Yeyen Seprian Rachmat |
KOMISI
II DPRD Kota Mataram berharap hasil kerja appraisal
segera disampaikan ke Dewan. Selain sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Mataram
semakin sempit, komisi yang membidangi masalah keuangan ini juga memandang
hasil kerja appraisal tahap pertama
sudah cukup sebagai dasar melakukan perhitungan lebih lanjut terhadap nilai
royalti yang layak diterima Pemkot Mataram dari pihak PT. Pasifik Cilinaya
Fantasi atas penggunaan aset Kota Mataram berupa lahan tempat berdirinya
Mataram Mall.
Anggota
Komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi., kepada Suara NTB mengatakan setelah data
diterima dari appraisal sebetulnya
tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan persentase berapa yang
seharusnya disetorkan Mataram Mall kepada Pemkot Mataram. ‘’Kita berharap data
yang diterima komisi nantinya adalah data hasil kerja appraisal, bukan hasil nego Pemkot Mataram dengan Mataram Mall,’’
terangnya.
Dikatakan
Politisi Partai Hanura ini, secara internal dari hasil kerja appraisal, sudah bisa diketahui posisi
aset Pemkot Mataram, sehingga dengan demikian, Dewan pun bisa menentukan
rekomendasi. Semua aspek harus dilihat sebelum melakukan negosiasi dengan Mataram
Mall dan Komisi II dalam hal ini, akan memberi masukan sehingga ada acuan yang
jelas.
‘’Kalau
cepat kita diberikan datanya, bisa cepat selesai, paling satu minggu,’’
sebutnya. Yeyen menegaskan, PCF tidak berhak menolak penggunaan appraisal oleh Pemkot Mataram. Karena
bagaimanapun, lanjutnya, harus ada pertanggungjawaban terhadap aset Kota
Mataram kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Mataram Mall bukan hanya milik
PCF.
Karenanya,
kedua belah pihak, baik Mataram Mall maupun Pemkot Mataram harus membuka diri
dalam arti yang positif. Yeyen memandang keberadaan appraisal cukup strategis agar tercipta kerjasama yang baik dan
tidak saling merugikan. Untuk itu, eksekutif diminta menyerahkan hasil kerja appraisal kepada Komisi II supaya ada
kesepahaman terkait masalah royalti Mataram Mall.
‘’Sebenarnya
dari hasil appraisal kita sudah
mendapatkan persentase berapa seharusnya pihak mall setor ke Pemkot. Tentu
setelah dikurangi nilai investasi pihak ketiga dan jasa pengelola. Jadi, tidak
dalam hitungan royalti bisa naik dua atau tiga kali dari nilai sekarang, tetapi
pada persentase dasarnya,’’ terang Yeyen. (fit)
Komentar