Buat Aturan yang Jelas


FENOMENA restoran diduga berkedok PKL di Kota Mataram mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi kepada Suara NTB di Mataram, Sabtu (7/5) mengatakan, yang namanya PKL sudah terlihat dari cirinya. ''Sehingga tidak seharusnya pengusaha mengklaim diri menjadi PKL,'' ujarnya. Karena, hal tersebut akan mendegradasi usahanya.
Yeyen Seprian Rachmat

Pemkot Mataram, lanjut Yeyen, harus menjelaskan hal ini kepada pengusaha terkait katagori masing-masing usaha. Mulai dari rumah makan, restoran, kedai maupun PKL. ''Sehingga tidak ada klaim mengklaim,'' cetusnya. Karenanya menurut politisi Partai Hanura ini, Pemkot Mataram perlu membuat regulasi yang jelas mengenai kriteria usaha restoran, rumah makan maupun PKL. Regulasi untuk menentukan katagori usaha tersebut harus mempertimbang berbagai kriteria.

Mulai dari skala usaha, modal kerja maupun layoutnya. Kalau dalam praktiknya nanti, skala usaha melebihi PKL, jelas itu dikatagorikan restoran. Yang jelas, kata Yeyen, apapun aktivitas ekonomi, pengusaha harus memberikan kontribusi terhadap Kota Mataram. Termasuk keberadaan PKL. Walaupun misalnya pembayarannya juga kecil. Ia mengapresiasi niat Pemkot Mataram yang hendak melakukan penertiban terhadap restoran yang diduga berkedok PKL.

Namun ia khawatir, kalau kriteria usaha belum jelas, penertiban tidak akan maksimal. Karenanya, ia mengimbau Pemkot Mataram segera membuat regulasi yang jelas terkait hal itu. ‘’Sampaikan kepada PKL sehingga mereka paham,’’ tandas Yeyen. (fit)

Komentar