WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer
H. Ibrahim menyesalkan tidak dianggarkannya anggaran sosialisasi Perda
Kebersihan Kota Mataram. Padahal, jauh sebelum pembahasan APBD Kota Mataram
tahun anggaran 2014, ia bersama salah seorang anggota Komisi II sudah
mengingatkan Dinas Kebersihan supaya menganggarkan pembuatan plang soal Perda
Kebersihan.
‘’Tapi kalau kepala dinasnya cerdas, bisa kok walaupun
tidak ada anggarannya,’’ demikian Noer. Menurut dia, dibutuhkan kreativitas
dari kepala dinas untuk bisa mewujudkan sosialisasi Perda Kebersihan melalui
plang-plang yang harus ada di setiap lingkungan. Noer melihat, mengapa
masyarakat masih membuang sampah ke sungai, karena minimnya sarana yang
disediakan pemerintah.
Waktu pembahasan APBD 2014, Komisi II menekankan
kepada tiga SKPD terkait Perda Kebersihan. Masing-masing Dinas Kebersihan,
Dinas PU dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Penekanan ini, menurut politisi
Partai Golkar ini, supaya dalam melaksanakan tupoksinya, kaitannya dengan Perda
Kebersihan, tidak terjadi tumpang tindih antar ketiga SKPD tersebut. Noer
meminta, ketiga SKPD tersebut mengintensifkan koordinasi. ‘’Kalau tidak ada
koordinasi bagaimana bisa jalan. Sebab ukuran dari SKPD itu adalah
kinerjanya,’’ terangnya.
Selama ini, ada kesan saling lempar tanggungjawab
antara Dinas Kebersihan dengan Dinas PU terkait sampah di sungai. ‘’Kebersihan
bilang itu tanggung jawab PU, padahal nyatanya di sungai lebih banyak sampah
ketimbang sedimen,’’ ungkap Noer.
Ketiga SKPD tersebut harus berperan sesuai tupoksinya
masing-masing. Dimana Dinas Kebersihan diminta membuat plang yang berisi soal
Perda Kebersihan. Tidak hanya di tiap-tiap sungai, tapi di tiap lingkungan.
Disamping plang, Dinas Kebersihan harus menempatkan petugas dalam implementasi
Perda Kota Mataram tahun 2008 tersebut. Sementara itu, Dinas PU diminta membuat
tong-tong sampah yang penempatannya di tiap-tiap tepi sungai.
Penempatan tong sampah ini, sambung Noer untuk
mencegah masyarakat membuang sampah ke sungai. Sedangkan BLH diminta
menjalankan fungsinya mengontrol kualitas air sungai dan mencegah limbah tidak
langsung dibuang ke sungai. ‘’Bila perlu dibuatkan septik tank supaya
limbah-limbah tidak langsung dialirkan ke sungai,’’ tandasnya.
Komisi II, kata dia, dalam posisi mendukung Kota
Mataram tetap bersih. Ia mencontohkan, pengajuan 12 kendaraan pengangkut sampah
yang diajukan Dinas Kebersihan sempat dicoret TAPD eksekutif menjadi lima unit.
‘’Tetapi kita Komisi II minta kepada Bappeda mengembalikan itu menjadi 10 atau
12 kendaraan,’’ pungkas Noer. (fit)
Komentar