FENOMENA
restoran diduga berkedok PKL di Kota Mataram mendapat tanggapan dari kalangan
legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE.,
MSi kepada Suara NTB di Mataram, Sabtu (7/5) mengatakan, yang namanya PKL sudah
terlihat dari cirinya. ''Sehingga tidak seharusnya pengusaha mengklaim diri
menjadi PKL,'' ujarnya. Karena, hal tersebut akan mendegradasi usahanya.
| Yeyen Seprian Rachmat |
Pemkot
Mataram, lanjut Yeyen, harus menjelaskan hal ini kepada pengusaha terkait
katagori masing-masing usaha. Mulai dari rumah makan, restoran, kedai maupun
PKL. ''Sehingga tidak ada klaim mengklaim,'' cetusnya. Karenanya menurut
politisi Partai Hanura ini, Pemkot Mataram perlu membuat regulasi yang jelas
mengenai kriteria usaha restoran, rumah makan maupun PKL. Regulasi untuk
menentukan katagori usaha tersebut harus mempertimbang berbagai kriteria.
Mulai
dari skala usaha, modal kerja maupun layoutnya. Kalau dalam praktiknya nanti,
skala usaha melebihi PKL, jelas itu dikatagorikan restoran. Yang jelas, kata
Yeyen, apapun aktivitas ekonomi, pengusaha harus memberikan kontribusi terhadap
Kota Mataram. Termasuk keberadaan PKL. Walaupun misalnya pembayarannya juga
kecil. Ia mengapresiasi niat Pemkot Mataram yang hendak melakukan penertiban
terhadap restoran yang diduga berkedok PKL.
Namun
ia khawatir, kalau kriteria usaha belum jelas, penertiban tidak akan maksimal.
Karenanya, ia mengimbau Pemkot Mataram segera membuat regulasi yang jelas
terkait hal itu. ‘’Sampaikan kepada PKL sehingga mereka paham,’’ tandas Yeyen.
(fit)
Komentar