PPP Minta Perda Hiburan Dicabut


Praktik Karaoke Keluarga Diduga Menyimpang

Mataram (Suara NTB) –
Menjamurnya rumah bernyanyi atau karaoke keluarga di Kota Mataram mendapat kecaman dari Fraksi PPP. Bahkan, fraksi partai berlambang ka’bah ini mengusulkan pencabutan Perda Kota Mataram tentang hiburan. Ketua Fraksi PPP yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB, kemarin, mengaku pihaknya telah turun melakukan investigasi terhadap bisnis berlabel rumah bernyanyi dan karaoke keluarga.

‘’Saya temukan itu praktiknya sudah menyimpang,’’ cetusnya. Husni Thamrin bisnis-bisnis tempat hiburan itulah yang berpontensi menjadi tempat prostitusi terselubung. Meski tidak dilakukan secara terang-terangan seperti di Dolly Surabaya, namun praktik dugaan prostitusi di Kota Mataram diyakini ada.

Keberadaan rumah bernyanyi atau karaoke keluarga rentan dijadikan tempat transaksi ‘’jual beli’’. ‘’Kemudian dibawa pergi,’’ imbuhnya. Husni Thamrin merasa kecolongan atas ditetapkannya Perda Kota Mataram tentang hiburan kala itu. ‘’Saya tidak ikut pembahasan perda itu. Waktu itu saya sedang di luar daerah,’’ katanya. Ia menyesalkan terbitnya Perda tersebut.

Melihat fenomena yang berkembang, terlebih lokalisasi terbesar di Surabaya telah ditutup, limpahan dari PSK-PSK tersebut dikhawatirkan merambah Kota Mataram. Mengatasi persoalan ini, pencabutan Perda Kota Mataram tentang hiburan dipandang sebagai solusi yang tepat. Namun sebelum ke aras sana, Pemkot Mataram harus melakukan pembinaan terlebuh dahulu. ‘’Kalau tidak bisa dibina, cabut saja Perda itu,’’ pintanya.

Karenanya ia mengapresiasi pembentukan tim pengawas yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram selama bulan ramadhan. Ia berharap tim itu nantinya tidak hanya mengawasi tapi juga melakukan pendataan. Supaya, paling tidak Pemkot Mataram memiliki data yang jelas soal keberadaan tempat hiburan.

Sebelumnya, Disbudpar Kota Mataram membentuk tim pengawasan yang bertugas mengawasi tempat-tempat hiburan pada saat bulan puasa. Kepala Disbudpar Kota Mataram, Drs. Abdul Latif Nadjib mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat imbauan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti tempat karaoke keluarga, restoran, café, dan lainnya agar mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Walikota yang dikirimkan menjelang puasa. (fit)

Komentar