu. Kecurigaan Dewanpun diharapkan tidak terbukti. Sebab, kalau terbukti
tentu akan menjadi preseden buruk bagi Kota Mataram dalam hal pengelolaan
retribusi parkir. Seperti diketahui sejumlah cara telah dicoba untuk
mendongkrak capaian retribusi parkir. Namun sehebat apapun upaya yang
dilakukan, kalau potensi ini masih digerogoti oknum-oknum tertentu, tidak akan
memberikan hasil maksimal. Apalagi kalau yang menggerogoti adalah ’’orang
dalam’’. (*)
Komentar