Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Senin (16/6) kemarin menetapkan empat buah raperda menjadi perda
Kota Mataram melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram. Empat raperda tersebut
adalah dua Perda baru dan dua Perda perubahan, yaitu Perda tentang Bangunan
Gedung, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda perubahan atas Perda
Kota Mataram nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, serta Perda perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2010
tentang Pajak Reklame.
Rapat
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.
Hadir pula Ketua DPRD Kota Mataram dan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan
Sugiartha. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Mataram H.L.
Makmur Said mewakili Walikota Mataram H. Ahyar Abduh. Rapat Paripurna
mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota
Mataram terhadap empat paket Raperda, Pembacaan Persetujuan Penetapan Raperda
Kota Mataram menjadi Perda, serta Pembacaan Pendapat Akhir Kepala Daerah
terkait empat Raperda yang ditetapkan.
Dalam
Penyampaian laporan hasil kerja Pansus Dewan yang dibacakan oleh salah satu
Ketua Pansus Lalu Suriadi, dijabarkan empat poin terkait dengan substansi dan
isi Raperda Bangunan Gedung, serta 14 poin terkait dengan substansi dan isi
Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi. Poin-poin yang disampaikan ini merupakan
saran dan masukan berdasarkan hasil kerja Pansus Dewan. Sedangkan untuk dua
Raperda Perubahan, pada prinsipnya Raperda yang diajukan sudah sejalan dengan
hasil pembahasan oleh Pansus, hanya perlu dilakukan penyesuaian tata naskah
sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Usai
penyampaian hasil kerja Pansus Dewan, sidang dilanjutkan dengan Pembacaan
Keputusan DPRD Kota Mataram nomor 10 tahun 2014 tentang Persetujuan Penetapan
Raperda Kota Mataram menjadi Perda atas empat Raperda yang diajukan pihak
eksekutif. Kemudian dilanjutkan kembali dengan Penyampaian Pendapat Akhir
Kepala Daerah yang dibacakan oleh Sekda Kota Mataram H.L. Makmur Said mewakili
Walikota Mataram H. Ahyar Abduh yang berhalangan hadir.
Dengan
penetapan keempat Raperda menjadi Perda, seperti dibacakan Makmur dalam pidato
tertulis Walikota, Kota Mataram telah memiliki dasar hukum yang jelas dan
mengikat. Khususnya untuk dua Perda Baru, Perda Bangunan Gedung yang
membutuhkan sebuah regulasi demi menjamin keamanan penghuni gedung dan
lingkungan sekitarnya, serta Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mewajibkan
semua pelaku usaha jasa konstruksi yang berkegiatan di Kota Mataram memenuhi
aspek legalitas.
Sedangkan
untuk dua Perda Perubahan yang merupakan tindak lanjut dari dibentuknya Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram serta beralihnya
pengelolaan pajak reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah,
diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih teratur efektif,
dan efisien. Serta untuk dua SKPD yang mengalami perubahan pada tugas dan
fungsinya, diharapkan dapat lebih fokus dan bekerja secara maksimal.
Proses
penetapan yang memakan waktu selama tiga bulan diakui Walikota dalam pidato
tertulisnya, tidak terlepas dari kekurangan dan perbedaan pemahaman. Namun hal
tersebut merupakan hal yang wajar bagi kedua belah pihak, eksekutif dan
legislatif, untuk saling melengkapi. "Mudah-mudahan hasil kerjasama dalam
penetapan Perda ini akan semakin memantapkan sinergi eksekutif dengan
legislatif untuk terus membangun Kota Mataram sesuai visi Kota Mataram yang
Maju, Religius, dan Berbudaya,’’ ujarnya. (fit/*)
Komentar