Praktik
Karaoke Keluarga Diduga Menyimpang
Mataram
(Suara NTB) –
Menjamurnya
rumah bernyanyi atau karaoke keluarga di Kota Mataram mendapat kecaman dari
Fraksi PPP. Bahkan, fraksi partai berlambang ka’bah ini mengusulkan pencabutan
Perda Kota Mataram tentang hiburan. Ketua Fraksi PPP yang juga Ketua Komisi I
DPRD Kota mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB, kemarin, mengaku pihaknya telah turun melakukan
investigasi terhadap bisnis berlabel rumah bernyanyi dan karaoke keluarga.
‘’Saya
temukan itu praktiknya sudah menyimpang,’’ cetusnya. Husni Thamrin
bisnis-bisnis tempat hiburan itulah yang berpontensi menjadi tempat prostitusi
terselubung. Meski tidak dilakukan secara terang-terangan seperti di Dolly
Surabaya, namun praktik dugaan prostitusi di Kota Mataram diyakini ada.
Keberadaan
rumah bernyanyi atau karaoke keluarga rentan dijadikan tempat transaksi ‘’jual
beli’’. ‘’Kemudian dibawa pergi,’’ imbuhnya. Husni Thamrin merasa kecolongan
atas ditetapkannya Perda Kota Mataram tentang hiburan kala itu. ‘’Saya tidak
ikut pembahasan perda itu. Waktu itu saya sedang di luar daerah,’’ katanya. Ia
menyesalkan terbitnya Perda tersebut.
Melihat
fenomena yang berkembang, terlebih lokalisasi terbesar di Surabaya telah ditutup,
limpahan dari PSK-PSK tersebut dikhawatirkan merambah Kota Mataram. Mengatasi
persoalan ini, pencabutan Perda Kota Mataram tentang hiburan dipandang sebagai
solusi yang tepat. Namun sebelum ke aras sana, Pemkot Mataram harus melakukan
pembinaan terlebuh dahulu. ‘’Kalau tidak bisa dibina, cabut saja Perda itu,’’
pintanya.
Karenanya
ia mengapresiasi pembentukan tim pengawas yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kota Mataram selama bulan ramadhan. Ia berharap tim itu nantinya
tidak hanya mengawasi tapi juga melakukan pendataan. Supaya, paling tidak
Pemkot Mataram memiliki data yang jelas soal keberadaan tempat hiburan.
Sebelumnya,
Disbudpar Kota Mataram membentuk tim pengawasan yang bertugas mengawasi
tempat-tempat hiburan pada saat bulan puasa. Kepala Disbudpar Kota Mataram,
Drs. Abdul Latif Nadjib mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat imbauan
kepada para pelaku usaha pariwisata seperti tempat karaoke keluarga, restoran,
café, dan lainnya agar mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Walikota yang
dikirimkan menjelang puasa. (fit)
Komentar