Selamatkan Pajak Daerah


POTENSI pajak restoran dan rumah makan di Kota Mataram, nampaknya belum aman. Bahkan potensi pajak ini terancam menguap jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkot Mataram. Perkembangan Kota Mataram yang cukup pesat seperti menjadi magnet bagi tumbuhnya usaha restoran, rumah makan, kedai, warung bahkan PKL. Dalam pemikiran kita, banyaknya restoran dan rumah makan tentu menjadi target pemungutan pajak oleh Pemkot Mataram melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Mataram.

Secara umum, Dispenda Kota Mataram memang telah melaksanakan tugasnya memungut pajak restoran dan rumah makan. Namun diduga, belum semua rumah makan dan restoran dipungut pajaknya. Begitu pula dengan kafe tenda. Banyak kafe tenda di Kota Mataram diduga tidak tersentuh pajak. Ada kesan pengusaha kafe tenda menghindari pajak.

Modusnyapun diduga bervariasi. Mulai dari sengaja tidak menggunakan bangunan permanen, juga mengesankan diri sebagai PKL sehingga tidak ada celah bagi Dispenda untuk memungut pajak. Padahal, pajak itu dipungut dari konsumen yang menikmati makanan dan minuman di restoran atau rumah makan bersangkutan. Harus diakui bahwa kesadaran pengusaha membayar pajak di Mataram masih rendah.

Parahnya lagi, ada restoran maupun rumah makan yang telah memungut pajak dari konsumen tetapi tidak disetorkan ke kas daerah. Seharusnya seperti disampaikan beberapa anggota Dewan, bahwa harus ada kriteria yang jelas mengenai restoran, rumah makan, kafe, kedai maupun PKL. Jangan sampai yang seharusnya masuk dalam katagori restoran justru memposisikan diri sebagai PKL demi untuk menghindari pajak.

Sementara penjelasan Kepala Dispenda Kota Mataram, HM. Syakirin Hukmi bahwa tidak ada kriteria khusus mengenai restoran, rumah makan, kedai dan PKL, sangat disayangkan. Nihilnya kriteria inilah diduga dapat menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk lari dari tanggung jawabnya. Perda Kota Mataram tentang pajak restoran nampaknya harus terus disosialisasikan ke semua pengusaha restoran dan lainnya.

Jangan sampai para pengusaha restoran enggan memungut pajak dari konsumen lantaran tidak mengetahui Perda Kota Mataram tentang pajak restoran tersebut. Sosialisasi perda Kota Mataram tentang pajak restoran ini harus disampaikan dengan bahasa-bahasa yang mudah dimengerti oleh pengusaha. Sebab, bukan tidak mungkin keengganan pengusaha restoran menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari konsumen ke kas daerah karena salah persepsi atau menganggap itu sebagai haknya.

Untuk itu, guna menyelamatkan potensi pajak restoran yang ada di Kota Mataram, Dispenda harus segera membuat klasifikasi usaha makanan dan minuman yang kena pajak. kalau mengacu pada Perda Kota Mataram tentang pajak restoran, seharusnya semua usaha yang menyediakan makanan dan minuman di Kota Mataram harus dikenakan pajak, namun nyatanya di banyak kafe tenda di Mataram, konsumennya tidak dikenakan pajak. Kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, potensi pajak restoran akan terus menguap. Yang jelas harus ada upaya penyelamatan pajak daerah. (*)

Komentar