Pengawasan
Tata Ruang Dinilai Lemah
Mataram
(Suara NTB) –
Tata
ruang di Kota Mataram disinyalir banyak pelanggaran. Salah satunya kasus yang
terjadi di Babakan, dimana pengembang diduga mencaplok sungai. Pelanggaran-pelanggaran
seperti ini, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha, dipicu
faktor lemahnya pengawasan tata ruang.
Wayan
Sugiartha kepada Suara NTB di DPRD
Kota Mataram kemarin mengatakan, munculnya bangunan ‘’berkasus’’ diduga karena
kelalaian Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) dalam melakukan
pengawasan. Ia mengatakan, lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Takowasbang
bukan lantaran SDM yang kurang. ‘’Tata ruang ini adalah amanat Perda. Kalau
misalnya Tata Kota kekurangan tenaga, bisa melibatkan Satpol PP,’’ terangnya.
Karenanya,
Wayan Sugiatrha menyarankan kepada Dinas Takowasbang untuk lebih meningkatkan
koordinasi dengan SKPD lain dalam melakukan pengawasan maksimal terhadap
implementasi perda itu di lapangan. Ia meminta Dinas Takowasbang Kota Mataram
tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan SKPD lain, tidak hanya Satpol PP Kota
Mataram. ‘’Dengan kepala dinas yang baru kita berharap persoalan tata ruang di
Kota Mataram bisa terselesaikan,’’ imbuhnya.
Politisi
PDI Perjuangan ini meminta Dinas Takowasbang lebih selektif dalam menerbitkan
izin dengan tetap mengacu pada Perda Kota Mataram tentang tata ruang. ‘’Ini
berlaku untuk semua,’’ cetusnya. Jangan sampai ada perlakuan khusus bagi pemohon
izin dari kalangan tertentu. Wayan Sugiartha mendesak Dinas Takowasbang meningkatkan
pengawasan bangunan dan melanjutkan program yang sudah berjalan baik.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Takowasbang Kota Mataram, Drs. HL. Junaidi mengatakan, dirinya
akan melanjutkan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan yang diprogramkan
Walikota Mataram. Terkait penertiban bangunan-bangunan yang menyalahi aturan,
itu juga akan menjadi prioritasnya.
Menurutnya
penataan kota merupakan keniscayaan. Apalagi Kota Mataram sebagai ibukota
provinsi harus mencerminkan penataan kota yang baik dan indah. Karena jika
penataan bangunan di kota ini kacau balau, konsekuensinya wajah NTB akan buruk.
Pelanggaran tata ruang juga harus dicegah. Ruang-ruang yang telah ditentukan
sebagai roi maupun RTH harus tetap sesuai fungsinya. Jarak antara jalan dan
bangunan yang sudah ditetapkan juga harus tetap konsisten dilaksanakan. (fit)
Komentar