Kasus KPU Kota Mataram

Kejaksaan Sita 16 SK dan MoU Dana Hibah


Mataram (Suara NTB) –
Sedikitnya 16 SK (Surat Keputusan) Pokja (kelompok kerja) KPU Kota Mataram disita Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (12/12) siang kemarin. Bersama 16 SK itu, Kejaksaan juga menyita MoU Walikota dengan KPU Kota Mataram terkait pemberian dana hibah Pilkada Kota Mataram sebesar Rp 5,7 miliar.

Pantauan Suara NTB, dua penyidik dari Kejati NTB tiba di KPU Kota Mataram sekitar pukul 10.00 Wita dan baru keluar satu setengah jam kemudian. Dua penyidik itu bergegas pergi tanpa bersedia memberi keterangan apapun. Namun, Kasubbag Program dan Data KPU Kota Mataram, Hasanuddin, SH., yang dikonfirmasi Suara NTB, membenarkan penyitaan dokumen SK Pokja yang dilakukan pihak Kejati.

‘’Kenapa mereka lama, karena masih kita carikan karena SK yang diminta itu tahun 2010,’’ terangnya. Adapun 16 dokumen SK yang disita Kejaksaan untuk mendukung penelusuran dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Mataram oleh KPU Kota Mataram, antara lain SK Pokja sosialisasi, Pokja Pemutakhiran Data, Pokja Pemantauan, Pokja Hubungan Antar Lembaga dan Pokja Sengketa Pilkada Kota Mataram.

InformasiPihak KPU Kota Mataram, lanjutnya, mendukung pengusutan dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dukungan itu ditunjukkan dengan kooperatifnya pihak KPU Kota Mataram dalam membantu penyidikan. Bahkan, katanya, hampir semua staf KPU Kota Mataram telah diperiksa Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, dari total Rp 5,7 miliar dana hibah KPU Kota Mataram  yang disidik Kejati NTB, penelusurannya mulai dipilah. Ditemukan, ada dana yang dikelola ekretariat KPU sebesar Rp 1 miliar untuk gaji dan honor tenaga kontrak. Dana miliaran itu, berdasarkan nomenklatur penggunaan hibah Pemkot Mataram, dipakai untuk pembayaran gaji dan honorer puluhan tenaga kontrak. Diantarnya, Satpam, honorer sekretariat, tenaga pendistribusi logistik pemilu. (fit)

Komentar