Penghapusan Aset Harus Hati-hati


HM. Zaini
RENCANA Pemkot Mataram melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) mengusulkan pengajuan penghapusan aset daerah yang diduga bermasalah, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini. Kepada Suara NTB, di Mataram, kemarin, ia mengatakan, Dewan tidak bisa serta merta mengabulkan apa yang menjadi keinginan eksekutif yakni menghapus aset Pemkot Mataram.

‘’Kita harus berhati-hati karena ini adalah aset daerah,’’ cetusnya. Dalam penghapusan aset, lanjut Zaini, harus dilihat dan dikaji terlebih dahulu, apa yang menjadi penyebab diusulkannya aset tersebut untuk dihapuskan. Karena umumnya trend aset daerah bertambah, bukan malah berkurang.

Sehingga, kalaupun ada usulan penghapusan aset, Dewan tidak ingin gegabah memutuskan persoalan itu. Bahkan, begitu usulan penghapusan aset itu diajukan eksekutif, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk mengkaji lebih dalam usulan tersebut. Meskipun Pemkot Mataram berkali-kali gagal mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengeualian) diduga karena ada aset yang bermasalah, bukan lantas menghapus apa yang menjadi temuan tersebut.

Apalagi, aset Kota Mataram yang rencananya bakal diusulkan untuk dihapuskan sekitar Rp 40 miliar. Yang jelas, demikian politisi Demokrat ini, Dewan akan mempelajari dulu usulan penghapusan aset itu nantinya sebelum mengambil keputusan. Zaini mengimbau kepada eksekutif untuk tidak memaksakan diri mengejar WTP dengan tergesa-gesa mengusulkan penghapusan aset.

Seperti diketahui, total aset Kota Mataram mencapai Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, Rp 40 miliar terindikasi bermasalah, sehingga berdampak pada gagalnya Kota Mataram mendapat opini WTP. Ada dua jenis aset yakni aset tetap dan persedian. Aset tetap memang ada yang tercatat, dobel tercatat, tercatat tapi tidak ada barangnya, ada barangnya tapi tidak tercatat atau tidak ada bukti sertifikat.

Penghapusan tersebut akan menjadi fokus penanganan terhadap aset lainnya. Tetapi, tahapan verifikasi menjadi langkah awal untuk mengetahui kelompok aset yang bermasalah baik berat maupun ringan. Selain itu, agar tidak lagi terjadi kekeliruan pencatatan. (fit)

Komentar