Kejaksaan Sita 16 SK dan MoU Dana Hibah
Mataram
(Suara NTB) –
Sedikitnya
16 SK (Surat Keputusan) Pokja (kelompok kerja) KPU Kota Mataram disita
Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (12/12) siang kemarin. Bersama 16 SK itu, Kejaksaan
juga menyita MoU Walikota dengan KPU Kota Mataram terkait pemberian dana hibah Pilkada
Kota Mataram sebesar Rp 5,7 miliar.
Pantauan
Suara NTB, dua penyidik dari Kejati
NTB tiba di KPU Kota Mataram sekitar pukul 10.00 Wita dan baru keluar satu
setengah jam kemudian. Dua penyidik itu bergegas pergi tanpa bersedia memberi
keterangan apapun. Namun, Kasubbag Program dan Data KPU Kota Mataram,
Hasanuddin, SH., yang dikonfirmasi Suara
NTB, membenarkan penyitaan dokumen SK Pokja yang dilakukan pihak Kejati.
‘’Kenapa
mereka lama, karena masih kita carikan karena SK yang diminta itu tahun 2010,’’
terangnya. Adapun 16 dokumen SK yang disita Kejaksaan untuk mendukung
penelusuran dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Mataram oleh KPU Kota
Mataram, antara lain SK Pokja sosialisasi, Pokja Pemutakhiran Data, Pokja
Pemantauan, Pokja Hubungan Antar Lembaga dan Pokja Sengketa Pilkada Kota
Mataram.
InformasiPihak
KPU Kota Mataram, lanjutnya, mendukung pengusutan dugaan korupsi dana hibah
tersebut. Dukungan itu ditunjukkan dengan kooperatifnya pihak KPU Kota Mataram
dalam membantu penyidikan. Bahkan, katanya, hampir semua staf KPU Kota Mataram
telah diperiksa Kejaksaan.
Diberitakan
sebelumnya, dari total Rp 5,7 miliar dana hibah KPU Kota Mataram yang disidik Kejati NTB, penelusurannya mulai
dipilah. Ditemukan, ada dana yang dikelola ekretariat KPU sebesar Rp 1 miliar
untuk gaji dan honor tenaga kontrak. Dana miliaran itu, berdasarkan nomenklatur
penggunaan hibah Pemkot Mataram, dipakai untuk pembayaran gaji dan honorer
puluhan tenaga kontrak. Diantarnya, Satpam, honorer sekretariat, tenaga
pendistribusi logistik pemilu. (fit)
Komentar