Minim Sarana

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer H. Ibrahim menyesalkan tidak dianggarkannya anggaran sosialisasi Perda Kebersihan Kota Mataram. Padahal, jauh sebelum pembahasan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014, ia bersama salah seorang anggota Komisi II sudah mengingatkan Dinas Kebersihan supaya menganggarkan pembuatan plang soal Perda Kebersihan.

‘’Tapi kalau kepala dinasnya cerdas, bisa kok walaupun tidak ada anggarannya,’’ demikian Noer. Menurut dia, dibutuhkan kreativitas dari kepala dinas untuk bisa mewujudkan sosialisasi Perda Kebersihan melalui plang-plang yang harus ada di setiap lingkungan. Noer melihat, mengapa masyarakat masih membuang sampah ke sungai, karena minimnya sarana yang disediakan pemerintah.

Waktu pembahasan APBD 2014, Komisi II menekankan kepada tiga SKPD terkait Perda Kebersihan. Masing-masing Dinas Kebersihan, Dinas PU dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Penekanan ini, menurut politisi Partai Golkar ini, supaya dalam melaksanakan tupoksinya, kaitannya dengan Perda Kebersihan, tidak terjadi tumpang tindih antar ketiga SKPD tersebut. Noer meminta, ketiga SKPD tersebut mengintensifkan koordinasi. ‘’Kalau tidak ada koordinasi bagaimana bisa jalan. Sebab ukuran dari SKPD itu adalah kinerjanya,’’ terangnya.

Selama ini, ada kesan saling lempar tanggungjawab antara Dinas Kebersihan dengan Dinas PU terkait sampah di sungai. ‘’Kebersihan bilang itu tanggung jawab PU, padahal nyatanya di sungai lebih banyak sampah ketimbang sedimen,’’ ungkap Noer.

Ketiga SKPD tersebut harus berperan sesuai tupoksinya masing-masing. Dimana Dinas Kebersihan diminta membuat plang yang berisi soal Perda Kebersihan. Tidak hanya di tiap-tiap sungai, tapi di tiap lingkungan. Disamping plang, Dinas Kebersihan harus menempatkan petugas dalam implementasi Perda Kota Mataram tahun 2008 tersebut. Sementara itu, Dinas PU diminta membuat tong-tong sampah yang penempatannya di tiap-tiap tepi sungai.

Penempatan tong sampah ini, sambung Noer untuk mencegah masyarakat membuang sampah ke sungai. Sedangkan BLH diminta menjalankan fungsinya mengontrol kualitas air sungai dan mencegah limbah tidak langsung dibuang ke sungai. ‘’Bila perlu dibuatkan septik tank supaya limbah-limbah tidak langsung dialirkan ke sungai,’’ tandasnya.

Komisi II, kata dia, dalam posisi mendukung Kota Mataram tetap bersih. Ia mencontohkan, pengajuan 12 kendaraan pengangkut sampah yang diajukan Dinas Kebersihan sempat dicoret TAPD eksekutif menjadi lima unit. ‘’Tetapi kita Komisi II minta kepada Bappeda mengembalikan itu menjadi 10 atau 12 kendaraan,’’ pungkas Noer. (fit)

Komentar