Dewan Tetapkan Empat Perda Kota Mataram

PIMPIN PARIPURNA - Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., (dua dari kanan) memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja pansus berikut penetapan empat raperda menjadi perda Kota Mataram. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Senin (16/6) kemarin menetapkan empat buah raperda menjadi perda Kota Mataram melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram. Empat raperda tersebut adalah dua Perda baru dan dua Perda perubahan, yaitu Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.

Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Hadir pula Ketua DPRD Kota Mataram dan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Mataram H.L. Makmur Said mewakili Walikota Mataram H. Ahyar Abduh. Rapat Paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Mataram terhadap empat paket Raperda, Pembacaan Persetujuan Penetapan Raperda Kota Mataram menjadi Perda, serta Pembacaan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait empat Raperda yang ditetapkan.

Dalam Penyampaian laporan hasil kerja Pansus Dewan yang dibacakan oleh salah satu Ketua Pansus Lalu Suriadi, dijabarkan empat poin terkait dengan substansi dan isi Raperda Bangunan Gedung, serta 14 poin terkait dengan substansi dan isi Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi. Poin-poin yang disampaikan ini merupakan saran dan masukan berdasarkan hasil kerja Pansus Dewan. Sedangkan untuk dua Raperda Perubahan, pada prinsipnya Raperda yang diajukan sudah sejalan dengan hasil pembahasan oleh Pansus, hanya perlu dilakukan penyesuaian tata naskah sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Usai penyampaian hasil kerja Pansus Dewan, sidang dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan DPRD Kota Mataram nomor 10 tahun 2014 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kota Mataram menjadi Perda atas empat Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Kemudian dilanjutkan kembali dengan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dibacakan oleh Sekda Kota Mataram H.L. Makmur Said mewakili Walikota Mataram H. Ahyar Abduh yang berhalangan hadir.

Dengan penetapan keempat Raperda menjadi Perda, seperti dibacakan Makmur dalam pidato tertulis Walikota, Kota Mataram telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Khususnya untuk dua Perda Baru, Perda Bangunan Gedung yang membutuhkan sebuah regulasi demi menjamin keamanan penghuni gedung dan lingkungan sekitarnya, serta Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mewajibkan semua pelaku usaha jasa konstruksi yang berkegiatan di Kota Mataram memenuhi aspek legalitas.

Sedangkan untuk dua Perda Perubahan yang merupakan tindak lanjut dari dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram serta beralihnya pengelolaan pajak reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih teratur efektif, dan efisien. Serta untuk dua SKPD yang mengalami perubahan pada tugas dan fungsinya, diharapkan dapat lebih fokus dan bekerja secara maksimal.

Proses penetapan yang memakan waktu selama tiga bulan diakui Walikota dalam pidato tertulisnya, tidak terlepas dari kekurangan dan perbedaan pemahaman. Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar bagi kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif, untuk saling melengkapi. "Mudah-mudahan hasil kerjasama dalam penetapan Perda ini akan semakin memantapkan sinergi eksekutif dengan legislatif untuk terus membangun Kota Mataram sesuai visi Kota Mataram yang Maju, Religius, dan Berbudaya,’’ ujarnya. (fit/*)

Komentar